Hendra Putra , Kabid Perdagangan Disperindag Pekanbaru.
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Per Juni 2024, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah menetapkan tarif parkir baru di lingkungan pasar tradisional. Tarif parkir kendaraan roda dua turun dari Rp2.000 menjadi Rp1.000 dan kendaraan roda empat turun dari Rp3.000 menjadi Rp2.000.
Kepala Disperindag Pekanbaru Zulhelmi Arifin melalui Kabid Perdagangan Hendra Putra mengatakan, penurunan tarif parkir ini seiring peralihan kewenangan pengelolaan parkir di pasar dari Dishub ke Disperindag.
”Pada tarif baru ini, ada penurunan masing-masing Rp1.000 untuk kendaraan roda dua dan roda empat,” katanya, Jumat (7/6).
Ia mengaku pihaknya telah melakukan sosialisasi perubahan tarif parkir untuk lingkungan pasar sejak beberapa bulan terakhir. Para pengelola parkir di lingkungan pasar diingatkan agar memungut tarif parkir sesuai aturan.
”Kami ingatkan pengelola dan para juru parkir di pasar agar memungut tarif parkir sesuai dengan yang telah ditetapkan,” tegasnya.
Pihaknya tidak akan segan memberikan sanksi tegas kepada jukir dan pengelola pasar jika penerapan tarif parkir yang sudah ditetapkan tidak dilaksanakan dengan baik.
”Sanksi yang diberikan nantinya bisa hingga pemutusan kontrak kerja sama. Disperindag juga mengevaluasi penerapan tarif parkir baru untuk lingkungan pasar tradisional ini,” tambahnya.
Selain itu, Diperindag juga mencetak karcis parkir dengan tarif baru. ”Para jukir bisa menggunakan karcis ini saat transaksi dengan pengendara,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya juga akan mengawasi penerapan di lapangan. Mereka memastikan agar jukir memungut tarif sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan
”Ada karcis yang kami kasih. Karcis ini sudah diporporasi dari Bapenda,” katanya.(ayi)
Akses masuk Tol Pekanbaru-Dumai dialihkan ke Pintu Tol Bypass Pekanbaru mulai 28 Agustus 2026 karena…
Pacu sampan Sungai Apit menjadi tradisi kemerdekaan yang menyatukan warga, menggerakkan UMKM, dan terus dijaga…
Peluang PPPK guru menjadi ASN mendapat respons BKPSDM Rohil. Pemkab masih menunggu regulasi resmi sebelum…
AI membantu kerja jurnalistik, tetapi jurnalis tetap wajib menemukan, memverifikasi, dan mempertanggungjawabkan fakta di tengah…
BGN menghentikan sementara 129 SPPG, termasuk 15 di Riau, karena belum memiliki Surat Penetapan KPM…
Mantan kuasa hukum PT SPRH Zulkifli dituntut 14 tahun penjara dalam kasus korupsi dana PI…