- Advertisement -
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Sejak Januari lalu, sepuluh warga di Kota Pekanbaru kembali tertangkap tangan membuang sampah sembarangan. Sampah dibuang di sejumlah tempat pembuangan sementara (TPS) sampah ilegal dan jalan protokol, Pekanbaru.
Kasi Penegakan Hukum Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru, Rubi Adrian mengatakan, meskipun pihaknya sudah gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat Kota Bertuah, namun masih ada saja warga yang kedapatan tertangkap tangan membuang sampah di luar waktu yang ditentukan, serta berada di TPS ilegal.
- Advertisement -
Bahkan, hingga kini terdapat 10 warga di sejumlah lokasi TPS ilegal yang mendapatkan tindakan tegas dari Satuan Petugas (Satgas) DLHK) Kota Pekanbaru, berupa penahanan kartu tanda penduduk (KTP) sebagai sanki dari tindakan pembuangan sampah yang mereka lakukan.
"Sesuai Peraturan Wali Kota No.134 tahun 2018, denda bagi warga yang kedapatan secara langsung membuang sampah <0,5 m3 akan mendapatkan denda sebesar Rp250 ribu. Dan untuk kali ini sudah ada 4 warga yang melakukan pembayaran sanksi dengan mengambil langsung KTP milik merek ke DLHK Kota Pekanbaru, Jalan Parit Indah. Nantinya uang tersebut akan kami serahkan ke kas daerah Kota Pekanbaru," ucapnya.
Selain itu, pihaknya juga terus memberikan edukasi terkait jadwal pembuangan sampah, yang diberlakukan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru yaitu sesuai Perda Kota Pekanbaru No. 08 tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah dan diharapkan agar dapat membuang sampahnya pada pukul 19.00-05.00 WIB.
- Advertisement -
"Kami juga mencoba mengalihkan warga yang biasa membuang sampah di simpang Jalan Rambutan dan Arifin Achmad agar membuang sampahnya di TPS Pasar Pagi Arengka. Alhamdulillah sekarang kawasan tersebut terbebas dari tumpukan sampah. Karena setiap malam kami lakukan penjagaan di sejumlah TPS ilegal di jalan Protokol hingga pertengahan Februari ini," tuturnya.(ayi)
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Sejak Januari lalu, sepuluh warga di Kota Pekanbaru kembali tertangkap tangan membuang sampah sembarangan. Sampah dibuang di sejumlah tempat pembuangan sementara (TPS) sampah ilegal dan jalan protokol, Pekanbaru.
Kasi Penegakan Hukum Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru, Rubi Adrian mengatakan, meskipun pihaknya sudah gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat Kota Bertuah, namun masih ada saja warga yang kedapatan tertangkap tangan membuang sampah di luar waktu yang ditentukan, serta berada di TPS ilegal.
- Advertisement -
Bahkan, hingga kini terdapat 10 warga di sejumlah lokasi TPS ilegal yang mendapatkan tindakan tegas dari Satuan Petugas (Satgas) DLHK) Kota Pekanbaru, berupa penahanan kartu tanda penduduk (KTP) sebagai sanki dari tindakan pembuangan sampah yang mereka lakukan.
"Sesuai Peraturan Wali Kota No.134 tahun 2018, denda bagi warga yang kedapatan secara langsung membuang sampah <0,5 m3 akan mendapatkan denda sebesar Rp250 ribu. Dan untuk kali ini sudah ada 4 warga yang melakukan pembayaran sanksi dengan mengambil langsung KTP milik merek ke DLHK Kota Pekanbaru, Jalan Parit Indah. Nantinya uang tersebut akan kami serahkan ke kas daerah Kota Pekanbaru," ucapnya.
- Advertisement -
Selain itu, pihaknya juga terus memberikan edukasi terkait jadwal pembuangan sampah, yang diberlakukan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru yaitu sesuai Perda Kota Pekanbaru No. 08 tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah dan diharapkan agar dapat membuang sampahnya pada pukul 19.00-05.00 WIB.
"Kami juga mencoba mengalihkan warga yang biasa membuang sampah di simpang Jalan Rambutan dan Arifin Achmad agar membuang sampahnya di TPS Pasar Pagi Arengka. Alhamdulillah sekarang kawasan tersebut terbebas dari tumpukan sampah. Karena setiap malam kami lakukan penjagaan di sejumlah TPS ilegal di jalan Protokol hingga pertengahan Februari ini," tuturnya.(ayi)