Categories: Dumai

Razia Pajak Kendaraan di Dumai, Puluhan Mobil dan Truk Terdata Belum Bayar Pajak

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Sebanyak 52 kendaraan bermotor terjaring dalam kegiatan sosialisasi, edukasi, dan penertiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kota Dumai, Selasa (28/10).

Kegiatan ini digelar oleh Pemerintah Provinsi Riau melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bersama sejumlah instansi terkait. Langkah ini menjadi bagian dari upaya penegakan kebijakan agar seluruh kendaraan bermotor yang beroperasi di wilayah Riau terdaftar secara resmi di provinsi ini.

Kegiatan tersebut juga mengacu pada Surat Edaran Gubernur Riau Nomor 2507/900.1.13.1/Bapenda/2025 dan Peraturan Gubernur Riau Nomor 12 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Daerah. Razia dilaksanakan di beberapa titik di Kota Dumai dengan melibatkan tim gabungan dari Bapenda Riau, Satlantas Polres Dumai, Satpol PP Provinsi Riau, Dinas Perhubungan Riau, UPT Pengelolaan Pendapatan Dumai, PT Jasa Raharja Dumai, Bapenda Kota Dumai, serta Dinas Perhubungan Kota Dumai.

Fokus utama razia adalah kendaraan berpelat non-BM (pelat luar Riau) yang beroperasi di wilayah setempat. Dari hasil kegiatan, tim gabungan mendata 52 unit kendaraan pribadi maupun angkutan barang yang melanggar ketentuan.

Mayoritas kendaraan tersebut diketahui digunakan oleh badan usaha yang berdomisili di Riau, namun masih menggunakan pelat luar daerah. Petugas mengimbau agar pemilik segera melakukan mutasi kendaraan ke Provinsi Riau dan memastikan pajak kendaraan dalam kondisi aktif.

Plt Kepala Bapenda Provinsi Riau, Muhammad Sayoga, mengatakan kebijakan mutasi kendaraan merupakan bentuk tanggung jawab pelaku usaha terhadap pembangunan infrastruktur daerah, terutama jalan provinsi yang digunakan dalam kegiatan operasional.

“Kami mengimbau masyarakat dan pelaku usaha memanfaatkan program penghapusan sanksi administrasi yang masih berlaku. Ini bentuk apresiasi bagi wajib pajak yang taat dan mendukung peningkatan pendapatan asli daerah,” ujarnya.

Sayoga menambahkan, Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Riau masih berlangsung hingga 15 Desember mendatang.

“Waktu yang tersisa bisa dimanfaatkan wajib pajak untuk memperoleh keringanan, termasuk menghidupkan kembali kendaraan yang sudah lama mati pajak,” tutupnya.

Redaksi

Recent Posts

Ketua DPRD Kuansing Diperiksa KPK Selama 12 Jam, Kuasa Hukum Beberkan Materi Pemeriksaan

Ketua DPRD Kuansing Juprizal diperiksa KPK selama 12 jam terkait pelepasan kawasan hutan. Kuasa hukum…

1 hari ago

Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Uraikan Dugaan Aliran Uang Rp2,4 Miliar

Jaksa KPK menuntut Abdul Wahid 8 tahun 6 bulan penjara dan mengungkap lima dasar tuntutan…

1 hari ago

Bupati Meranti Ingatkan Pilkades 2026 Jangan Sampai Picu Perpecahan

Bupati Kepulauan Meranti mengajak masyarakat menjaga persatuan saat Pilkades 2026 dan menyiapkan hadiah umrah bagi…

1 hari ago

Nelayan Korban Serangan Buaya di Rokan Hilir Meninggal Setelah Dirawat Intensif

Nelayan korban serangan buaya di Sungai Rokan meninggal dunia setelah beberapa hari dirawat intensif. Korban…

1 hari ago

Tiga PKS di Rohul Masih Beli TBS Sawit di Bawah Harga Provinsi, Petani Diminta Lebih Selektif

Tiga PKS di Rohul masih membeli TBS sawit Rp2.850 per kg atau di bawah harga…

2 hari ago

Pelabuhan Penumpang Dumai Resmi Jadi Kawasan Non Tunai, Pembayaran ke Malaysia Kini Bisa Pakai QRIS

Pelabuhan Penumpang Dumai resmi menjadi Kawasan Non Tunai. Pembayaran gate pass hingga tiket ferry internasional…

2 hari ago