Sabtu, 17 Januari 2026
- Advertisement -
spot_img

Disnaker Duga Karyawan Takut Melapor

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru mengklaim tidak menerima aduan karyawan terkait tidak dibayarkannya Tunjangan Hari Raya (THR) oleh perusahaan. Ini terpantau hingga H-1 Lebaran Idulfitri 1443 Hijriah.

Kepala Disnaker Kota Pekanbaru Abdul Jamal, Senin (9/5) mengatakan, pihaknya telah membuka posko pengaduan terkait pembayaran THR. "Sejak posko pengaduan THR kita buka dan ditutup, kita tidak ada menerima laporan," kata dia.

Namun demikian, pihaknya memperkirakan ada di antara perusahaan yang tidak membayar THR karyawan sesuai aturan yang telah ditetapkan.

"Kalau prediksi kami, pasti ada itu. Tidak mungkin tidak ada karena jumlah perusahaan ada sekitar tiga ribuan," ungkap Jamal.

Baca Juga:  Support Babinsa, Polda Riau Bantu 2 Unit Motor untuk Lanud RSN

Pihaknya juga menduga, tidak adanya karyawan yang melapor lantaran takut terkena sanksi berupa pemecatan dari perusahaan tempat ia bekerja. "Jadi, kemungkinan karyawan takut melapor karena kalau melapor takut kena sanksi," pungkasnya.

Sebelumnya Disnaker Pekanbaru, meminta perusahaan agar membayarkan THR tahun 2022 seminggu sebelum lebaran kepada karyawan. Perusahaan yang berada di Kota Pekanbaru wajib menjalankan perintah sesuai dengan PP Nomor 36 tahun 2021.

Jamal menegaskan, untuk pembayaran THR wajib dibayar penuh dan tidak ada lagi perusahaan yang membayarkan THR karyawannya dengan cara menyicil atau setengah-setengah.

Pihaknya juga bakal memberikan sanksi bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada karyawan. Pemberian sanksi ini diberikan sesuai dengan peraturan pemerintah.

Baca Juga:  Wali Kota Pekanbaru Minta Sekolah Tak Bebani Orang Tua dengan Biaya Perpisahan

"Sanksi yang akan diberikan yakni teguran tertulis bahkan penutupan tempat usaha," jelasnya.

Jamal menambahkan, bagi karyawan atau buruh yang tidak mendapatkan THR bisa mengadukan ke Posko Pengaduan di Kantor Disnaker Kota Pekanbaru, Jalan Samarinda. Pihaknya telah membuka posko pengaduan sejak, Rabu (13/4) lalu.(yls)

Laporan M ALI NURMAN, Kota

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru mengklaim tidak menerima aduan karyawan terkait tidak dibayarkannya Tunjangan Hari Raya (THR) oleh perusahaan. Ini terpantau hingga H-1 Lebaran Idulfitri 1443 Hijriah.

Kepala Disnaker Kota Pekanbaru Abdul Jamal, Senin (9/5) mengatakan, pihaknya telah membuka posko pengaduan terkait pembayaran THR. "Sejak posko pengaduan THR kita buka dan ditutup, kita tidak ada menerima laporan," kata dia.

Namun demikian, pihaknya memperkirakan ada di antara perusahaan yang tidak membayar THR karyawan sesuai aturan yang telah ditetapkan.

"Kalau prediksi kami, pasti ada itu. Tidak mungkin tidak ada karena jumlah perusahaan ada sekitar tiga ribuan," ungkap Jamal.

Baca Juga:  Wali Kota Pekanbaru Minta Sekolah Tak Bebani Orang Tua dengan Biaya Perpisahan

Pihaknya juga menduga, tidak adanya karyawan yang melapor lantaran takut terkena sanksi berupa pemecatan dari perusahaan tempat ia bekerja. "Jadi, kemungkinan karyawan takut melapor karena kalau melapor takut kena sanksi," pungkasnya.

- Advertisement -

Sebelumnya Disnaker Pekanbaru, meminta perusahaan agar membayarkan THR tahun 2022 seminggu sebelum lebaran kepada karyawan. Perusahaan yang berada di Kota Pekanbaru wajib menjalankan perintah sesuai dengan PP Nomor 36 tahun 2021.

Jamal menegaskan, untuk pembayaran THR wajib dibayar penuh dan tidak ada lagi perusahaan yang membayarkan THR karyawannya dengan cara menyicil atau setengah-setengah.

- Advertisement -

Pihaknya juga bakal memberikan sanksi bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada karyawan. Pemberian sanksi ini diberikan sesuai dengan peraturan pemerintah.

Baca Juga:  Support Babinsa, Polda Riau Bantu 2 Unit Motor untuk Lanud RSN

"Sanksi yang akan diberikan yakni teguran tertulis bahkan penutupan tempat usaha," jelasnya.

Jamal menambahkan, bagi karyawan atau buruh yang tidak mendapatkan THR bisa mengadukan ke Posko Pengaduan di Kantor Disnaker Kota Pekanbaru, Jalan Samarinda. Pihaknya telah membuka posko pengaduan sejak, Rabu (13/4) lalu.(yls)

Laporan M ALI NURMAN, Kota

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru mengklaim tidak menerima aduan karyawan terkait tidak dibayarkannya Tunjangan Hari Raya (THR) oleh perusahaan. Ini terpantau hingga H-1 Lebaran Idulfitri 1443 Hijriah.

Kepala Disnaker Kota Pekanbaru Abdul Jamal, Senin (9/5) mengatakan, pihaknya telah membuka posko pengaduan terkait pembayaran THR. "Sejak posko pengaduan THR kita buka dan ditutup, kita tidak ada menerima laporan," kata dia.

Namun demikian, pihaknya memperkirakan ada di antara perusahaan yang tidak membayar THR karyawan sesuai aturan yang telah ditetapkan.

"Kalau prediksi kami, pasti ada itu. Tidak mungkin tidak ada karena jumlah perusahaan ada sekitar tiga ribuan," ungkap Jamal.

Baca Juga:  Amankan 10 Kg Sabu Tersangka Ditembak

Pihaknya juga menduga, tidak adanya karyawan yang melapor lantaran takut terkena sanksi berupa pemecatan dari perusahaan tempat ia bekerja. "Jadi, kemungkinan karyawan takut melapor karena kalau melapor takut kena sanksi," pungkasnya.

Sebelumnya Disnaker Pekanbaru, meminta perusahaan agar membayarkan THR tahun 2022 seminggu sebelum lebaran kepada karyawan. Perusahaan yang berada di Kota Pekanbaru wajib menjalankan perintah sesuai dengan PP Nomor 36 tahun 2021.

Jamal menegaskan, untuk pembayaran THR wajib dibayar penuh dan tidak ada lagi perusahaan yang membayarkan THR karyawannya dengan cara menyicil atau setengah-setengah.

Pihaknya juga bakal memberikan sanksi bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada karyawan. Pemberian sanksi ini diberikan sesuai dengan peraturan pemerintah.

Baca Juga:  BNNK Pekanbaru Bentuk 80 Penggiat Antinarkoba 

"Sanksi yang akan diberikan yakni teguran tertulis bahkan penutupan tempat usaha," jelasnya.

Jamal menambahkan, bagi karyawan atau buruh yang tidak mendapatkan THR bisa mengadukan ke Posko Pengaduan di Kantor Disnaker Kota Pekanbaru, Jalan Samarinda. Pihaknya telah membuka posko pengaduan sejak, Rabu (13/4) lalu.(yls)

Laporan M ALI NURMAN, Kota

 

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari