Jumat, 11 April 2025

Insentif Tenaga Medis Segera Dibayar

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Pemko Pekanbaru sedang mempersiapkan pembayaran insentif kepada para tenaga medis yang terlibat dalam penanganan Covid-19. Wali Kota Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT disebut sudah menandatangani peraturan wali kota (perwako) tentang insentif tersebut. Ada dua sumber anggaran yang bisa digunakan untuk pembayaran.

Penjabat (Pj) Sekretaris Kota (Sekko) Pekanbaru H Muhammad Jamil SAg MAg MSi menyebut, saat ini pembayaran insentif bagi tenaga medis masih dalam proses. "On progress. Perwako sudah ditandatangani. (Pembayaran, red) sedang disiapkan," kata dia kepada Riau Pos, akhir pekan lalu.

Di Pekanbaru ada ratusan tenaga kesehatan yang terlibat dalam penanganan Covid-19. Jika dirinci, dokter umum ada 103 orang dan yang langsung menangani Covid-19 sebanyak 91 orang di antaranya. Kemudian bidan 164 orang dan yang langsung menangani Covid-19 sebanyak 149 orang di antaranya. Lalu perawat ada 256 orang dan yang langsung menangani Covid-19 sebanyak 246 di antaranya. Terakhir, jumlah analis kesehatan 30 orang dan yang langsung menangani Covid-19 sebanyak 28 orang di antaranya.

Baca Juga:  Promosikan Pangan Lokal

Sementara itu, Pelaksana harian HPlh) Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Kota Pekanbaru Zaini Rizaldy mengatakan, untuk hal ini pihaknya mengusulkan anggaran isentif sebagian dari anggaran pusat dan sebagian lagi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pekanbaru.

"Dari pusat kita sudah dapat Rp3,9 miliar. Itu dikhususkan untuk rumah sakit dan sebagian dari anggota puskesmas. Ini untuk semua yang terlibat langsung dalam penanganan Covid-19," urainya.

Sedangkan untuk yang bersumber dari APBD Kota Pekanbaru penghitungan sedang dilakukan. "Besaran mengacu pada SK Menkes 278. Di sana dijelaskan itu untuk dokter spesialis maksimal Rp15 juta dan umum Rp5 juta per bulan. Sejak April sampai Juni. Di APBD kemarin kita anggarkan Rp9 miliar lebih," singkatnya.(yls)

Baca Juga:  Sekko Ingatkan Distributor Jangan Timbun Bahan Pokok

Laporan: M Ali NURMAN (Pekanbaru)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Pemko Pekanbaru sedang mempersiapkan pembayaran insentif kepada para tenaga medis yang terlibat dalam penanganan Covid-19. Wali Kota Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT disebut sudah menandatangani peraturan wali kota (perwako) tentang insentif tersebut. Ada dua sumber anggaran yang bisa digunakan untuk pembayaran.

Penjabat (Pj) Sekretaris Kota (Sekko) Pekanbaru H Muhammad Jamil SAg MAg MSi menyebut, saat ini pembayaran insentif bagi tenaga medis masih dalam proses. "On progress. Perwako sudah ditandatangani. (Pembayaran, red) sedang disiapkan," kata dia kepada Riau Pos, akhir pekan lalu.

Di Pekanbaru ada ratusan tenaga kesehatan yang terlibat dalam penanganan Covid-19. Jika dirinci, dokter umum ada 103 orang dan yang langsung menangani Covid-19 sebanyak 91 orang di antaranya. Kemudian bidan 164 orang dan yang langsung menangani Covid-19 sebanyak 149 orang di antaranya. Lalu perawat ada 256 orang dan yang langsung menangani Covid-19 sebanyak 246 di antaranya. Terakhir, jumlah analis kesehatan 30 orang dan yang langsung menangani Covid-19 sebanyak 28 orang di antaranya.

Baca Juga:  Masyarakat Diminta Urus Sertifikat Tanah

Sementara itu, Pelaksana harian HPlh) Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Kota Pekanbaru Zaini Rizaldy mengatakan, untuk hal ini pihaknya mengusulkan anggaran isentif sebagian dari anggaran pusat dan sebagian lagi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pekanbaru.

"Dari pusat kita sudah dapat Rp3,9 miliar. Itu dikhususkan untuk rumah sakit dan sebagian dari anggota puskesmas. Ini untuk semua yang terlibat langsung dalam penanganan Covid-19," urainya.

Sedangkan untuk yang bersumber dari APBD Kota Pekanbaru penghitungan sedang dilakukan. "Besaran mengacu pada SK Menkes 278. Di sana dijelaskan itu untuk dokter spesialis maksimal Rp15 juta dan umum Rp5 juta per bulan. Sejak April sampai Juni. Di APBD kemarin kita anggarkan Rp9 miliar lebih," singkatnya.(yls)

Baca Juga:  Inovasi Perlu Dilakukan dalam Memberdayakan Masyarakat

Laporan: M Ali NURMAN (Pekanbaru)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Insentif Tenaga Medis Segera Dibayar

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Pemko Pekanbaru sedang mempersiapkan pembayaran insentif kepada para tenaga medis yang terlibat dalam penanganan Covid-19. Wali Kota Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT disebut sudah menandatangani peraturan wali kota (perwako) tentang insentif tersebut. Ada dua sumber anggaran yang bisa digunakan untuk pembayaran.

