Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Pengelola Akui Tak Punya SIUPMB 

Laporan M ALI NURMAN, Kota

PEKANBARU(RIAUPOS.CO)– Pasca menyita ratusan botol minuman beralkohol (minol) dalam razia yang digelar, Rabu (8/1) dini hari, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru meminta keterangan dari pengelola Karaoke Keluarga Koro-Koro Panam yang puluhan botol minolnya disita. Pengelola mengakui tak punya Surat Izin Usaha Penjualan Minuman Beralkohol (SIUPMB)  yang wajib dimiliki untuk menjual mobil golongan B dan C.

Razia yang digelar Satpol PP Kota Pekanbaru, Selasa (7/1) sejak pukul 22.00 WIB hingga Rabu (8/1) dini hari menyasar lima gelanggang permainan dan empat karaoke. Dari sembilan lokasi ini, diamankan 231 botol minol. Terbanyak, minol diamankan dari Karaoke Keluarga Koro Koro Panam sekitar 99 botol minol yang dipajang ditambah delapan kardus minol dari gudang di lantai lima karaoke di Jalan HR Soebrantas itu. Minol yang diamankan dari Koro Koro bervariasi mulai dari jenis Mix Max dengan  kadar alkohol di bawah lima persen hingga Soju yang memiliki kadar alkohol 13 persen.

Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Agus Pramono kepada Riau Pos, Kamis (9/1) mengatakan, perwakilan Koro Koro datang ke Mako Satpol PP Kota Pekanbaru, Rabu (8/1) siang. Mereka menunjukkan perizinan dan bukti-bukti pajak yang diminta saat razia. Saat diperiksa, pengelola tak bisa menunjukkan SIUPMB. "Saat dimintai keterangan katanya ada. Tapi mereka  belum bisa menunjukkannya,’’ kata Agus. 

Baca Juga:  Bapenda Akan Kaji Usulan Penghapusan Denda Pajak

Ia melanjutkan, selain itu, pengelola saat di Mako Satpol PP memperlihatkan kelengkapan dokumen usaha dan kewajiban pajak. Perizinan yang tak bisa ditunjukkan disebut akan dibawa, Senin (13/1) nanti."Kita suruh untuk datang lagi, agar melengkapi dokumen yang belum lengkap," tegasnya. 

Agus menekankan, pihaknya bisa menyegel tempat hiburan itu jika pengelola tidak kunjung memperlihatkan dokumen tersebut."Ada dokumen yang masih harus mereka lengkapi. Kalau tidak lengkap siap-siap  saja kita segel," imbuhnya. 

Penjualan minol oleh pelaku usaha tidak bisa dilakukan sembarangan. Setidaknya ada dua izin yang wajib dimiliki, yakni Surat Keterangan Penjualan Langsung Golongan A (SKPL- A) dengan kadar alkohol lima persen ke bawah dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan SIUPMB untuk minol golongan B dengan kadar alkohol di atas lima persen sampai 20 persen dan golongan C dengan kadar alkohol di atas 20 persen. 

Secara umum, penjualan minol diatur dalam UU Nomor 7/2014, tentang perdagangan dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 Tahun 2014, tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol. Pelaku usaha yang wajib mengantongi SKPL-A meliputi kafe dan tempat hiburan lain seperti pujasera yang dalam penjualannya langsung diminum di tempat bukan di bawa kemana-mana atau dibawa pulang.

Baca Juga:  Tempat Penampungan Minyak Ilegal  Disegel

Sementara, terkait SIUPMB dalam Permendag ini pada pasal 37, poin 4 ditegaskan, pengecer dan penjual langsung minuman beralkohol golongan B dan golongan C wajib menyampaikan laporan realisasi penjualan kepada pemerintah kota. Ditegaskan, penyampaian laporan dilaksanakan setiap triwulan tahun kalender berjalan sebagai berikut. Triwulan I,  disampaikan tiap tanggal 31 Maret,  triwulan II, 30 Juni, triwulan III, 30 September dan triwulan IV pada tanggal 31 Desember. Dalam Permendag nomor 20/M-DAG/PER4/2014setiap pengecer dan penjual langsung yang melanggar ketentuan yang disebutkan, dikenai sanksi administratif berupa pencabutan SIUP-MB,SKP-A, SKPL-A, termasuk izin teknis.

Manajer Karaoke Keluarga Koro Koro Panam Hari saat dikonfirmasi Riau Pos tak menampik pihaknya memang datang ke Mako Satpol PP Kota Pekanbaru untuk menyerahkan dokumen perizinan yang diminta."Iya kemarin. Nunjukkan surat-surat dan pajak. Perizinan yang kurang, Senin (13/1). PBB belum lengkap," katanya. 

