Kamis, 4 Juli 2024

Dipaksa Rekam KTP-el di Kecamatan Lain

KOTA (RIAUPOS.CO) — Guna memberikan kemudahan dalam hal cetak/rekam Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP el), Ketua Fraksi Demokrat DPRD Kota Pekanbaru Aidil Amri SSos menegaskan, supaya Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru, kembali mendata mana saja Kecamatan yang sampai saat ini belum bisa memenuhi kebutuhan warga itu. 

Setelah itu diminta segera mengadakan alat rekam di setiap Kantor Camat. Dari banyak keluhan warga, khususnya warga Rumbai dan Rumbai Pesisir. Dua kecamatan ini adalah daerah pemilihan (dapil) Aidil Amri, dan keluhan warga pun langsung dia terima dan ditampung untuk ditindaklanjuti. 

- Advertisement -

Kepada Riau Pos, anggota dewan dua priode ini menyebutkan, ada warga Rumbai dan Rumbai Pesisir sudah empat tahun belum memilliki  KTP-el padahal tanda pengenal ini adalah diwajibkan.

Baca Juga:  Cegah Covid-19, Polresta dan Polsek Jajaran Patroli

"Parahnya itu, mereka warga Rumbai atau Rumpes, untuk merekam KTP  el harus pergi ke UPTD lain, dan ini sudah terjadi hampir empat tahun, karena di kecamatan itu alat rekamnya rusak dan belum ada tanda-tanda akan diadakan," ungkap Aidil kepada Riau Pos, Senin (6/1).

Dari persoalan ini, maka kata Aidil Amri yang tidak mau warganya (Rumbai-Rumpes) dan juga masyarakat Kota Pekanbaru lainnya, mengalami kesulitan dalam hal cetak rekam KTP-el ini, meminta Pemko harus bertanggung jawab dan secepatnya melakukan pengadaan alat rekam itu, dan pastikan semua kecamatan bisa memberikan layanan itu tanpa ada harus ke kecamatan lain.

- Advertisement -

Karena memang, kata Aidil, kasihan masyarakat harus menunggu bertahun-tahun dan sampai memiliki KTP-el hanya diberikan surat keterangan (suket), sementara pemerintah mewajibkan seluruh warga memiliki KTP-el. Maka diapun menuntut Pemko harus bersikap.

Baca Juga:  Meski Pro Kontra, Orang Tua Tetap Ajak Anak

"Kita minta, Pemko bertanggung jawab, segera adakan alat rekam itu. Dan harapan kita tahun ini 2020, alat itu sudah ada disetiap kantor UPTD camat yang ada," tegasnya lagi.

Dengan kondisi yang terjadi disampaikan Aidil, warga Rumbai maupun Rumbai Pesisir terpaksa merekam ke UPTD Kecamatan Senapelan, UPTD Kecamatan Marpoyan dan UPTD Kecamatan Sukajadi. 

"Sedang untuk melayani warga di kecamatan setempat  saja sudah payah, ditambah pula harus menampung warga dari kecamatan lain. Tentu ini harus segera ditindak lanjuti oleh pihak terkait dan tahun ini harus bisa diselesaikan dengan cepat," pinta Aidil.(gus)

KOTA (RIAUPOS.CO) — Guna memberikan kemudahan dalam hal cetak/rekam Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP el), Ketua Fraksi Demokrat DPRD Kota Pekanbaru Aidil Amri SSos menegaskan, supaya Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru, kembali mendata mana saja Kecamatan yang sampai saat ini belum bisa memenuhi kebutuhan warga itu. 

Setelah itu diminta segera mengadakan alat rekam di setiap Kantor Camat. Dari banyak keluhan warga, khususnya warga Rumbai dan Rumbai Pesisir. Dua kecamatan ini adalah daerah pemilihan (dapil) Aidil Amri, dan keluhan warga pun langsung dia terima dan ditampung untuk ditindaklanjuti. 

Kepada Riau Pos, anggota dewan dua priode ini menyebutkan, ada warga Rumbai dan Rumbai Pesisir sudah empat tahun belum memilliki  KTP-el padahal tanda pengenal ini adalah diwajibkan.

Baca Juga:  Meski Pro Kontra, Orang Tua Tetap Ajak Anak

"Parahnya itu, mereka warga Rumbai atau Rumpes, untuk merekam KTP  el harus pergi ke UPTD lain, dan ini sudah terjadi hampir empat tahun, karena di kecamatan itu alat rekamnya rusak dan belum ada tanda-tanda akan diadakan," ungkap Aidil kepada Riau Pos, Senin (6/1).

Dari persoalan ini, maka kata Aidil Amri yang tidak mau warganya (Rumbai-Rumpes) dan juga masyarakat Kota Pekanbaru lainnya, mengalami kesulitan dalam hal cetak rekam KTP-el ini, meminta Pemko harus bertanggung jawab dan secepatnya melakukan pengadaan alat rekam itu, dan pastikan semua kecamatan bisa memberikan layanan itu tanpa ada harus ke kecamatan lain.

Karena memang, kata Aidil, kasihan masyarakat harus menunggu bertahun-tahun dan sampai memiliki KTP-el hanya diberikan surat keterangan (suket), sementara pemerintah mewajibkan seluruh warga memiliki KTP-el. Maka diapun menuntut Pemko harus bersikap.

Baca Juga:  Pimpinan DPRD Sebut Baru Terima Surat

"Kita minta, Pemko bertanggung jawab, segera adakan alat rekam itu. Dan harapan kita tahun ini 2020, alat itu sudah ada disetiap kantor UPTD camat yang ada," tegasnya lagi.

Dengan kondisi yang terjadi disampaikan Aidil, warga Rumbai maupun Rumbai Pesisir terpaksa merekam ke UPTD Kecamatan Senapelan, UPTD Kecamatan Marpoyan dan UPTD Kecamatan Sukajadi. 

"Sedang untuk melayani warga di kecamatan setempat  saja sudah payah, ditambah pula harus menampung warga dari kecamatan lain. Tentu ini harus segera ditindak lanjuti oleh pihak terkait dan tahun ini harus bisa diselesaikan dengan cepat," pinta Aidil.(gus)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari