PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Riau, mengumumkan nilai tukar petani (NTP) di Provinsi Riau sebesar 93,48 atau naik sebesar 1,17 persen dibanding NTP Juli 2019 sebesar 92,40, Jumat (6/9).
Hal ini dijelaskan Kepala BPS Provinsi Riau Drs Misfaruddin MSi. Menurutnya, kenaikan NTP ini disebabkan oleh indeks harga yang diterima petani mengalami kenaikan sebesar 0,86 persen sedangkan indeks harga yang dibayar petani mengalami penurunan sebesar 0,31 persen.
Sementara itu, NTP Agustus 2019 sebesar 93,48 dapat diartikan bahwa petani secara umum mengalami defisit. Defisit ini terutama terjadi pada petani subsektor tanaman pangan ( NTPP) sebesar 99,70 subsektor, subsektor peternakan (NTPT) sebesar 99,29, perkebunan rakyat (NTPR) sebesar 87,86.
Sementara itu, subsektor yang mengalami surplus adalah subsektor perikanan (NTNP) sebesar 111,93 dan subsektor hortikultura (NTPH) sebesar 102,15.
"Kenaikan NTP di Provinsi Riau pada bulan Agustus 2019 terjadi pada semua subsektor penyusun NTP, yaitu subsektor hortikultura naik sebesar 2,58 persen, subsektor peternakan naik sebesar 1,36 persen, subsektor tanaman perkebunan rakyat naik sebesar 1,17 persen, subsektor perikanan naik sebesar 0,68 persen," ucapnya.
Selanjutnya, untuk Agustus 2019, dari 10 Provinsi di Pulau Sumatera, terdapat 6 provinsi yang mengalami kenaikan NTP yaitu Provinsi NAD, Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Riau, Provinsi Lampung dan Provinsi Bangka Belitung.
Namun, jika dibandingkan NTP provinsi lainnya yang ada di Sumatera, Riau menduduki peringkat ke-6, di bawah Provinsi Lampung, Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Jambi, dan Provinsi Sumatera Barat.
"Nilai tukar usaha rumah tangga pertanian (NTUP) Provinsi Riau mengalami kenaikan sebesar 0,68 persen, yaitu dari 106,70 pada Juli 2019 menjadi 107,42 pada Agustus 2019," tegasnya.(ayi)