Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Klaim Sampah Ilegal 20 Persen 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pasca melewati masa transisi di awal tahun, pengangkutan sampah di Kota Pekanbaru menunjukkan progres yang membaik. Sempat berada di angka 70 persen, kini pengangkutan sampah ilegal oleh pihak-pihak yang tak resmi tersisa 20 persen saja.

Diuraikan Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru Marzuki kepada Riau Pos, Senin (2/8), angka 70 persen pengangkutan sampah dilakukan pihak ilegal terjadi di awal tahun. “70 persen diangkut oleh pengangkutan ilegal dan 30 persen diangkut oleh mitra DLHK itu posisi pada Maret dan April," jelasnya.

Saat itu manajemen pengangkutan sampah di Kota Pekanbaru memang sedang berada di masa transisi. Yakni Pemko Pekanbaru melalui DLHK baru  kembali menandatangani kontrak kerja sama pengangkutan sampah untuk zona 1 dan 2 dengan swasta.

Baca Juga:  Sembilan Bando Reklame Tak Berizin 

"Kemarin kan masa transisi, memang saat itu belum bisa masuk ke perumahan mengambil sampah," imbuhnya.

Dia melanjutkan, memasuki Mei lalu, pengangkutan sampah di Pekanbaru sudah berangsur normal. Tumpukan tumpukan sampah di jalan – jalan sudah tertanggulangi. Volume pihak-pihak yang ilegal mengangkut sampah juga menurun drastis. “Kemarin kami rapat evaluasi, sisa 20 per sen yang ilegal. Progresnya sudah cukup baik. Artinya sudah 80 persen diangkut Pemko. Ini sudah sejak Mei," paparnya.

Marzuki kemudian juga menjelaskan perihal anggapan Pemko Pekanbaru mengeluarkan pembayaran yang tidak sesuai dengan sampah yang diangkut ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Muara Fajar. “Pembayaran di TPA, itu dibayar sesuai yang masuk. Berdasarkan rata-rata timbang yang masuk," tegasnya.

Saat ini pula, pengurangan sampah di Pekanbaru sudah melebihi target nasional. Itu berdasarkan data di sistem informasi pengelolaan sampah nasional. “Di mana kami lihat, secara nasional, Kota Pekanbaru ini sudah melebihi target. Contoh kami lihat, pengelolaan sampah atau pengurangan sampah, target nasional itu baru 16,12 persen, kami sudah 23,14 persen. Kan sudah di atas itu," ungkap Marzuki.

Baca Juga:  Jelang Waisak, Permabuddhi Riau Apresiasi Guru Agama Buddha 

Menurutnya, jika dibandingkan dengan Kota Medan dengan persentase sampah yang tidak terkelola sebesar 37,10 persen, Kota Pekanbaru terbilang bagus, dengan sampah yang tidak terkelola atau tidak terangkut ke tempat pembuangan sampah hanya sebesar 5,32 persen.

"Kalau kita lihat, terakhir sampah yang tidak terkelola atau yang tidak terangkut oleh DLHK, Kota Pekanbaru untuk tahun 2020 hanya 5,32 persen yang berserakan," terangnya.(yls)

Laporan M ALI NURMAN, Kota

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pasca melewati masa transisi di awal tahun, pengangkutan sampah di Kota Pekanbaru menunjukkan progres yang membaik. Sempat berada di angka 70 persen, kini pengangkutan sampah ilegal oleh pihak-pihak yang tak resmi tersisa 20 persen saja.

Diuraikan Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru Marzuki kepada Riau Pos, Senin (2/8), angka 70 persen pengangkutan sampah dilakukan pihak ilegal terjadi di awal tahun. “70 persen diangkut oleh pengangkutan ilegal dan 30 persen diangkut oleh mitra DLHK itu posisi pada Maret dan April," jelasnya.

- Advertisement -

Saat itu manajemen pengangkutan sampah di Kota Pekanbaru memang sedang berada di masa transisi. Yakni Pemko Pekanbaru melalui DLHK baru  kembali menandatangani kontrak kerja sama pengangkutan sampah untuk zona 1 dan 2 dengan swasta.

Baca Juga:  Kantor Urusan Agama Disatroni Maling

"Kemarin kan masa transisi, memang saat itu belum bisa masuk ke perumahan mengambil sampah," imbuhnya.

- Advertisement -

Dia melanjutkan, memasuki Mei lalu, pengangkutan sampah di Pekanbaru sudah berangsur normal. Tumpukan tumpukan sampah di jalan – jalan sudah tertanggulangi. Volume pihak-pihak yang ilegal mengangkut sampah juga menurun drastis. “Kemarin kami rapat evaluasi, sisa 20 per sen yang ilegal. Progresnya sudah cukup baik. Artinya sudah 80 persen diangkut Pemko. Ini sudah sejak Mei," paparnya.

Marzuki kemudian juga menjelaskan perihal anggapan Pemko Pekanbaru mengeluarkan pembayaran yang tidak sesuai dengan sampah yang diangkut ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Muara Fajar. “Pembayaran di TPA, itu dibayar sesuai yang masuk. Berdasarkan rata-rata timbang yang masuk," tegasnya.

Saat ini pula, pengurangan sampah di Pekanbaru sudah melebihi target nasional. Itu berdasarkan data di sistem informasi pengelolaan sampah nasional. “Di mana kami lihat, secara nasional, Kota Pekanbaru ini sudah melebihi target. Contoh kami lihat, pengelolaan sampah atau pengurangan sampah, target nasional itu baru 16,12 persen, kami sudah 23,14 persen. Kan sudah di atas itu," ungkap Marzuki.

Baca Juga:  Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Handphone di Kos-kosan

Menurutnya, jika dibandingkan dengan Kota Medan dengan persentase sampah yang tidak terkelola sebesar 37,10 persen, Kota Pekanbaru terbilang bagus, dengan sampah yang tidak terkelola atau tidak terangkut ke tempat pembuangan sampah hanya sebesar 5,32 persen.

"Kalau kita lihat, terakhir sampah yang tidak terkelola atau yang tidak terangkut oleh DLHK, Kota Pekanbaru untuk tahun 2020 hanya 5,32 persen yang berserakan," terangnya.(yls)

Laporan M ALI NURMAN, Kota

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari