PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Sebagian uang nasabah investasi mandek Fikasa Group digunakan untuk membangun dua hotel di Bali. Hal ini menjadi salah satu fakta persidangan yang terungkap dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada Senin (7/2) lalu. Hal itu diakui Komisaris Utama (Komut) anak perusahaan Fikasa Group, PT WBN, Agung Salim.
Pada sidang tersebut, empat terdakwa dalam kasus dugaan investasi bodong Fikasa Group diperiksa. Selain Agung Salim, juga Bhakti Salim, Christian dan Elly Salim. Pada kesempatan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Majelis Hakim kembali mempertanyakan adanya transaksi keuangan Fikasa Group di bank yang mencapai Rp11 triliun.
JPU Rony pada kesempatan itu menyebut bahwa ada transaksi Rp11 triliun. Angka itu diketahui berdasarkan keterangan dari Bank BCA atas transaksi pada rentang 2016 sampai 2020. Kemudian belakangan saldo di bank tersebut raib.
"Itu kemana uangnya kok bisa habis, hanya tersisa ratusan ribu, lalu ada yang hanya jutaan di rekening lainnya. Kemana uangnya? Kapan kalian ambil," kata Ketua Majelis Hakim, Dahlan.
Kepada Hakim, keempat terdakwa mengaku tidak hafal dengan uang yang disebut Rp11 T di rekening jaksa tersebut. Mereka juga tidak ingat apakah transaksi keuangan mereka itu sampai Rp11 triliun.
Hakim juga mencecar para terdakwa dikemanakan larinya uang para nasabah. Di mana saksi yang meringankan terdakwa dalam sidang sebelumnya menyebut bahwa seluruh Indonesia nasabahnya berjumlah 2000.
"Sebagian untuk bangun dua hotel di bali dan dan lainnya untuk usaha air minum," ujar Agung Salim menjawab pertanyaan Hakim.
Awalnya terdakwa sempat mempertanyakan soal 2000 nasabahnya, mengaku tidak pernah mengungkapkan data tersebut. Hakim lalu menjelaskan bahwa jumlah nasabah Fikasa Group berjumlah 2000 itu merupakan keterangan saksi Ade Charge atau saksi yang dihadirkan dalam sidang sebelumnya.
"Kalian tahu, apa itu saksi Ade Charge apa? Itu saksi yang menguntungkan kalian keterangannya, kalian yang menghadirkan sidang kemarin (pekan lalu, red). Saat saksi Ade Charge beri ketarangan kalian tidak ada bicara keberatan," hakim mengingatkan.
Sementara terkait tidak dibayarkannya uang nasabah di Pekanbaru yang mencapai Rp84,9 miliar yang tidak dibayarkan, para terdakwa menjawab langsung terkait hal ini. Para terdakwa beralasan karena datangnya pandemi Covid-19, yang menyebabkan usaha mereka terganggu.(end)