simpang-jalan-garuda-sakti-ditata-ulang
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Untuk mengatasi kemacetan yang sering terjadi di persimpangan Jalan Garuda Sakti, Kota Pekanbaru, Pemprov Riau bersama dengan Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Riau akan melakukan penataan ulang terhadap persimpangan jalan tersebut.
Kepala BPJN Riau T Yuliansyah usai melaksanakan rapat bersama Pemprov Riau, membahas kemacetan di simpang Jalan Garuda Sakti mengatakan, pihaknya bersama Pemprov Riau berencana untuk menata ulang kaki persimpangan tersebut. Dimana Pemprov Riau akan melakukan pembebasan lahan di sekitar lokasi, sedangkan BPJN melalui dana APBN yang akan membangun kontruksinya.
"Jadi akan dikerjakan bersama, Pemprov menyelesaikan ganti rugi lahannya. Kemudian dari APBN yang membangun konstruksinya," katanya kemarin.
Lebih lanjut dikatakannya, jika Pemprov Riau tahun ini bisa langsung menyelesaikan pembebasan lahan tersebut, maka pihaknya juga akan langsung mengerjakan kontruksinya. Dikarenakan lahan yang diperlukan juga tidak terlalu luas.
"Lahannya hanya perlu sekitar 15 ribu meter persegi saja, kalau sudah dibebaskan bisa langsung kami kerjakan," ujarnya.
Untuk pengerjaan kontruksi, pihaknya akan membuat persimpangan jalan tersebut lebih simetris. Kemudian juga akan ditambahkan lampu lalu lintas atau traffic light.
"Diharapkan dengan seperti itu, arus lalu lintas bisa lebih tertib dan tidak macet lagi terutama pada pagi dan sore hari," sebutnya.
Saat ditanyakan terkait wacana pembangunan flyover di simpang tersebut, ia mengatakan bahwa untuk membangun flyover harus dilakukan bertahap. Dikarenakan memerlukan biaya yang lebih besar dan juga lahan yang lebih luas.
"Kalau untuk jangka panjang, pembangunan flyover tetap akan diusulkan. Untuk saat ini, kita cari solusi jangka pendek terlebih dahulu," ujarnya.
Untuk pengerjaan kontruksi penataan simpang Garuda Sakti, pihaknya menyediakan dana kisaraan Rp15-20 miliar. Namun saat ini pihaknya masih menunggu proses ganti rugi lahan terlebih dahulu.
"Kalau untuk ganti rugi lahan kami kira juga tidak terlalu banyak, perlu dana Rp3-4 miliar juga sudah cukup," sebutnya.(sol)
Ketua DPRD Kuansing Juprizal diperiksa KPK selama 12 jam terkait pelepasan kawasan hutan. Kuasa hukum…
Jaksa KPK menuntut Abdul Wahid 8 tahun 6 bulan penjara dan mengungkap lima dasar tuntutan…
Bupati Kepulauan Meranti mengajak masyarakat menjaga persatuan saat Pilkades 2026 dan menyiapkan hadiah umrah bagi…
Nelayan korban serangan buaya di Sungai Rokan meninggal dunia setelah beberapa hari dirawat intensif. Korban…
Tiga PKS di Rohul masih membeli TBS sawit Rp2.850 per kg atau di bawah harga…
Pelabuhan Penumpang Dumai resmi menjadi Kawasan Non Tunai. Pembayaran gate pass hingga tiket ferry internasional…