PEKANBARU, RIAUPOS.CO – Pemilihan Ketua RW 02, Kelurahan Rintis, Kecamatan Lima Puluh, Pekanbaru, sudah terlaksana 19 Juli 2020 lalu di Jalan Hasanudin. Pelaksanaannya yang diklaim sudah sesuai dengan Perda Kota Pekanbaru.
Diketahui, pemilihan RW 02 Kelurahan Rintis, Pekanbaru, diikuti tiga kandidat. Mereka yakni Joko Prihatno, Wali Saputra dan Chandra Wisnu. Akhirnya, Chandra Wisnu yang keluar sebagai pemenang. Akan tetapi kemenangannya tak diakui oleh satu kandidat lainnya Wali Saputra, dengan melaporkan hasil pemilihan ini ke Lurah Rintis.
Pelaksanaannya dihadiri seluruh unsur terkait, mulai dari Sekretaris Lurah Rintis, Babinkamtibmas, Babinsa, Ketua Forum RTRW, RW demisioner dan undangan lainnya.
Dari hasil pemilihan yang digelar secara demokrasi tersebut, pemenangnya terpilih Chandra Wisnu dengan perolehan suara 116, peringkat kedua Wali Saputra dengan 71 suara, serta peringkat ketiga Joko Prihatno dengan 6 suara.
"Sampai sekarang hasil pemilihan RW 02 ini tak dijalankan. Bahkan Lurah Rintis kini menunjuk Plt untuk RW 02, yakni Seklur Rintis. Tentunya ini menjadi masalah baru," kata mantan Ketua RW 02 Rintis yang juga Ketua RW 02 demisioner, Heri Pribasuki, Ahad (6/9/2020).
Heri Pribasuki yang juga tokoh masyarakat di Kelurahan Rintis ini, sangat menyayangkan sikap yang diambil Lurah Rintis, dengan menunjuk Plt RW 02 ini. Sebab, hasil pemilihan tidak melanggar aturan yang ada.
"Kita dapat informasi, kandidat yang kalah melaporkan ke Lurah, karena pemenang belum menikah. Inikan cari kesalahan saja. Padahal dalam aturan itu tak ada," sebutnya.
Hal yang sama juga disampaikan Chandra Wisnu, pemenang pemilihan RW 02 Rintis. Katanya, selaku perpanjang tangan pemerintah, lurah diminta netral. Sebab, hasil pemilihan ini murni pilihan masyarakat, tanpa ada intervensi apapun.
"Kami harapkan Lurah harus mengeluarkan kebijakan yang adil, dengan menerima hasil pemilihan kemarin. Jika dalam beberapa hari ke depan tidak ada keputusan, maka saya dan masyarakat akan melaporkan hal ini ke Walikota dan DPRD Pekanbaru," janjinya.
Sementara itu, anggota DPRD Pekanbaru Aidil Amril S Sos mengatakan, seharusnya apa yang sudah menjadi kesepakatan, apalagi pemilihan sudah diselenggarakan sesuai aturan, tinggal disahkan dan didefenitifkan saja.
"Kita harapkan segera diselesaikan permasalahan ini. Jika sesuai aturan, maka lantik RW pilihan masyarakat ini. Jangan ada yang bermain di sini," pintanya.
Sementara itu, Lurah Rintis Nurhaida Ritonga mengatakan, bahwa persoalan di RW 02, sedang dalam proses penyelesaian. Sebenarnya yang jadi masalah persyaratan menjadi Ketua RW bukan hanya menikah atau tidak. Tapi masih ada masalah lain yang disanggah oleh penyanggah.
Pihak kelurahan sudah mengadakan beberapa kali rapat, dengan memanggil pihak terkait sebelum mengambil keputusan.
"Untuk masalah Plt RW 02, memang diperlukan, mengingat sudah habisnya masa jabatan RT dan RW yang lama pada awal Juli lalu. Hal ini diharapkan tidak menyulitkan warga dalam pengurusan administrasi ke kelurahan," kata Nurhaida saat dikonfirmasi.
Laporan: Agustiar (Pekanbaru)
Editor: Bay/Eka Gusmadi Putra