Minggu, 7 Juli 2024

DPRD Dalami Proses Perizinan PT BTA

PEKANBARU (RIAU POS.CO) — Menindak lanjuti terkait dugaan pelabuhan bongkar muat barang di Kota Pekanbaru, Pelabuhan PT Bandar Teguh Abadi (BTA) yang diduga tidak memiliki izin konsesi, Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Tengku Azwendi akan menanyakan langsung ke Komisi II. Agar diketahui  sejauh mana informasi yang telah didapat berdasarkan hasil hearing antara PT BTA dengan Komisi II DPRD Pekanbaru.

Ia mengingatkan, perusahaan yang beroperasi di Kota Pekanbaru tanpa mengantongi izin tentu itu tidak benar. Walaupun seandainya ada izinnya dari pemerintah pusat, namun peran pemerintah daerah sangat penting.

- Advertisement -

Menurutnya, kalau tidak ada pengawasan dari pemerintah daerah, ia khawatir nanti kebijkan pusat akan selalu berseberangan ataupun bertentangan dengan kebijakan daerah.

"Harapan kami agar OPD terkait berkoordinasi dengan instansi vertikal terkait keberadaan PT BTA. Apabila PT BTA memang benar belum memiliki izin yang berkaitan dengan pelabuhan, saya minta sebaikanya harus didalami lagi proses perizinan mereka," ujar Tengku Azwendi kepada Riau Pos, Rabu (3/2).

Baca Juga:  Mobil Terbakar saat Parkir

Ia juga meminta  agar Komisi II bisa mendalami perihal ini. Tujuannya, supaya lebih mengetahui sejauh mana proses perizinannya. "Saya juga meminta agar Komisi II memanggil OPD terkait membahas keberadaan PT BTA ini agar singkron," imbuhnya.

- Advertisement -

"Selanjutnya, kalau aktivitas mereka dihentikan sebelum izinnya ada, saya rasa itu harus dilakukan. Kami berharap kepada PT BTA bisa koorperatif dalam hal ini," sambungnya.

Ditegaskannya, usaha PT BTA adalah di Pekanbaru. Walau bagaimanapun karena usahanya berada di Kota Pekanbaru, PT BTA harus mengikuti peraturan yang ada.

Sebelumnya, Komisi II DPRD Kota Pekanbaru menggelar hearing dengan pihak Pelabuhan PT BTA. Dalam hearing dengan Komisi II DPRD, terungkap bahwa pelabuhan bongkar muat barang di Kota Pekanbaru, Pelabuhan PT Bandar Teguh Abadi (BTA) diduga telah  beroperasi selama 8 tahun tanpa izin konsesi.

Baca Juga:  Pusyanra Lancang Kuning Gelar Baksos Pelayanan KB

Menyikapi hal itu, Komisi II DPRD Pekanbaru akan bertindak tegas. Jika dalam rentang waktu satu bulan PT BTA tidak menyelesaikan izinnya, pihaknya akan merekomendasikan agar pelabuhan tersebut ditutup. "Mereka sudah beroperasi 8 tahun tanpa izin konsesi," ujar anggota Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Eri Sumarni usai hearing dengan pihak Pelabuhan PT BTA beberapa waktu lalu.

Sementara itu, pihak PT BTA, Nuryadi mengklaim sampai saat ini masih mengurus perizinan tetapi belum selesai. "Sudah diurus tetapi belum selesai," singkatnya.

Laporan: Dofi Iskandar (Pekanbaru)
Editor: Rinaldi

PEKANBARU (RIAU POS.CO) — Menindak lanjuti terkait dugaan pelabuhan bongkar muat barang di Kota Pekanbaru, Pelabuhan PT Bandar Teguh Abadi (BTA) yang diduga tidak memiliki izin konsesi, Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Tengku Azwendi akan menanyakan langsung ke Komisi II. Agar diketahui  sejauh mana informasi yang telah didapat berdasarkan hasil hearing antara PT BTA dengan Komisi II DPRD Pekanbaru.

Ia mengingatkan, perusahaan yang beroperasi di Kota Pekanbaru tanpa mengantongi izin tentu itu tidak benar. Walaupun seandainya ada izinnya dari pemerintah pusat, namun peran pemerintah daerah sangat penting.

Menurutnya, kalau tidak ada pengawasan dari pemerintah daerah, ia khawatir nanti kebijkan pusat akan selalu berseberangan ataupun bertentangan dengan kebijakan daerah.

"Harapan kami agar OPD terkait berkoordinasi dengan instansi vertikal terkait keberadaan PT BTA. Apabila PT BTA memang benar belum memiliki izin yang berkaitan dengan pelabuhan, saya minta sebaikanya harus didalami lagi proses perizinan mereka," ujar Tengku Azwendi kepada Riau Pos, Rabu (3/2).

Baca Juga:  Sering Ditertibkan, Parkir Liar dan PKL Tidak Jera

Ia juga meminta  agar Komisi II bisa mendalami perihal ini. Tujuannya, supaya lebih mengetahui sejauh mana proses perizinannya. "Saya juga meminta agar Komisi II memanggil OPD terkait membahas keberadaan PT BTA ini agar singkron," imbuhnya.

"Selanjutnya, kalau aktivitas mereka dihentikan sebelum izinnya ada, saya rasa itu harus dilakukan. Kami berharap kepada PT BTA bisa koorperatif dalam hal ini," sambungnya.

Ditegaskannya, usaha PT BTA adalah di Pekanbaru. Walau bagaimanapun karena usahanya berada di Kota Pekanbaru, PT BTA harus mengikuti peraturan yang ada.

Sebelumnya, Komisi II DPRD Kota Pekanbaru menggelar hearing dengan pihak Pelabuhan PT BTA. Dalam hearing dengan Komisi II DPRD, terungkap bahwa pelabuhan bongkar muat barang di Kota Pekanbaru, Pelabuhan PT Bandar Teguh Abadi (BTA) diduga telah  beroperasi selama 8 tahun tanpa izin konsesi.

Baca Juga:  Rutan Pacu Vaksinasi Warga Binaan

Menyikapi hal itu, Komisi II DPRD Pekanbaru akan bertindak tegas. Jika dalam rentang waktu satu bulan PT BTA tidak menyelesaikan izinnya, pihaknya akan merekomendasikan agar pelabuhan tersebut ditutup. "Mereka sudah beroperasi 8 tahun tanpa izin konsesi," ujar anggota Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Eri Sumarni usai hearing dengan pihak Pelabuhan PT BTA beberapa waktu lalu.

Sementara itu, pihak PT BTA, Nuryadi mengklaim sampai saat ini masih mengurus perizinan tetapi belum selesai. "Sudah diurus tetapi belum selesai," singkatnya.

Laporan: Dofi Iskandar (Pekanbaru)
Editor: Rinaldi

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari