Categories: Pekanbaru

Ranperda Tibum dan Ketentraman Masyarakat Bakal Disahkan Jadi Perda

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pansus Ranperda Ketertiban Umum (Tibum) dan Ketentraman Masyarakat DPRD Kota Pekanbaru segera disahkan menjadi Perda. Kepada OPD terkait ditegaskan dapat menjalan maksimal aturan yang sudah dibuat bersama ini.

Hal ini disampaikan Ketua Pansus Robin Eduar. Diminta semua OPD benar-benar menjadikan Perda ini nanti sebagai dasar dalam berbuat. "Ketika disepakati, maka Perda nya nanti bisa maksimal," tutur Robin.

Disampaikan politisi PDIP ini, keyakinan Perda Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat ini bisa berjalan maksimal dan tidak hanya sekedar bahasan belaka, pasca menggelar rapat singkronisasi pekan lalu di DPRD Kota Pekanbaru.

Ada beberapa OPD yang dipanggil dalam rapat itu,  seperti DLHK, Disdukcapil, Dinas  Sosial, Dishub, Dinas PUPR, Bidang Hukum Setdako dan Satpol PP Pekanbaru. Semua OPD disebutkannya sepakat untuk menjalankan dengan sebaik-baiknya Perda itu nanti.

"Semua OPD yang kami panggil ini sudah sepakat. Karena, kami maunya nanti, jangan ada yang saling lempar tanggung jawab lagi, jadi semua punya kewenangan dan koordinasi untuk menciptakan Pekanbaru sesuai dengan Perda tersebut," tegas Robin.

Pansus disebutkan membahas revisi Perda Nomor 5 Tahun 2002 tentang Ketertiban Umum, yang diusulkan Pemko Pekanbaru sejak tahun 2019 lalu. Namun baru tahun 2021 ini bisa dibahas oleh DPRD Pekanbaru. Pembahasan revisi Perda ini dilatarbelakangi, karena perkembangan Kota Pekanbaru sudah semakin pesat.

"Kondisi ketertiban umum tahun 2002 lalu di Pekanbaru, tidak sama dengan sekarang. Jauh meningkat pesat, serta mengharuskan Perda tersebut direvisi," paparnya.

Beberapa item pasal yang direvisi, yakni mengenai PKL (pedagang kaki lima) tidak boleh lagi berjualan di ruas jalan protokol. Lalu, penertiban gepeng harus dilakukan secara maksimal, serta tidak boleh lagi lempar tanggung jawab antara Satpol PP dengan Dinsos Pekanbaru.

"Dalam Perda yang lama, hanya dimuat 29 pasal yang menyangkut Ketertiban Umum. Pada Revisi Perda ini, diusulkan penambahan pasal menjadi 53 pasal. Semoga ini bisa diparipurnakan," ungkapnya.(gus)

 

Rinaldi

Share
Published by
Rinaldi

Recent Posts

Tersangka Kasus Ijazah, Oknum DPRD Pelalawan Jalani Pemeriksaan

Oknum anggota DPRD Pelalawan jalani pemeriksaan usai ditetapkan tersangka kasus dugaan penggunaan ijazah milik orang…

11 jam ago

Gasak 54 Tandan Sawit, Dua Warga Alam Panjang Diciduk

Dua warga Alam Panjang, Kampar, diamankan usai kepergok mencuri 54 tandan sawit. Pelaku diserahkan warga…

12 jam ago

Anggaran Bergeser, Belasan Ruas Jalan Meranti Diprioritaskan 2026

DPUPR Meranti menyusun prioritas peningkatan dan rekonstruksi jalan 2026 pascapergeseran anggaran, sejumlah ruas terpaksa ditunda.

12 jam ago

Dishub Kuansing Kembali Pasang Portal, Truk Bermuatan Berat Dibatasi

Dishub Kuansing kembali memasang portal jalan di Teluk Kuantan untuk membatasi kendaraan bermuatan berat dan…

13 jam ago

PTPN IV PalmCo Konsisten Dampingi Pemulihan Banjir Aceh Tamiang

PTPN IV PalmCo konsisten mendampingi pemulihan Aceh Tamiang sejak banjir bandang 2025, fokus pada anak,…

16 jam ago

Angkat Cita Rasa Melayu, Batiqa Hotel Hadirkan Patin Lancang Kuning

Batiqa Hotel Pekanbaru menghadirkan Patin Lancang Kuning lewat program Jelajah Rasa Nusantara, kolaborasi dengan nelayan…

18 jam ago