Kepadanya Riau Pos menjelaskan bahwa di antara minol yang diamankan Satpol PP ada yakni Soju mengandung alkohol 13 persen, ini penjualannya wajib memiliki SIUPMB. Apakah Koro Koro memiliki SIUPMB, ia menjawab tidak. "Kalau untuk Soju kemarin kan dari distributor, mau ngurusin surat tapi belum siap. Barangnya sekarang juga sudah ditarik Satpol PP,"katanya berdalih.(ade)

Laporan M ALI NURMAN, Kota

PEKANBARU(RIAUPOS.CO)– Pasca menyita ratusan botol minuman beralkohol (minol) dalam razia yang digelar, Rabu (8/1) dini hari, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru meminta keterangan dari pengelola Karaoke Keluarga Koro-Koro Panam yang puluhan botol minolnya disita. Pengelola mengakui tak punya Surat Izin Usaha Penjualan Minuman Beralkohol (SIUPMB)  yang wajib dimiliki untuk menjual mobil golongan B dan C.

- Advertisement -

Razia yang digelar Satpol PP Kota Pekanbaru, Selasa (7/1) sejak pukul 22.00 WIB hingga Rabu (8/1) dini hari menyasar lima gelanggang permainan dan empat karaoke. Dari sembilan lokasi ini, diamankan 231 botol minol. Terbanyak, minol diamankan dari Karaoke Keluarga Koro Koro Panam sekitar 99 botol minol yang dipajang ditambah delapan kardus minol dari gudang di lantai lima karaoke di Jalan HR Soebrantas itu. Minol yang diamankan dari Koro Koro bervariasi mulai dari jenis Mix Max dengan  kadar alkohol di bawah lima persen hingga Soju yang memiliki kadar alkohol 13 persen.

Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Agus Pramono kepada Riau Pos, Kamis (9/1) mengatakan, perwakilan Koro Koro datang ke Mako Satpol PP Kota Pekanbaru, Rabu (8/1) siang. Mereka menunjukkan perizinan dan bukti-bukti pajak yang diminta saat razia. Saat diperiksa, pengelola tak bisa menunjukkan SIUPMB. "Saat dimintai keterangan katanya ada. Tapi mereka  belum bisa menunjukkannya,’’ kata Agus. 

- Advertisement -
Baca Juga:  Tempat Penampungan Minyak Ilegal  Disegel

Ia melanjutkan, selain itu, pengelola saat di Mako Satpol PP memperlihatkan kelengkapan dokumen usaha dan kewajiban pajak. Perizinan yang tak bisa ditunjukkan disebut akan dibawa, Senin (13/1) nanti."Kita suruh untuk datang lagi, agar melengkapi dokumen yang belum lengkap," tegasnya. 

Agus menekankan, pihaknya bisa menyegel tempat hiburan itu jika pengelola tidak kunjung memperlihatkan dokumen tersebut."Ada dokumen yang masih harus mereka lengkapi. Kalau tidak lengkap siap-siap  saja kita segel," imbuhnya. 

Penjualan minol oleh pelaku usaha tidak bisa dilakukan sembarangan. Setidaknya ada dua izin yang wajib dimiliki, yakni Surat Keterangan Penjualan Langsung Golongan A (SKPL- A) dengan kadar alkohol lima persen ke bawah dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan SIUPMB untuk minol golongan B dengan kadar alkohol di atas lima persen sampai 20 persen dan golongan C dengan kadar alkohol di atas 20 persen. 

Secara umum, penjualan minol diatur dalam UU Nomor 7/2014, tentang perdagangan dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 Tahun 2014, tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol. Pelaku usaha yang wajib mengantongi SKPL-A meliputi kafe dan tempat hiburan lain seperti pujasera yang dalam penjualannya langsung diminum di tempat bukan di bawa kemana-mana atau dibawa pulang.

Baca Juga:  Bapenda Akan Kaji Usulan Penghapusan Denda Pajak

Sementara, terkait SIUPMB dalam Permendag ini pada pasal 37, poin 4 ditegaskan, pengecer dan penjual langsung minuman beralkohol golongan B dan golongan C wajib menyampaikan laporan realisasi penjualan kepada pemerintah kota. Ditegaskan, penyampaian laporan dilaksanakan setiap triwulan tahun kalender berjalan sebagai berikut. Triwulan I,  disampaikan tiap tanggal 31 Maret,  triwulan II, 30 Juni, triwulan III, 30 September dan triwulan IV pada tanggal 31 Desember. Dalam Permendag nomor 20/M-DAG/PER4/2014setiap pengecer dan penjual langsung yang melanggar ketentuan yang disebutkan, dikenai sanksi administratif berupa pencabutan SIUP-MB,SKP-A, SKPL-A, termasuk izin teknis.

Manajer Karaoke Keluarga Koro Koro Panam Hari saat dikonfirmasi Riau Pos tak menampik pihaknya memang datang ke Mako Satpol PP Kota Pekanbaru untuk menyerahkan dokumen perizinan yang diminta."Iya kemarin. Nunjukkan surat-surat dan pajak. Perizinan yang kurang, Senin (13/1). PBB belum lengkap," katanya. 

Kepadanya Riau Pos menjelaskan bahwa di antara minol yang diamankan Satpol PP ada yakni Soju mengandung alkohol 13 persen, ini penjualannya wajib memiliki SIUPMB. Apakah Koro Koro memiliki SIUPMB, ia menjawab tidak. "Kalau untuk Soju kemarin kan dari distributor, mau ngurusin surat tapi belum siap. Barangnya sekarang juga sudah ditarik Satpol PP,"katanya berdalih.(ade)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari