Kamis, 10 April 2025

Kartu Nikah Bukan Pengganti Buku Nikah

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kepala Kantor Kemenag Kota Pekanbaru, Drs H Abdul Karim MPd I mengatakan, keberadaan kartu nikah tidak menjadi pengganti buku nikah sebagai bukti pencatatan pernikahan.

"Tidak ada penghapusan buku nikah, buku nikah tetap merupakan dokumen resmi terkait pencatatan nikah," ujar Abdul Karim, Selasa (10/8).

Menurutnya, dengan adanya kartu nikah, pemerintah bisa memantau status pernikahan masyarakat yang terintegrasi dengan sistem kependudukan dan pencatatan sipil.

Namun saat ditanya bagaimana mekanisme pasangan lama yang sudah menikah untuk mendapatkan kartu nikah, Abdul Karim menjelaskan hal itu belum diprioritaskan.

Dijelaskannya, kartu nikah hanya diprioritaskan bagi pasangan yang baru menikah sejak program itu diluncurkan atau di launching.

Baca Juga:  ACT Riau Ajak Masyarakat Sedekah di Lumbung Sedekah Pangan

"Kalau di Pekanbaru kartu nikah itu sudah di launching mungkin sejak tahun lalu. Jadi, selain juga diberikan buku nikah, juga diberikan kartu nikah," ungkapnya.

Ditambahkannya, kartu nikah digital tersebut untuk mempermudah pasangan pengantin membawa dokumen nikah.(dof)

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kepala Kantor Kemenag Kota Pekanbaru, Drs H Abdul Karim MPd I mengatakan, keberadaan kartu nikah tidak menjadi pengganti buku nikah sebagai bukti pencatatan pernikahan.

"Tidak ada penghapusan buku nikah, buku nikah tetap merupakan dokumen resmi terkait pencatatan nikah," ujar Abdul Karim, Selasa (10/8).

Menurutnya, dengan adanya kartu nikah, pemerintah bisa memantau status pernikahan masyarakat yang terintegrasi dengan sistem kependudukan dan pencatatan sipil.

Namun saat ditanya bagaimana mekanisme pasangan lama yang sudah menikah untuk mendapatkan kartu nikah, Abdul Karim menjelaskan hal itu belum diprioritaskan.

Dijelaskannya, kartu nikah hanya diprioritaskan bagi pasangan yang baru menikah sejak program itu diluncurkan atau di launching.

Baca Juga:  November, Tiga Pansus DPRD Pekanbaru Diparipurnakan

"Kalau di Pekanbaru kartu nikah itu sudah di launching mungkin sejak tahun lalu. Jadi, selain juga diberikan buku nikah, juga diberikan kartu nikah," ungkapnya.

Ditambahkannya, kartu nikah digital tersebut untuk mempermudah pasangan pengantin membawa dokumen nikah.(dof)

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Kartu Nikah Bukan Pengganti Buku Nikah

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kepala Kantor Kemenag Kota Pekanbaru, Drs H Abdul Karim MPd I mengatakan, keberadaan kartu nikah tidak menjadi pengganti buku nikah sebagai bukti pencatatan pernikahan.

"Tidak ada penghapusan buku nikah, buku nikah tetap merupakan dokumen resmi terkait pencatatan nikah," ujar Abdul Karim, Selasa (10/8).

Menurutnya, dengan adanya kartu nikah, pemerintah bisa memantau status pernikahan masyarakat yang terintegrasi dengan sistem kependudukan dan pencatatan sipil.

Namun saat ditanya bagaimana mekanisme pasangan lama yang sudah menikah untuk mendapatkan kartu nikah, Abdul Karim menjelaskan hal itu belum diprioritaskan.

Dijelaskannya, kartu nikah hanya diprioritaskan bagi pasangan yang baru menikah sejak program itu diluncurkan atau di launching.

Baca Juga:  Penutupan Permanen U-Turn Terkendala Dana

"Kalau di Pekanbaru kartu nikah itu sudah di launching mungkin sejak tahun lalu. Jadi, selain juga diberikan buku nikah, juga diberikan kartu nikah," ungkapnya.

Ditambahkannya, kartu nikah digital tersebut untuk mempermudah pasangan pengantin membawa dokumen nikah.(dof)

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kepala Kantor Kemenag Kota Pekanbaru, Drs H Abdul Karim MPd I mengatakan, keberadaan kartu nikah tidak menjadi pengganti buku nikah sebagai bukti pencatatan pernikahan.

"Tidak ada penghapusan buku nikah, buku nikah tetap merupakan dokumen resmi terkait pencatatan nikah," ujar Abdul Karim, Selasa (10/8).

Menurutnya, dengan adanya kartu nikah, pemerintah bisa memantau status pernikahan masyarakat yang terintegrasi dengan sistem kependudukan dan pencatatan sipil.

Namun saat ditanya bagaimana mekanisme pasangan lama yang sudah menikah untuk mendapatkan kartu nikah, Abdul Karim menjelaskan hal itu belum diprioritaskan.

Dijelaskannya, kartu nikah hanya diprioritaskan bagi pasangan yang baru menikah sejak program itu diluncurkan atau di launching.

Baca Juga:  Lakalantas di Rumbai, Pengendara Meninggal di Tempat

"Kalau di Pekanbaru kartu nikah itu sudah di launching mungkin sejak tahun lalu. Jadi, selain juga diberikan buku nikah, juga diberikan kartu nikah," ungkapnya.

Ditambahkannya, kartu nikah digital tersebut untuk mempermudah pasangan pengantin membawa dokumen nikah.(dof)

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari