Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Pengedar Sabu Ditangkap dalam Taksi

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Berlokasi di Terminal Tipe A Bandaraya Payung Sekaki Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) di Payung Sekaki, seorang pemuda mengenakan kaos merah diciduk Tim Opsnal Polsek Bukitraya. Pemuda 27 tahun itu saat diringkus berada di dalam mobil taksi yang akan membawanya ke Minas untuk mengantar narkoba jenis sabu.

"Benar, telah kami amankan laki-laki berinisial MR (27) yang akan mengedarkan sabu ke daerah Minas. Totalnya ada delapan paket sabu. Empat ukuran sedang dan empatnya ukuran kecil," jelas Kapolsek Bukit Raya Kompol Bainar melalui Kanit Reskrim Iptu Aspikar kemarin.

Delapan paket itu rincinya, dengan berat kotor paket sedang 4,45 gram dan kecil 4,08 gram. Sehingga totalnya seberat 8,53 gram. "Jika diuangkan bisa mencapai Rp20 juta," imbuhnya.

Baca Juga:  UKM Siti Hajar Buka Kursus Menjahit Gratis

Lebih lanjut, selain pengedar MR pun terbukti sebagai pemakai setelah dilakukan tes urine. Untuk itu MR dijerat Pasal 114 dan atau Pasal 112 UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

Saat penangkapan, pelaku yang berada di taksi itu disuruh tim untuk tetap berdiam di dalam taksi. Lalu tim masuk dan menggeledah barang bawaannya dan ternyata didapati di dalam kantong bawaannya ditemukan kotak rokok berisikan sabu         .

"Siapapun pelaku narkoba tetap harus diproses dan diadili secara hukum. Kepada masyarakat diimbau agar tidak konsumsi narkoba bahkan menjualbelikan," sebutnya.(*3)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Berlokasi di Terminal Tipe A Bandaraya Payung Sekaki Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) di Payung Sekaki, seorang pemuda mengenakan kaos merah diciduk Tim Opsnal Polsek Bukitraya. Pemuda 27 tahun itu saat diringkus berada di dalam mobil taksi yang akan membawanya ke Minas untuk mengantar narkoba jenis sabu.

"Benar, telah kami amankan laki-laki berinisial MR (27) yang akan mengedarkan sabu ke daerah Minas. Totalnya ada delapan paket sabu. Empat ukuran sedang dan empatnya ukuran kecil," jelas Kapolsek Bukit Raya Kompol Bainar melalui Kanit Reskrim Iptu Aspikar kemarin.

- Advertisement -

Delapan paket itu rincinya, dengan berat kotor paket sedang 4,45 gram dan kecil 4,08 gram. Sehingga totalnya seberat 8,53 gram. "Jika diuangkan bisa mencapai Rp20 juta," imbuhnya.

Baca Juga:  Liburan Panjang, Kunjungan Wisatawan Belum Meningkat

Lebih lanjut, selain pengedar MR pun terbukti sebagai pemakai setelah dilakukan tes urine. Untuk itu MR dijerat Pasal 114 dan atau Pasal 112 UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

- Advertisement -

Saat penangkapan, pelaku yang berada di taksi itu disuruh tim untuk tetap berdiam di dalam taksi. Lalu tim masuk dan menggeledah barang bawaannya dan ternyata didapati di dalam kantong bawaannya ditemukan kotak rokok berisikan sabu         .

"Siapapun pelaku narkoba tetap harus diproses dan diadili secara hukum. Kepada masyarakat diimbau agar tidak konsumsi narkoba bahkan menjualbelikan," sebutnya.(*3)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari