Selasa, 3 Desember 2024
spot_img

Jaksa Datangi Ketua DPRD

Yunius Zega

Adapun wawancara itu, disebutkan Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru Yunius Zega terkait dengan pengusutan perkara yang diduga melibatkan Ketua DPRD Kota Pekanbaru tersebut. Wawancara itu dilakukan di ruang kerja Ketua DPRD Kota Pekanbaru.

Katanya, itu menindaklanjuti ekspos yang dilakukan sehari sebelumnya Selasa (5/1). Di mana massa aksi dari Aliansi Mahasiswa Pekanbaru (AMP) menuntut agar Kejari usut tuntas dugaan Ketua DPRD Pekanbaru Hamdani yang disinyalir telah menguasai tiga mobil dinas (plat merah) milik Pemerintah Kota Pekanbaru. "Kegiatan kita pada hari ini (kemarin, red) adalah merampungkan wawancara. Di mana kemarin (Selasa, red) kami sudah ekspos. Ada beberapa kekurangan, sehingga dari beberapa kekurangan itu maka kami tindak lanjuti pada hari ini," ungkapnya pada media.

Baca Juga:  Kadis LHK Dibebastugaskan

Wawancara itu diketahui dimulai pada pukul 12.00 WIB dan berakhir pada pukul 15.30 WIB. Dikatakannya, kedatangan tim jaksa untuk melengkapi berkas berkara.

"Kami melakukan on the spot, dan melakukan wawancara kepada pihak-pihak yang berkaitan. Kita mewawancarai ketua (Hamdani, red) dan wakil ketua (Nofrizal, red). Ada wakil dua orang lagi (Ginda Burnama dan Tengku Azwendi Fajri, red). Mungkin akan menyusul lagi kita melakukan wawancara berikutnya," katanya.

Dilanjutkannya, saat ditanya jumlah dan materi wawancara, Zega tidak bersedia memaparkannya. Alasannya itu sudah masuk dalam materi perkara.

"Saya kira apa bentuk pertanyaannya, saya kira wawancara kan fleksibel, ya. Tapi bentuknya, berapa banyaknya, saya kira kita tidak bisa publis la seperti itu. Yang jelas seputar pengaduan yang disampaikan ke Kejari," tuturnya.

Baca Juga:  Jalan Yos Sudarso Terancam Amblas

Diyakini, setelah Ginda dan Azwendi menjalani proses yang sama, jaksa akan mendapatkan kesimpulan dari penanganan perkara yang dilakukan. "Nanti apa kesimpulannya, mungkin minggu depan telah selesai wawancara wakil yang dua orang itu," lanjutnya.

Dalam kesempatan itu, Kasi Pidsus juga menyampaikan alasan mengapa proses wawancara dilakukan di Gedung DPRD Pekanbaru, bukan di Kantor Kejari Pekanbaru. "Karena ini kan wawancara dan kita menghormati lembaga (DPRD) ini, sehingga kita datang ke sini. Wawancara bentuknya. Bukan permintaan keterangan," tutupnya.(yls)

Laporan : Sofiah (Pekanbaru)

Yunius Zega

Adapun wawancara itu, disebutkan Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru Yunius Zega terkait dengan pengusutan perkara yang diduga melibatkan Ketua DPRD Kota Pekanbaru tersebut. Wawancara itu dilakukan di ruang kerja Ketua DPRD Kota Pekanbaru.

- Advertisement -

Katanya, itu menindaklanjuti ekspos yang dilakukan sehari sebelumnya Selasa (5/1). Di mana massa aksi dari Aliansi Mahasiswa Pekanbaru (AMP) menuntut agar Kejari usut tuntas dugaan Ketua DPRD Pekanbaru Hamdani yang disinyalir telah menguasai tiga mobil dinas (plat merah) milik Pemerintah Kota Pekanbaru. "Kegiatan kita pada hari ini (kemarin, red) adalah merampungkan wawancara. Di mana kemarin (Selasa, red) kami sudah ekspos. Ada beberapa kekurangan, sehingga dari beberapa kekurangan itu maka kami tindak lanjuti pada hari ini," ungkapnya pada media.

Baca Juga:  Baru Empat Daerah di Riau Ajukan Pencairan Gaji Guru Bantu

Wawancara itu diketahui dimulai pada pukul 12.00 WIB dan berakhir pada pukul 15.30 WIB. Dikatakannya, kedatangan tim jaksa untuk melengkapi berkas berkara.

- Advertisement -

"Kami melakukan on the spot, dan melakukan wawancara kepada pihak-pihak yang berkaitan. Kita mewawancarai ketua (Hamdani, red) dan wakil ketua (Nofrizal, red). Ada wakil dua orang lagi (Ginda Burnama dan Tengku Azwendi Fajri, red). Mungkin akan menyusul lagi kita melakukan wawancara berikutnya," katanya.

Dilanjutkannya, saat ditanya jumlah dan materi wawancara, Zega tidak bersedia memaparkannya. Alasannya itu sudah masuk dalam materi perkara.

"Saya kira apa bentuk pertanyaannya, saya kira wawancara kan fleksibel, ya. Tapi bentuknya, berapa banyaknya, saya kira kita tidak bisa publis la seperti itu. Yang jelas seputar pengaduan yang disampaikan ke Kejari," tuturnya.

Baca Juga:  LKTJ Raja Ali Kelana Diperpanjang

Diyakini, setelah Ginda dan Azwendi menjalani proses yang sama, jaksa akan mendapatkan kesimpulan dari penanganan perkara yang dilakukan. "Nanti apa kesimpulannya, mungkin minggu depan telah selesai wawancara wakil yang dua orang itu," lanjutnya.

Dalam kesempatan itu, Kasi Pidsus juga menyampaikan alasan mengapa proses wawancara dilakukan di Gedung DPRD Pekanbaru, bukan di Kantor Kejari Pekanbaru. "Karena ini kan wawancara dan kita menghormati lembaga (DPRD) ini, sehingga kita datang ke sini. Wawancara bentuknya. Bukan permintaan keterangan," tutupnya.(yls)

Laporan : Sofiah (Pekanbaru)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari