Categories: Pekanbaru

235 Botol Miras Disita

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Jelang Ramadan 1445 H, Sat Narkoba Polresta Pekanbaru berupaya meningkatkan pencegahan peredaran dan penyalahgunaan narkoba dan juga minuman keras. Hal ini bagian dari upaya menciptakan kamtibmas aman dan nyaman serta kondusif dan dalam rangka menyambut bulan Ramadan.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika melalui Kasi Humas AKP Samin Tampubolon menjelaskan, upaya ini dilakukan lewat Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang telah dimulai sejak Ahad (3/3) lalu. Sejumlah operasi yang dipimpin Kasat Narkoba Manapar Situmeang menyasar sejumlah kawasan rawan di Kota Pekanbaru.

”Operasi atau razia tersebut untuk mengantisipasi dan menekan angka penyakit masyarakat serta tindak kriminal. Dalam operasi tersebut personel menyasar dan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa kedai yang diduga menjual minuman keras,” kata AKP Tampubolon.

Sejumlah personel Polri terpantau melakukan pemeriksaan di beberapa warung milik warga yang berada di Jalan Juanda, Jalan Imam Munandar, dan Jalan Yos Sudarso. Ratusan botol miras diamankan dalam operasi tersebut.

”Tim di lapangan mendapati tiga tempat penjualan minuman keras tanpa izin, dan dari ketiga tempat tersebut ditemukan sebanyak 235 botol miras dan kami sita sesuai ketentuan berlaku,’’ sebut Kasi Humas.

Sesuai arahan Kapolresta, kata AKP Tampubolon, polisi akan terus berupaya melakukan langkah-langkah yang diperlukan agar di wilayah hukum Polresta Pekanbaru aman dari segala bentuk penyakit masyarakat.

”Kegiatan ini akan rutin kita laksanakan demi terciptanya kamtibmas yang tertib, apalagi tidak beberapa hari lagi memasuki bulan Ramadan. Maka dari itu Polresta Pekanbaru akan berupaya agar selama bulan suci Ramadan dapat dijalani dengan aman dan nyaman tanpa adanya tindakan kriminal,” tutup Kasi Humas.(end)

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Ketua DPRD Kuansing Diperiksa KPK Selama 12 Jam, Kuasa Hukum Beberkan Materi Pemeriksaan

Ketua DPRD Kuansing Juprizal diperiksa KPK selama 12 jam terkait pelepasan kawasan hutan. Kuasa hukum…

6 jam ago

Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Uraikan Dugaan Aliran Uang Rp2,4 Miliar

Jaksa KPK menuntut Abdul Wahid 8 tahun 6 bulan penjara dan mengungkap lima dasar tuntutan…

6 jam ago

Bupati Meranti Ingatkan Pilkades 2026 Jangan Sampai Picu Perpecahan

Bupati Kepulauan Meranti mengajak masyarakat menjaga persatuan saat Pilkades 2026 dan menyiapkan hadiah umrah bagi…

6 jam ago

Nelayan Korban Serangan Buaya di Rokan Hilir Meninggal Setelah Dirawat Intensif

Nelayan korban serangan buaya di Sungai Rokan meninggal dunia setelah beberapa hari dirawat intensif. Korban…

6 jam ago

Tiga PKS di Rohul Masih Beli TBS Sawit di Bawah Harga Provinsi, Petani Diminta Lebih Selektif

Tiga PKS di Rohul masih membeli TBS sawit Rp2.850 per kg atau di bawah harga…

1 hari ago

Pelabuhan Penumpang Dumai Resmi Jadi Kawasan Non Tunai, Pembayaran ke Malaysia Kini Bisa Pakai QRIS

Pelabuhan Penumpang Dumai resmi menjadi Kawasan Non Tunai. Pembayaran gate pass hingga tiket ferry internasional…

1 hari ago