Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Suami Bebas, Istri Ditahan

PEKANBARU(RIAUPOS.CO) — Masih ingat kasus yang menghebohkan pada 17 Februari lalu? Ya, kasus pembunuhan anak oleh bapak dan ibunya yang mengaku mendapatkan wahyu. Kini, proses hukum kasus ini memasuki babak baru.

Setelah kejadian tersebut,  Her (38) dan istrinya Jum (37) dibawa ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Tampan oleh Polsek Tampan pada 18 Februari 2020. Mereka diobservasi kejiwaannya.

Melebihi waktu maksimal 14 hari penahanan, Polsek Tampan baru menerima hasil observasi pada hari ke tujuh belas. "Kedua tersangka telah menjalani observasi di RSJ Tampan selama 17 hari, dan hasil keputusan tim dokter dikeluarkan pada 6 Maret 2020," sebut Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya melalui Kapolsek Tampan AKP Juper Lumbantoruan saat ekspos, Rabu (11/3).

Dan hasil yang dikeluarkan dari RSJ Tampan menyatakan bahwa, tersangka Her (38) dibebaskan dari kasus pembunuhan terhadap anak kandungnya sendiri. Karena hasil observasi menunjukkan bahwa dirinya mengalami gangguan jiwa.

Baca Juga:  Massa Pelajar Bergabung dengan Mahasiswa di DPRD Riau

Sedangkan sang istri Jum (37) yang turut terlibat dalam pembunuhan itu diteruskan proses hukumnya. Sebab, hasil observasi menunjukkan bahwa dirinya negatif mengalami gangguan jiwa. Artinya, saat itu tersangka Jum terlibat melakukan pembunuhan dalam keadaan sadar.

"Dari kesimpulan yang sudah dituangkan dalam Visum Et Repertum Psikiatrikum yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Jiwa Tampan diperoleh kesimpulan, bahwa Her dinyatakan positif ditemukan adanya gangguan jiwa berat. Sehingga bebas dari hukuman. Sementara terhadap tersangka Jum tidak ditemukan tanda-tanda mengalami gangguan jiwa. Proses hukum terhadap kasus pembunuhan bisa tetap dilanjutkan pihak kepolisian," ungkapnya.

Juper menambahkan, saat ini Her dirawat kembali di RSJ Tampan. "Sedangkan untuk ibu korban sudah dilakukan proses penahanan di Polsek Tampan guna melakukan proses penyidikan," jelasnya.

Baca Juga:  Rayakan Waisak Secara Sederhana

Sebelumnya, kasus pembunuhan terhadap anak berumur tiga tahun menghebohkan warga Perumahan Griya Cipta Blok L, Jalan Cipta Karya, Kelurahan Sialang Munggu, Kecamatan Tampan, Senin (17/2).

Korban berinisial F (3) menjadi tumbal atas pemahaman sesat yang diperoleh oleh ayah kandungnya, Her (38). Korban yang merupakan anak bungsu ini dibunuh dengan cara mulut disumpal dengan lembaran Alquran lalu lembaran itu dibakar. Korban pun sulit bernafas hingga meninggal dunia.

Saat peristiwa itu, anggota keluarga termasuk sang istri sedang berada di rumah namun tidak menghiraukan perlakuan Her terhadap F. Rumah itu dihuni lima orang, yaitu Her dan istrinya Jum serta ketiga anak mereka FS (14), SP (11), dan si bungsu F (3).(s)

PEKANBARU(RIAUPOS.CO) — Masih ingat kasus yang menghebohkan pada 17 Februari lalu? Ya, kasus pembunuhan anak oleh bapak dan ibunya yang mengaku mendapatkan wahyu. Kini, proses hukum kasus ini memasuki babak baru.

Setelah kejadian tersebut,  Her (38) dan istrinya Jum (37) dibawa ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Tampan oleh Polsek Tampan pada 18 Februari 2020. Mereka diobservasi kejiwaannya.

- Advertisement -

Melebihi waktu maksimal 14 hari penahanan, Polsek Tampan baru menerima hasil observasi pada hari ke tujuh belas. "Kedua tersangka telah menjalani observasi di RSJ Tampan selama 17 hari, dan hasil keputusan tim dokter dikeluarkan pada 6 Maret 2020," sebut Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya melalui Kapolsek Tampan AKP Juper Lumbantoruan saat ekspos, Rabu (11/3).

Dan hasil yang dikeluarkan dari RSJ Tampan menyatakan bahwa, tersangka Her (38) dibebaskan dari kasus pembunuhan terhadap anak kandungnya sendiri. Karena hasil observasi menunjukkan bahwa dirinya mengalami gangguan jiwa.

- Advertisement -
Baca Juga:  Rayakan Waisak Secara Sederhana

Sedangkan sang istri Jum (37) yang turut terlibat dalam pembunuhan itu diteruskan proses hukumnya. Sebab, hasil observasi menunjukkan bahwa dirinya negatif mengalami gangguan jiwa. Artinya, saat itu tersangka Jum terlibat melakukan pembunuhan dalam keadaan sadar.

"Dari kesimpulan yang sudah dituangkan dalam Visum Et Repertum Psikiatrikum yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Jiwa Tampan diperoleh kesimpulan, bahwa Her dinyatakan positif ditemukan adanya gangguan jiwa berat. Sehingga bebas dari hukuman. Sementara terhadap tersangka Jum tidak ditemukan tanda-tanda mengalami gangguan jiwa. Proses hukum terhadap kasus pembunuhan bisa tetap dilanjutkan pihak kepolisian," ungkapnya.

Juper menambahkan, saat ini Her dirawat kembali di RSJ Tampan. "Sedangkan untuk ibu korban sudah dilakukan proses penahanan di Polsek Tampan guna melakukan proses penyidikan," jelasnya.

Baca Juga:  Enam Bulan Kader Posyandu Belum Terima Honor

Sebelumnya, kasus pembunuhan terhadap anak berumur tiga tahun menghebohkan warga Perumahan Griya Cipta Blok L, Jalan Cipta Karya, Kelurahan Sialang Munggu, Kecamatan Tampan, Senin (17/2).

Korban berinisial F (3) menjadi tumbal atas pemahaman sesat yang diperoleh oleh ayah kandungnya, Her (38). Korban yang merupakan anak bungsu ini dibunuh dengan cara mulut disumpal dengan lembaran Alquran lalu lembaran itu dibakar. Korban pun sulit bernafas hingga meninggal dunia.

Saat peristiwa itu, anggota keluarga termasuk sang istri sedang berada di rumah namun tidak menghiraukan perlakuan Her terhadap F. Rumah itu dihuni lima orang, yaitu Her dan istrinya Jum serta ketiga anak mereka FS (14), SP (11), dan si bungsu F (3).(s)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari