Sabtu, 22 November 2025
spot_img

Sosialisasi Denda PBB Harus Maksimal

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru Sigit Yuwono ST, mengapresiasi terobosan Bapenda kota Pekanbaru yang memperpanjang masa penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). 

Ia berharap terobosan ini dapat terlaksana seperti yang diharapkan, tentu harus dengan sosialisasi agar masyarakat luas dapat mengetahui. “Harus disampaikan ke masyarakat melalui kelurahan, RT dan RW. Sehingga masyarakat tahu bahwa tidak akan dikenakan denda untuk keterlambatannya,” kata Sigit.

Disampaikan Sigit, Kebanyakan bayar pajaknya di Bank. “Maka kita harap pihak Bapenda sudah konsultasi ke pihak Bank dengan kerja sama yang dibuat, untuk tidak memungut denda. Jangan nanti Bapenda sudah memiliki terobosan penghapusan denda tapi dari pihak bank tidak ada koordinasi dan tetap diminta dendanya. Sehingga hanya bicara kosong saja. Jadi kita harap benar-benar bekerja sama (Bapenda dan bank),” papar Sigit.

Baca Juga:  Lapas Terbesar di Indonesia Dibangun di Riau

Politisi Partai Demokrat ini menjelaskan, dengan adanya terobosan ini diharapkan ada penambahan PAD, dan masyarakat yang terkena denda dapat memanfaatkan membayar PBB tanpa denda. Dan tentunya untuk peningkatan PAD.

“Kita minta informasi ini sampai ke masyarakat benar-benar akurat. Dan terobosan ini cukup bagus untuk meningkatkan PAD dan masyarakat pun bisa taat pajak, asal Sosialisasi nya sampai,” sebut Sigit.
Kepala Bapenda Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, menambahkan, perpanjangan waktu pembayaran PBB dilakukan agar capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) bisa lebih maksimal. 

Untuk pembayaran PBB dapat dilakukan di BNI, Bank Riau Kepri (BRK), Bank BJB, Alfamart, Indomart dan juga bisa di kantor Bapenda Pekanbaru serta Kecamatan dan UPT Terdekat.(gus) 
 

Baca Juga:  Seleksi Calon Komisaris dan Direktur PT PIR Dibuka

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru Sigit Yuwono ST, mengapresiasi terobosan Bapenda kota Pekanbaru yang memperpanjang masa penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). 

Ia berharap terobosan ini dapat terlaksana seperti yang diharapkan, tentu harus dengan sosialisasi agar masyarakat luas dapat mengetahui. “Harus disampaikan ke masyarakat melalui kelurahan, RT dan RW. Sehingga masyarakat tahu bahwa tidak akan dikenakan denda untuk keterlambatannya,” kata Sigit.

Disampaikan Sigit, Kebanyakan bayar pajaknya di Bank. “Maka kita harap pihak Bapenda sudah konsultasi ke pihak Bank dengan kerja sama yang dibuat, untuk tidak memungut denda. Jangan nanti Bapenda sudah memiliki terobosan penghapusan denda tapi dari pihak bank tidak ada koordinasi dan tetap diminta dendanya. Sehingga hanya bicara kosong saja. Jadi kita harap benar-benar bekerja sama (Bapenda dan bank),” papar Sigit.

Baca Juga:  Jubir Gugus Tugas Pekanbaru: Positif Corona Terbaru Warga Sail

Politisi Partai Demokrat ini menjelaskan, dengan adanya terobosan ini diharapkan ada penambahan PAD, dan masyarakat yang terkena denda dapat memanfaatkan membayar PBB tanpa denda. Dan tentunya untuk peningkatan PAD.

“Kita minta informasi ini sampai ke masyarakat benar-benar akurat. Dan terobosan ini cukup bagus untuk meningkatkan PAD dan masyarakat pun bisa taat pajak, asal Sosialisasi nya sampai,” sebut Sigit.
Kepala Bapenda Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, menambahkan, perpanjangan waktu pembayaran PBB dilakukan agar capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) bisa lebih maksimal. 

- Advertisement -

Untuk pembayaran PBB dapat dilakukan di BNI, Bank Riau Kepri (BRK), Bank BJB, Alfamart, Indomart dan juga bisa di kantor Bapenda Pekanbaru serta Kecamatan dan UPT Terdekat.(gus) 
 

Baca Juga:  Head Protector Penting untuk Minimalkan Risiko
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru Sigit Yuwono ST, mengapresiasi terobosan Bapenda kota Pekanbaru yang memperpanjang masa penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). 

Ia berharap terobosan ini dapat terlaksana seperti yang diharapkan, tentu harus dengan sosialisasi agar masyarakat luas dapat mengetahui. “Harus disampaikan ke masyarakat melalui kelurahan, RT dan RW. Sehingga masyarakat tahu bahwa tidak akan dikenakan denda untuk keterlambatannya,” kata Sigit.

Disampaikan Sigit, Kebanyakan bayar pajaknya di Bank. “Maka kita harap pihak Bapenda sudah konsultasi ke pihak Bank dengan kerja sama yang dibuat, untuk tidak memungut denda. Jangan nanti Bapenda sudah memiliki terobosan penghapusan denda tapi dari pihak bank tidak ada koordinasi dan tetap diminta dendanya. Sehingga hanya bicara kosong saja. Jadi kita harap benar-benar bekerja sama (Bapenda dan bank),” papar Sigit.

Baca Juga:  Seleksi Calon Komisaris dan Direktur PT PIR Dibuka

Politisi Partai Demokrat ini menjelaskan, dengan adanya terobosan ini diharapkan ada penambahan PAD, dan masyarakat yang terkena denda dapat memanfaatkan membayar PBB tanpa denda. Dan tentunya untuk peningkatan PAD.

“Kita minta informasi ini sampai ke masyarakat benar-benar akurat. Dan terobosan ini cukup bagus untuk meningkatkan PAD dan masyarakat pun bisa taat pajak, asal Sosialisasi nya sampai,” sebut Sigit.
Kepala Bapenda Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, menambahkan, perpanjangan waktu pembayaran PBB dilakukan agar capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) bisa lebih maksimal. 

Untuk pembayaran PBB dapat dilakukan di BNI, Bank Riau Kepri (BRK), Bank BJB, Alfamart, Indomart dan juga bisa di kantor Bapenda Pekanbaru serta Kecamatan dan UPT Terdekat.(gus) 
 

Baca Juga:  Pemko Diingatkan soal Penanganan Sampah Plastik

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari