PEKANBARU(RIAUPOS.CO) — Audit yang dilakukan Inspektorat Kota Pekanbaru terhadap pengerjaan proyek jalan ke tempat pembuangan akhir (TPA) 2 Muara Fajar, hingga kini belum juga jelas hasilnya. Padahal, Inspektorat sudah dua kali diminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru untuk menyerahkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) jalan tersebut.
Pengerjaan proyek jalan ke TPA Muara Fajar disinyalir bermasalah. Pasalnya, kegiatan yang diprakasai Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pekanbaru dilaporkan ke aparat penegak hukum.
Pembangunan jalan berlokasi di Kacamatan Rumbai, menelan uang rakyat sebesar Rp3,9 miliar lebih yang dianggarkan melalui APBD Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru tahun 2018 lalu. Dalam pelaksanaannya, proyek itu dikerjakan oleh PT Bangun Jaya Pratama dan didampingi Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejari Pekanbaru.
Laporan dugaan pengerjaan jalan yang bermasalah diterima Kejari Pekanbaru ada Februari lalu. Kini, Kejari masih menunggu hasil audit internal yang dilakukan oleh Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) yakni Inspektorat Kota Pekanbaru.
Apa hasil audit ini tak diketahui dengan pasti. Riau Pos, pekan lalu menanyakan hasil ini pada Inspektur Kota Pekanbaru Syamsuwir usai dia mengikuti sidang paripurna penandatanganan Kebijakan Umum Anggaran dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2020. Dia tak memberikan jawaban yang jelas.’’Ada yang selesai ada yang masih tahap pemeriksaan,’’ kata dia.
Dari penjelasannya, tersirat bahwa yang diaudit oleh Inspektorat Kota Pekanbaru bukan hanya Jalan TPA Muara Fajar. Tapi, apa saja rincian pemeriksaan, dia tak mau menjelaskan.’’Belum kita pastikan selesai seluruhnya kapan,’’ imbuhnya.
LHP hingga kini sudah dua kali diminta oleh Kejari Pekanbaru. Ini setelah korps Adhyaksa itu meminta klarifikasi kepada Inspektorat Pekanbaru untuk melakukan pemeriksaan adanya dugaan perkara rasuah tersebut. Hal ini dilakukan sesuai dengan Pasal 385 Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
LHP diperlukan untuk mengetahui apakah dalam pengerjaan proyek terjadi kesalahan teknis, administrasi atau ada unsur tindak pidana korupsi. Untuk diketahui pada laporan itu, proyek jalan ke TPA 2 Muara Fajar diduga terdapat potensi kerugian negara mencapai Rp610 juta lebih, dalam pelaksanaannya. Selain itu, proyek yang belum berusia satu tahun sudah mengalami kerusakan dibeberapa titik.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kadis PUPR) Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution mengakui jalan tersebut sedang diaudit oleh Inspektorat.’’Itu proyek tahun 2018. Kemarin PPK-nya laporan ke saya bahwa itu akan di audit inspektorat. Kalau di audit, ya sudah kita tunggu hasil auditnya,’’ jelas dia.
Mengenai kerusakan jalan yang terjadi, dia meminta PPK untuk perusahaan pemenang tender bertanggungjawab.’’Kalau ada kerusakan, PPK harus mengklaim ke perusahaan yang mengerjakan agar dia melakukan pemeliharaan terhadap jalan itu. Dia berkewajiban satu tahun itu memelihara,’’ ucapnya.(ali)