Penjabat (Pj) Sekretaris Kota (Sekko) Pekanbaru H Muhammad Jamil SAg MAg MSi menyebut, saat ini pembayaran insentif bagi tenaga medis masih dalam proses. "On progress. Perwako sudah ditandatangani. (Pembayaran, red) sedang disiapkan," kata dia kepada Riau Pos, akhir pekan lalu.

Di Pekanbaru ada ratusan tenaga kesehatan yang terlibat dalam penanganan Covid-19. Jika dirinci, dokter umum ada 103 orang dan yang langsung menangani Covid-19 sebanyak 91 orang di antaranya. Kemudian bidan 164 orang dan yang langsung menangani Covid-19 sebanyak 149 orang di antaranya. Lalu perawat ada 256 orang dan yang langsung menangani Covid-19 sebanyak 246 di antaranya. Terakhir, jumlah analis kesehatan 30 orang dan yang langsung menangani Covid-19 sebanyak 28 orang di antaranya.

Baca Juga:  Inovasi Perlu Dilakukan dalam Memberdayakan Masyarakat

Sementara itu, Pelaksana harian HPlh) Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Kota Pekanbaru Zaini Rizaldy mengatakan, untuk hal ini pihaknya mengusulkan anggaran isentif sebagian dari anggaran pusat dan sebagian lagi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pekanbaru.

"Dari pusat kita sudah dapat Rp3,9 miliar. Itu dikhususkan untuk rumah sakit dan sebagian dari anggota puskesmas. Ini untuk semua yang terlibat langsung dalam penanganan Covid-19," urainya.

Sedangkan untuk yang bersumber dari APBD Kota Pekanbaru penghitungan sedang dilakukan. "Besaran mengacu pada SK Menkes 278. Di sana dijelaskan itu untuk dokter spesialis maksimal Rp15 juta dan umum Rp5 juta per bulan. Sejak April sampai Juni. Di APBD kemarin kita anggarkan Rp9 miliar lebih," singkatnya.(yls)

Baca Juga:  Minus Kuansing, APBD 11 Kabupaten/Kota Selesai Dievaluasi

Laporan: M Ali NURMAN (Pekanbaru)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Pemko Pekanbaru sedang mempersiapkan pembayaran insentif kepada para tenaga medis yang terlibat dalam penanganan Covid-19. Wali Kota Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT disebut sudah menandatangani peraturan wali kota (perwako) tentang insentif tersebut. Ada dua sumber anggaran yang bisa digunakan untuk pembayaran.

Penjabat (Pj) Sekretaris Kota (Sekko) Pekanbaru H Muhammad Jamil SAg MAg MSi menyebut, saat ini pembayaran insentif bagi tenaga medis masih dalam proses. "On progress. Perwako sudah ditandatangani. (Pembayaran, red) sedang disiapkan," kata dia kepada Riau Pos, akhir pekan lalu.

Di Pekanbaru ada ratusan tenaga kesehatan yang terlibat dalam penanganan Covid-19. Jika dirinci, dokter umum ada 103 orang dan yang langsung menangani Covid-19 sebanyak 91 orang di antaranya. Kemudian bidan 164 orang dan yang langsung menangani Covid-19 sebanyak 149 orang di antaranya. Lalu perawat ada 256 orang dan yang langsung menangani Covid-19 sebanyak 246 di antaranya. Terakhir, jumlah analis kesehatan 30 orang dan yang langsung menangani Covid-19 sebanyak 28 orang di antaranya.

Baca Juga:  Tak Ada Biaya Tambahan dalam Pembuatan Paspor

Sementara itu, Pelaksana harian HPlh) Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Kota Pekanbaru Zaini Rizaldy mengatakan, untuk hal ini pihaknya mengusulkan anggaran isentif sebagian dari anggaran pusat dan sebagian lagi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pekanbaru.

"Dari pusat kita sudah dapat Rp3,9 miliar. Itu dikhususkan untuk rumah sakit dan sebagian dari anggota puskesmas. Ini untuk semua yang terlibat langsung dalam penanganan Covid-19," urainya.

Sedangkan untuk yang bersumber dari APBD Kota Pekanbaru penghitungan sedang dilakukan. "Besaran mengacu pada SK Menkes 278. Di sana dijelaskan itu untuk dokter spesialis maksimal Rp15 juta dan umum Rp5 juta per bulan. Sejak April sampai Juni. Di APBD kemarin kita anggarkan Rp9 miliar lebih," singkatnya.(yls)

Baca Juga:  Inovasi Perlu Dilakukan dalam Memberdayakan Masyarakat

Laporan: M Ali NURMAN (Pekanbaru)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari