Categories: Dumai

Operasional Angkutan Barang Dibatasi

DUMAI (RIAUPOS.CO) – Dalam menghadapi Hari Raya Idulfitri 1445 H, Dinas Perhubungan (Dishub) menerbitkan surat edaran Nomor: 326.1/DISHUB/551.1 tentang pembatasan operasional kendaraan angkutan barang selama Hari Raya Idulfitri Tahun 2024 /1445 H di Dumai. Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh pimpinan perusahaan, para pengusaha angkutan dan pengemudi angkutan.

Penegasan tersebut disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Dumai Said Effendi melalui Kabid Angkutan dan Sarana Transportasi Dishub Dumai Faisal Ardyan ST yang dihubungi Riau Pos, Senin (1/4).

”Untuk keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas diperlukan pengaturan arus lalu lintas berupa pembatasan operasional kendaraan angkutan barang pada ruas jalan di Kota Dumai,” kata Faisal.

Pembatasan operasional kendaraan angkutan barang itu, tambah Faisal, meliputi kendaraan barang dengan jumlah berat yang diizinkan lebih dari 14 ton. Kendaraan barang yang digunakan untuk pengangkutan seperti bahan galian, bahan tambang, bahan industri dan bahan bangunan. Serta kereta tempelan (truk tempelan), kereta gandengan (truk gandengan) serta kendaraan pengangkut barang dengan sumbu lebih dari dua.

”Pembatasan operasional ken­daraan angkutan barang terhitung tanggal 6 April 2024 dari pukul 00.00 WIB sampai 14 April 2024 pada pukul 00.00 WIB pada ruas jalan di Kota Dumai,” kata Faisal.

Kecuali, lanjut Faisal, kendaraan pengangkut BBM, bahan bakar gas, logistik pemilu, hantaran uang, keperluan penanganan bencana alam, hewan/pakan ternak. Kemudian kendaraan yang mengangkut bahan aneka sembako berupa beras, gula pasir, terigu, minyak goreng curah/ kemasan, cabai merah, bawang merah, kacang tanah, daging sapi, daging ayam dan telur serta susu murni. Serta peralatan kesehatan dan barang antaran pos.

Hanya saja, lanjut Faisal, kendaraan angkutan barang tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan yang diterbitkan oleh pemilik barang yang berisi keterangan, jenis yang diangkut, tujuan pengiriman, nama dan alamat pemilik. Serta menempelkan tulisan keterangan barang yang diangkut menggunakan spanduk di kendaraan angkutan barang pada sisi depan dan belakang.(ade)

Laporan Syahri Ramlan, Dumai

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Tabebuya Bermekaran, Wajah Kota Pekanbaru Berubah Jadi Lebih Indah

Bunga Tabebuya bermekaran di sejumlah ruas jalan Pekanbaru. Warga terpesona melihat pemandangan kota yang lebih…

3 jam ago

Kalam Kudus Menang di Dua Laga, Putra-Putri Melaju ke Final HSBL Selatpanjang

Kalam Kudus meraih dua kemenangan pada HSBL Selatpanjang 2026 dan memastikan tim putra-putri melaju ke…

3 jam ago

Mengarak Tabak hingga Makan Beradat, Tradisi Melayu Batang Peranap Kembali Digelar

Festival Adat Batang Peranap menampilkan Beghagak Tabak, Caca Inai dan Makan Beradat sebagai upaya melestarikan…

1 hari ago

Harga Dexlite Melonjak, Antrean Biosolar di Pelalawan Mengular

Harga Dexlite naik Rp5.050 per liter, pengendara beralih ke biosolar hingga antrean di SPBU Pangkalan…

1 hari ago

Akses Pelabuhan Tanjung Harapan Dibangun Ulang, Ini Panjang dan Ketebalan Jalannya

Pelindo mulai meningkatkan jalan akses Terminal Tanjung Harapan Selatpanjang senilai Rp1,48 miliar untuk kenyamanan dan…

1 hari ago

Lahan 221 Hektare Jadi Sorotan, Mitra Agrinas dan Ninik Mamak Koto Garo Saling Lapor

Konflik pengelolaan lahan eks PT RAL di Koto Garo, Kampar, memanas setelah Mitra Agrinas dan…

1 hari ago