Sabtu, 5 April 2025
spot_img

Empat Orang Ditangkap terkait Senjata Api Ilegal

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau menahan empat orang tersangka kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal. Mereka yang ditahan diamankan di dua lokasi berbeda berikut barang bukti senpi ilegal jenis kaliber dan sejumlah amunisi.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Asep Darmawan mengatakan, keempat pelaku yakni SA (32), ES (41) dan EEP (31). Ketiganya ditangkap saat berada di salah satu hotel di Jalan Kuantan Raya, Sabtu (27/4) lalu.

“SA merupakan pemilik senpi ilegal. Sementara ES dan EEP merupakan orang yang membantu untuk menjualkan senpi tersebut kepada pembeli di hotel tersebut,” kata Kombes Asep saat ekspose, Selasa (30/4).

Baca Juga:  Berharap Pemilih Antusias saat PSU, Polda Riau Siapkan Pengamanan Maksimal

Dijelaskannya, saat ditangkap dan digeledah oleh petugas, ditemukan sejumlah barang bukti satu pucuk senpi model FN merek Browning Hi-Power Automatic kaliber 9 milimeter buatan Belgia. “Selain itu ditemukan 30 butir peluru jenis kaliber 9 milimeter dan satu unit mobil,” kata dia.

Sebelumnya, di tempat terpisah, Ditreskrimum Polda Riau juga telah mengamankan satu tersangka kepemilikan senpi ilegal di wilayah Jalan Siak 2, Kelurahan Sri Meranti,  Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru yakni GF (43 tahun).

Dari GF, disita satu pucuk senpi ilegal jenis FN merek Browning Hi-Power Automatic kaliber 9 mm buatan Belgia, satu butir peluru kaliber 5.56 mm, satu butir peluru tajam kaliber 7.62 mm, dan satu magazine.

Baca Juga:  Gol A Gong Tularkan Semangat Menulis ke Siswa

“Seluruh barang bukti tersebut didapatnya dalam kotak kardus pakaian bekas pada saat membersihkan gudang rumah Boris (DPO) di Jalan Rajawali. Selanjutnya terhadap tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolda Riau untuk pengembangan dan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Asep.

Para pelaku dijerat Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal penjara 20 tahun.(nda)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau menahan empat orang tersangka kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal. Mereka yang ditahan diamankan di dua lokasi berbeda berikut barang bukti senpi ilegal jenis kaliber dan sejumlah amunisi.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Asep Darmawan mengatakan, keempat pelaku yakni SA (32), ES (41) dan EEP (31). Ketiganya ditangkap saat berada di salah satu hotel di Jalan Kuantan Raya, Sabtu (27/4) lalu.

“SA merupakan pemilik senpi ilegal. Sementara ES dan EEP merupakan orang yang membantu untuk menjualkan senpi tersebut kepada pembeli di hotel tersebut,” kata Kombes Asep saat ekspose, Selasa (30/4).

Baca Juga:  Tim Anev SI-ABK Evaluasi Kinerja Personel

Dijelaskannya, saat ditangkap dan digeledah oleh petugas, ditemukan sejumlah barang bukti satu pucuk senpi model FN merek Browning Hi-Power Automatic kaliber 9 milimeter buatan Belgia. “Selain itu ditemukan 30 butir peluru jenis kaliber 9 milimeter dan satu unit mobil,” kata dia.

Sebelumnya, di tempat terpisah, Ditreskrimum Polda Riau juga telah mengamankan satu tersangka kepemilikan senpi ilegal di wilayah Jalan Siak 2, Kelurahan Sri Meranti,  Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru yakni GF (43 tahun).

Dari GF, disita satu pucuk senpi ilegal jenis FN merek Browning Hi-Power Automatic kaliber 9 mm buatan Belgia, satu butir peluru kaliber 5.56 mm, satu butir peluru tajam kaliber 7.62 mm, dan satu magazine.

Baca Juga:  Wako Akui Fasilitas RSD Madani Masih Minim

“Seluruh barang bukti tersebut didapatnya dalam kotak kardus pakaian bekas pada saat membersihkan gudang rumah Boris (DPO) di Jalan Rajawali. Selanjutnya terhadap tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolda Riau untuk pengembangan dan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Asep.

Para pelaku dijerat Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal penjara 20 tahun.(nda)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Empat Orang Ditangkap terkait Senjata Api Ilegal

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau menahan empat orang tersangka kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal. Mereka yang ditahan diamankan di dua lokasi berbeda berikut barang bukti senpi ilegal jenis kaliber dan sejumlah amunisi.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Asep Darmawan mengatakan, keempat pelaku yakni SA (32), ES (41) dan EEP (31). Ketiganya ditangkap saat berada di salah satu hotel di Jalan Kuantan Raya, Sabtu (27/4) lalu.

“SA merupakan pemilik senpi ilegal. Sementara ES dan EEP merupakan orang yang membantu untuk menjualkan senpi tersebut kepada pembeli di hotel tersebut,” kata Kombes Asep saat ekspose, Selasa (30/4).

Baca Juga:  Razia Prokes Belum Diperpanjang

Dijelaskannya, saat ditangkap dan digeledah oleh petugas, ditemukan sejumlah barang bukti satu pucuk senpi model FN merek Browning Hi-Power Automatic kaliber 9 milimeter buatan Belgia. “Selain itu ditemukan 30 butir peluru jenis kaliber 9 milimeter dan satu unit mobil,” kata dia.

Sebelumnya, di tempat terpisah, Ditreskrimum Polda Riau juga telah mengamankan satu tersangka kepemilikan senpi ilegal di wilayah Jalan Siak 2, Kelurahan Sri Meranti,  Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru yakni GF (43 tahun).

Dari GF, disita satu pucuk senpi ilegal jenis FN merek Browning Hi-Power Automatic kaliber 9 mm buatan Belgia, satu butir peluru kaliber 5.56 mm, satu butir peluru tajam kaliber 7.62 mm, dan satu magazine.

Baca Juga:  Gol A Gong Tularkan Semangat Menulis ke Siswa

“Seluruh barang bukti tersebut didapatnya dalam kotak kardus pakaian bekas pada saat membersihkan gudang rumah Boris (DPO) di Jalan Rajawali. Selanjutnya terhadap tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolda Riau untuk pengembangan dan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Asep.

Para pelaku dijerat Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal penjara 20 tahun.(nda)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau menahan empat orang tersangka kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal. Mereka yang ditahan diamankan di dua lokasi berbeda berikut barang bukti senpi ilegal jenis kaliber dan sejumlah amunisi.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Asep Darmawan mengatakan, keempat pelaku yakni SA (32), ES (41) dan EEP (31). Ketiganya ditangkap saat berada di salah satu hotel di Jalan Kuantan Raya, Sabtu (27/4) lalu.

“SA merupakan pemilik senpi ilegal. Sementara ES dan EEP merupakan orang yang membantu untuk menjualkan senpi tersebut kepada pembeli di hotel tersebut,” kata Kombes Asep saat ekspose, Selasa (30/4).

Baca Juga:  Rp414,8 Miliar Langsung Ditransfer ke Rekening 5.592 Sekolah

Dijelaskannya, saat ditangkap dan digeledah oleh petugas, ditemukan sejumlah barang bukti satu pucuk senpi model FN merek Browning Hi-Power Automatic kaliber 9 milimeter buatan Belgia. “Selain itu ditemukan 30 butir peluru jenis kaliber 9 milimeter dan satu unit mobil,” kata dia.

Sebelumnya, di tempat terpisah, Ditreskrimum Polda Riau juga telah mengamankan satu tersangka kepemilikan senpi ilegal di wilayah Jalan Siak 2, Kelurahan Sri Meranti,  Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru yakni GF (43 tahun).

Dari GF, disita satu pucuk senpi ilegal jenis FN merek Browning Hi-Power Automatic kaliber 9 mm buatan Belgia, satu butir peluru kaliber 5.56 mm, satu butir peluru tajam kaliber 7.62 mm, dan satu magazine.

Baca Juga:  Berdayakan Potensi Masyarakat Tempatan

“Seluruh barang bukti tersebut didapatnya dalam kotak kardus pakaian bekas pada saat membersihkan gudang rumah Boris (DPO) di Jalan Rajawali. Selanjutnya terhadap tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolda Riau untuk pengembangan dan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Asep.

Para pelaku dijerat Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal penjara 20 tahun.(nda)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari