PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Fakultas Hukum (FH) Universitas Lancang Kuning (Unilak) menggelar seminar dengann tema Fungsi Kerapatan Adat Nagari dan lembaga adat Melayu dalam penyelesaian perkara adat. Kegiatan ini digelar di Kampus Unilak Rumbai, Senin (4/11). Seminar ini, FH Unilak bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Mahaputra Muhammad Yamin Solok Sumatera Barat.
Pada seminar bersama ini, melibatkan dua mahasiswa dari dua perguruan tinggi. Seminar berlangsung menarik diisi dengan diskusi, sesi tanya jawab dan peserta dapat mengetahui berbagai pengetahuan baru tentang penyelesaian perkara adat dari dua provinsi bertetangga ini.
Kemarin rombongan Fakultas Hukum Universitas Mahaputra Muhammad Yamin Solok Sumatera Barat datang ke kampus Unilak berjumlah 25 orang, langsung dipimpin oleh dekan Rifqi Devi Laura SH MH wakil dekan, dosen, staf dan 15 mahasiswa. Kedatangan mereka, selain untuk meningkatkan hubungan kerjas sama, dan pertukaran informasi.
Kedatangan mereka langsung disambut hangat dan akrab Dekan Fakultas Hukum Unilak Dr Iriansyah SH MH, Wakil Dekan II Dr Sandra Dewi, Wakil Dekan III Dr Fahmi SH MH, kaprodi, dosen dan sejumlah mahasiswa."Seminar bersama ini dapat menjadi sarana pembelajaran dan bertukar informasi bagi mahasiswa dalam penyelesaian perkara adat oleh lembaga adat,"ujar Dekan Fakultas Hukum Unilak Dr Iriansyah SH MH, kemarin.
Dr Iriansyah mengatakan kunjungan ini adalah ini suatu hal yang positif dan mencerahkan bagi mahasiswa hukum. Dijelaskan lagi, Fakultas Hukum Unilak telah berdiri sejak 1982 seiring dengan berdirinya Unilak. Akreditasi saat ini adalah A. Fakultas Hukum yang pertama meraih akreditasi A dari 21 prodi yang ada di Unilak. Staf pengajar ada 45 orang yang terdiri dari 14 staf pengajar berpendidikan doktor, satu professor dengan jumlah mahasiswa aktif 1.500 mahasiswa.
"Saat ini FH telah menggunakan kurikulum berbasis KKNI, dan sedang mendesain surat pendamping ijazah dengan menggandeng lembaga sertifikasi profesi. Jadi mahasiswa selain ijazah juga mendapat surat pendamping," ujarnya.(das)
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Fakultas Hukum (FH) Universitas Lancang Kuning (Unilak) menggelar seminar dengann tema Fungsi Kerapatan Adat Nagari dan lembaga adat Melayu dalam penyelesaian perkara adat. Kegiatan ini digelar di Kampus Unilak Rumbai, Senin (4/11). Seminar ini, FH Unilak bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Mahaputra Muhammad Yamin Solok Sumatera Barat.
Pada seminar bersama ini, melibatkan dua mahasiswa dari dua perguruan tinggi. Seminar berlangsung menarik diisi dengan diskusi, sesi tanya jawab dan peserta dapat mengetahui berbagai pengetahuan baru tentang penyelesaian perkara adat dari dua provinsi bertetangga ini.
- Advertisement -
Kemarin rombongan Fakultas Hukum Universitas Mahaputra Muhammad Yamin Solok Sumatera Barat datang ke kampus Unilak berjumlah 25 orang, langsung dipimpin oleh dekan Rifqi Devi Laura SH MH wakil dekan, dosen, staf dan 15 mahasiswa. Kedatangan mereka, selain untuk meningkatkan hubungan kerjas sama, dan pertukaran informasi.
Kedatangan mereka langsung disambut hangat dan akrab Dekan Fakultas Hukum Unilak Dr Iriansyah SH MH, Wakil Dekan II Dr Sandra Dewi, Wakil Dekan III Dr Fahmi SH MH, kaprodi, dosen dan sejumlah mahasiswa."Seminar bersama ini dapat menjadi sarana pembelajaran dan bertukar informasi bagi mahasiswa dalam penyelesaian perkara adat oleh lembaga adat,"ujar Dekan Fakultas Hukum Unilak Dr Iriansyah SH MH, kemarin.
- Advertisement -
Dr Iriansyah mengatakan kunjungan ini adalah ini suatu hal yang positif dan mencerahkan bagi mahasiswa hukum. Dijelaskan lagi, Fakultas Hukum Unilak telah berdiri sejak 1982 seiring dengan berdirinya Unilak. Akreditasi saat ini adalah A. Fakultas Hukum yang pertama meraih akreditasi A dari 21 prodi yang ada di Unilak. Staf pengajar ada 45 orang yang terdiri dari 14 staf pengajar berpendidikan doktor, satu professor dengan jumlah mahasiswa aktif 1.500 mahasiswa.
"Saat ini FH telah menggunakan kurikulum berbasis KKNI, dan sedang mendesain surat pendamping ijazah dengan menggandeng lembaga sertifikasi profesi. Jadi mahasiswa selain ijazah juga mendapat surat pendamping," ujarnya.(das)