Modus Kirim Barang, Gelapkan Rp900 Juta 

KOTA (RIAUPOS.CO) — Pekerjaannya sebagai marketing perusahaan membuatnya gelap mata. RW alias Ricky (35) ditangkap atas dugaan penggelapan dana perusahaan.

Kepada Riau Pos, Selasa (3/12) Kapolsek Rumbai Iptu Viola Dwi Anggreni SIK kisahkan kronologinya. Saat itu tim audit PT Sukanda Djaya melakukan audit terhadap bagian penjualan barang makanan dan keuangan perusahaan.

- Advertisement -

"Setelah tim audit melakukan pengecekan kepada RW, ternyata hasil penjualannya tidak diserahkan ke admin keuangan perusahaan. Totalnya ada Rp936.295.676 terhadap 24 toko yang di-handle-nya," sebutnya. 

Kemudian PT Sukanda Djaya mengecek barang yang dikirim RW ke toko yang ada di purchase order pengiriman barang. Namun, 24 pihak toko mengatakan bahwa barang tersebut tidak ada diterima oleh pihak toko. Sehingga PT Sukanda Djaya mengalami uang kerugian senilai lebih kurang Rp. 936.295.676. Selanjutnya pihak perusahaan bernama Nugroho melaporkan kejadian yang di alami ke Polsek Rumbai guna pengusutan lebih lanjut.

- Advertisement -

"Laporan yang masuk tanggal 4 November itu akhirnya berhasil ditindak lanjut pada 12 November. Penangkapan kepada RW dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Lukman. Sejak saat itu RW mendekam di sel tahanan Polsek Rumbai dan dijerat pasal 374 Atau Pasal 378 KUHP dengan barang bukti satu bundel laporan temuan audit general PT Sukanda Djaya Cab.Pekanbaru," jelas Viola.(*3)

KOTA (RIAUPOS.CO) — Pekerjaannya sebagai marketing perusahaan membuatnya gelap mata. RW alias Ricky (35) ditangkap atas dugaan penggelapan dana perusahaan.

Kepada Riau Pos, Selasa (3/12) Kapolsek Rumbai Iptu Viola Dwi Anggreni SIK kisahkan kronologinya. Saat itu tim audit PT Sukanda Djaya melakukan audit terhadap bagian penjualan barang makanan dan keuangan perusahaan.

"Setelah tim audit melakukan pengecekan kepada RW, ternyata hasil penjualannya tidak diserahkan ke admin keuangan perusahaan. Totalnya ada Rp936.295.676 terhadap 24 toko yang di-handle-nya," sebutnya. 

Kemudian PT Sukanda Djaya mengecek barang yang dikirim RW ke toko yang ada di purchase order pengiriman barang. Namun, 24 pihak toko mengatakan bahwa barang tersebut tidak ada diterima oleh pihak toko. Sehingga PT Sukanda Djaya mengalami uang kerugian senilai lebih kurang Rp. 936.295.676. Selanjutnya pihak perusahaan bernama Nugroho melaporkan kejadian yang di alami ke Polsek Rumbai guna pengusutan lebih lanjut.

"Laporan yang masuk tanggal 4 November itu akhirnya berhasil ditindak lanjut pada 12 November. Penangkapan kepada RW dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Lukman. Sejak saat itu RW mendekam di sel tahanan Polsek Rumbai dan dijerat pasal 374 Atau Pasal 378 KUHP dengan barang bukti satu bundel laporan temuan audit general PT Sukanda Djaya Cab.Pekanbaru," jelas Viola.(*3)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya