Categories: Pekanbaru

Polisi Gagalkan Penyeludupan Satu Kilogram Sabu

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – POLISI berhasil menggagalkan upaya penyeludupan narkotika jenis sabu seberat lebih kurang 1 kilogram di Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Rabu (23/7).

Sementara di Pelalawan, pasangan suami istri ditangkap polisi karena diduga menjual sabu di Desa Sialang Godang, Kecamatan Bandar Petalangan, Rabu (30/7) malam sekitar pukul 23.00 WIB.

Penangkapan yang terjadi di Kabupaten Kampar terungkap dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan, Kamis (31/7). Turut hadir Kasat Narkoba AKP Markus Timbul Sinaga, Kasi Humas Aipda Adi Suryana, serta sejumlah awak media.

Dalam keterangannya, Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan menyebutkan, pengungkapan kasus ini merupakan yang terbesar sepanjang tahun 2025.

’’Pengungkapan ini yang terbesar dengan barang bukti sabu seberat kurang lebih 1 kilogram,’’ ujar Kapolres.

Sementara itu, Kasat Narkoba AKP Markus Timbul Sinaga memaparkan, dua tersangka sudah dibuntuti sejak dari wilayah Pekanbaru. Penangkapan dilakukan setelah kendaraan para terduga pelaku dihentikan di Jalan Raya Km 4,5, Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung.

’’Saat akan diamankan, para terduga pelaku sempat berusaha melarikan diri. Petugas kemudian melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak bagian depan kendaraan hingga menyebabkan ban pecah,’’ jelas AKP Markus.

Kedua tersangka yang diamankan adalah JL (42), pria yang berperan sebagai pengemudi, dan FY (41), seorang wanita yang bertindak sebagai pengantar barang. FY diketahui merupakan residivis kasus serupa yang ditangani Polres Kampar pada 2016 dan baru bebas pada 2021.

‘’FY terindikasi memiliki keterkaitan dengan jaringan narkoba yang lebih besar. Saat ini kami sedang mendalami keterlibatannya dengan seseorang berinisial A, yang diduga sebagai pemasok utama,’’ tambah Kasat Narkoba.

Sementara itu, Tim Opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pelalawan berhasil meringkus pasangan suami istri (pasutri) yakni AK (36) dan suaminya NA (40 tahun). Keduanya diamankan petugas di Desa Sialang Godang, Kecamatan Bandar Petalangan, Rabu (30/7) malam lalu sekitar pukul 23.00 WIB, setelah sebelumnya polisi melakukan undercover buy atau menyamar menjadi pembeli.

Dari tangan pasutri ini, polisi berhasil menyita barang bukti berupa dua paket narkotika jenis sabu dengan berat total 1,26 gram. ‘’Saat ini kedua tersangka pasutri pengedar sabu tersebut, telah diamankan di sel tahanan Polres Pelalawan guna proses hukum lebih lanjut,’’ terang Kapolres Pelalawan AKBP

Jhon Luis Letedara SIK melalui Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan Iptu Haryanto Alex Sinaga SH, Kamis (31/7).(hen)

Laporan KAMARUDIN dan MUHAMMAD AMIN, Pekanbaru






Reporter: Redaksi Riau Pos Riau Pos

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Razia Gabungan di Sudirman, 117 Kendaraan Langsung Ditindak

Sebanyak 117 kendaraan ditindak dalam razia gabungan di Jalan Sudirman Pekanbaru, termasuk truk ODOL dan…

1 hari ago

UHTP Sembelih 4 Sapi Kurban, Daging Dibagikan untuk Warga dan Karyawan

Universitas Hang Tuah Pekanbaru menyembelih empat sapi kurban pada Iduladha 1447 H dan membagikannya kepada…

2 hari ago

Puluhan Tahun Rusak, Jalan Pesisir di Rumbai Segera Mulai Dibangun

Jalan Pesisir di Rumbai yang puluhan tahun rusak segera diperbaiki. Anggaran pembangunan mencapai Rp11,8 miliar.

2 hari ago

Lonjakan Penumpang Roro Bengkalis Terjadi Jelang Libur Akhir Pekan dan Iduladha

Arus penyeberangan Roro Bengkalis meningkat jelang Iduladha. Pengendara motor bahkan harus antre hingga empat jam.

2 hari ago

Libur Iduladha, Masuk Wisata Danau Raja Rengat Gratis hingga 1 Juni

Pemkab Inhu menggratiskan tiket masuk, parkir, dan tempat jualan di Wisata Danau Raja Rengat selama…

2 hari ago

Satreskrim Polres Kampar Ringkus Komplotan Pencuri Sapi, Kerugian Capai Rp72 Juta

Polres Kampar menangkap tiga terduga pelaku pencurian empat ekor sapi milik warga Kuok dengan kerugian…

2 hari ago