pekanbaru(riaupos.co)– BEBERAPA rumah warga di Jalan Badak ujung terdampak proyek pelebaran jalan tersebut. Dari 18 persil yang harus diganti rugi, baru 12 persil yang terealisasi di tahun 2019 lalu. Sisanya, enam persil akan diganti rugi Maret 2020 ini.
Jalan Badak ujung adalah jalan akses ke Perkantoran Tenayan Raya milik Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, menyambung ke Jalan 70, jalan yang diperlebar hingga 10 meter ini harus diturunkan elevasinya hingga enam meter, agar sama dengan Jalan 70. Akibatnya, banyak rumah warga yang terdampak.
Kepala Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru, Dedi Gusriadi akhir pekan lalu mengatakan, baru 12 persil Lahan warga yang diganti rugi 2019 lalu. "Yang 12 persil lahan sudah kita ganti rugi dikirimkan ke nomor rekening warga pemilik. Enam sisanya baru akan kami bayar Maret 2020," kata dia.
Di lapangan, terhadap rumah warga yang terdampak sudah dilakukan pembongkaran. Seiring itu berlangsung tim dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru sudah turun ke lapangan untuk menghitung nilai aset yang masih bisa dijual.
Nantinya, dari sisa pembongkaran bangunan warga yang masih bisa dimanfaatkan akan dilelang. Seperti material seng dan kayu yang masih bisa dijual. "Yang diganti rugi itu tanah, bangunan dan tanaman. Semua dihitung oleh tim apraisal. Kalau tanah dinas PU yang memberikan berapa luas bangunan, begitu juga dengan tanaman, dihitung oleh Dinas Pertanian, tidak boleh dinas yang mengeluarkan uang," urai dia.
Dirincinya, enam persil sisa lahan yang akan diganti rugi terdiri dari enam meter sisi kiri dan enam meter sisi kanan."Berapa angkanya dari enam sisa persil lahan yang akan digantirugi saya tidak ingat. Yang jelas untuk 12 persil lahan yang sudah digantirugi itu sekitar Rp1,1miliar lebih," singkatnya.
Dalam pada itu, pengerjaan pembangunan Jalan Badak gagal diselesaikan hingga akhir tahun 2019 lalu. Memasuki Januari 2020, masih tersisa 20 persen pekerjaan belum tuntas. Proyek Jalan Badak ini terletak di Jalan Badak Ujung, RT 02 RW 03, Kelurahan Tuah Negeri, Kecamatan Tenayan Raya. Anggaran proyek ini berasal dari APBD Pekanbaru 2019 dengan nilai kontrak Rp4.709.844.372,02 dan waktu pelaksanaan selama 135 hari kalender.
Proyek harusnya selesai 23 Desember 2019 lalu. Proyek diberi waktu pemeliharaan 180 hari kalender dan dikerjakan oleh kontraktor pelaksana CV Tugu Mas dan konsultan proyek PT Refana Kembar Anugerah.
Akibat proyek yang belum selesai, akses jalan yang terhubung ke Jalan 70 ke Perkantoran Wali Kota Pekanbaru di Tenayan Raya belum terhubung. Untuk menuju Perkantoran Tenayan Raya, tersedia jalur alternatif sebagai akses menuju perkantoran di Tenayan Raya. Saat ini dari pekerjaan yang harus diselesaikan 550 meter, ada 200 meter yang belum tuntas pengerjaannya.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution terkait ini menyebut, ada beberapa hal yang membuat pekerjaan molor. "Kemarin ada kebijakan kita untuk ganti rugi oleh Dinas Pertanahan. Proses belum tuntas 100 persen. Lalu kendala musim hujan hingga penyelesaian agak lama," ungkapnya.
Meski pekerjaan gagal diselesaikan, Indra memberi sinyal bahwa kontraktor pelaksana tidak akan diberikan sanksi. "Akhir tahun kita lakukan final quantiti, 80 persen, 20 persen kita cut, sehingga sekarang mereka tidak didenda. Bukan salah mereka, cuaca dan kondisi lapangan (penyebabnya, red)," imbuhnya. Sisa pekerjaan, sambungnya, akan diselesaikan oleh Dinas PUPR Kota Pekanbaru menggunakan anggaran kegiatan rutin. "Ada 60 meter sampai ke jalan 70, pakai kegiatan rutin kita. Sekarang tinggal perkerasan. Kita rigid segera dimulai. Akhir Februari bisa selesai," singkatnya.(ksm)
Laporan: M ALI NURMAN