Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Zona Merah dan Oranye, Ibadah di Rumah

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Warga Kota Pekanbaru yang tinggal di wilayah yang masuk pada zona merah dan oranye penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) diimbau melaksanakan ibadah Ramadan di rumah saja. Ini untuk mencegah penyebaran Covid-19 selama bulan Ramadan 1442 H.

Demikian disampaikan Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT, Jumat (9/4). "Silakan untuk pelaksanaan ibadah Ramadan di masjid atau musalla hanya untuk zona kuning serta zona hijau. Silakan," kata Wako. 

Di Pekanbaru saat ini ada 13 kelurahan masuk zona merah hasil pemetaan Dinas Kesehatan (Diskes) Kota Pekanbaru sejak 28 Maret 2020 hingga 3 April 2021. Yakni, apabila dalam satu kelurahan itu terdapat sebanyak 10 orang lebih kasus aktif Covid-19.

Baca Juga:  Waspadai Cuaca Ekstrem

Dirincikannya, 13 kelurahan ini di antaranya, Sidomulyo Barat dengan 34 kasus aktif, Sidomulyo Timur 28 kasus aktif, Delima 24 kasus, Rejosari 24 kasus, Tangkerang Timur 20 kasus, Tangkerang Tengah 17 kasus, Maharatu 16 kasus, Perhentian Marpoyan 16 kasus. Kemudian, Simpang Baru 15 kasus, Tuah Karya 14 kasus, Air Dingin 13 kasus, Kedung Sari 13 kasus, dan Labuhbaru Barat 11 kasus aktif.

Selain zona merah, ada 13 kelurahan lainnya yang masuk kategori zona oranye atau risiko sedang. Lalu ada 42 kelurahan yang masuk kategori zona kuning atau tingkat risiko ringan dan 15 kelurahan lainnya masuk kategori zona hijau atau tidak terdampak.

Tim Satgas Penanganan Covid-19 Pekanbaru bakal mengatur regulasi terkait hal ini. Mereka ingin mengantisipasi adanya penyebaran Covid-19 di rumah ibadah selama Ramadan.

Baca Juga:  Alumni PCR Karya Utama dan Aset Berharga

Wako menegaskan, bahwa imbauan ini beriringan dengan rencana penerapan Pemberlakuan Pembatasan Aktivitas Masyarakat (PPKM) mikro. Adanya pembatasan ini juga berlaku untuk rumah ibadah.

"Walau cuma bisa di zona kuning dan hijau, pelaksanaan ibadah Ramadan harus mengikuti protokol kesehatan," ujarnya.

Pemerintah kota sudah berpedoman pada Keputusan Menteri Agama dan Fatwa MUI. Ia pun mengingatkan bahwa untuk zona oranye dan merah tidak bisa menggelar ibadah Ramadan di masjid atau musalla. "Kami tegas, risikonya lebih besar. Maka kami imbau yang zona oranye dan merah (ibadah Ramadan, red) di rumah saja," tutupnya.(yls)

Laporan: M ALI NURMAN (Pekanbaru)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Warga Kota Pekanbaru yang tinggal di wilayah yang masuk pada zona merah dan oranye penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) diimbau melaksanakan ibadah Ramadan di rumah saja. Ini untuk mencegah penyebaran Covid-19 selama bulan Ramadan 1442 H.

Demikian disampaikan Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT, Jumat (9/4). "Silakan untuk pelaksanaan ibadah Ramadan di masjid atau musalla hanya untuk zona kuning serta zona hijau. Silakan," kata Wako. 

- Advertisement -

Di Pekanbaru saat ini ada 13 kelurahan masuk zona merah hasil pemetaan Dinas Kesehatan (Diskes) Kota Pekanbaru sejak 28 Maret 2020 hingga 3 April 2021. Yakni, apabila dalam satu kelurahan itu terdapat sebanyak 10 orang lebih kasus aktif Covid-19.

Baca Juga:  Pengaruh Faktor Lingkungan

Dirincikannya, 13 kelurahan ini di antaranya, Sidomulyo Barat dengan 34 kasus aktif, Sidomulyo Timur 28 kasus aktif, Delima 24 kasus, Rejosari 24 kasus, Tangkerang Timur 20 kasus, Tangkerang Tengah 17 kasus, Maharatu 16 kasus, Perhentian Marpoyan 16 kasus. Kemudian, Simpang Baru 15 kasus, Tuah Karya 14 kasus, Air Dingin 13 kasus, Kedung Sari 13 kasus, dan Labuhbaru Barat 11 kasus aktif.

- Advertisement -

Selain zona merah, ada 13 kelurahan lainnya yang masuk kategori zona oranye atau risiko sedang. Lalu ada 42 kelurahan yang masuk kategori zona kuning atau tingkat risiko ringan dan 15 kelurahan lainnya masuk kategori zona hijau atau tidak terdampak.

Tim Satgas Penanganan Covid-19 Pekanbaru bakal mengatur regulasi terkait hal ini. Mereka ingin mengantisipasi adanya penyebaran Covid-19 di rumah ibadah selama Ramadan.

Baca Juga:  Wako Akui Masih Ada Tunda Bayar

Wako menegaskan, bahwa imbauan ini beriringan dengan rencana penerapan Pemberlakuan Pembatasan Aktivitas Masyarakat (PPKM) mikro. Adanya pembatasan ini juga berlaku untuk rumah ibadah.

"Walau cuma bisa di zona kuning dan hijau, pelaksanaan ibadah Ramadan harus mengikuti protokol kesehatan," ujarnya.

Pemerintah kota sudah berpedoman pada Keputusan Menteri Agama dan Fatwa MUI. Ia pun mengingatkan bahwa untuk zona oranye dan merah tidak bisa menggelar ibadah Ramadan di masjid atau musalla. "Kami tegas, risikonya lebih besar. Maka kami imbau yang zona oranye dan merah (ibadah Ramadan, red) di rumah saja," tutupnya.(yls)

Laporan: M ALI NURMAN (Pekanbaru)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari