Categories: Dumai

Operasional Angkutan Barang Dibatasi

DUMAI (RIAUPOS.CO) – Dalam menghadapi Hari Raya Idulfitri 1445 H, Dinas Perhubungan (Dishub) menerbitkan surat edaran Nomor: 326.1/DISHUB/551.1 tentang pembatasan operasional kendaraan angkutan barang selama Hari Raya Idulfitri Tahun 2024 /1445 H di Dumai. Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh pimpinan perusahaan, para pengusaha angkutan dan pengemudi angkutan.

Penegasan tersebut disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Dumai Said Effendi melalui Kabid Angkutan dan Sarana Transportasi Dishub Dumai Faisal Ardyan ST yang dihubungi Riau Pos, Senin (1/4).

”Untuk keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas diperlukan pengaturan arus lalu lintas berupa pembatasan operasional kendaraan angkutan barang pada ruas jalan di Kota Dumai,” kata Faisal.

Pembatasan operasional kendaraan angkutan barang itu, tambah Faisal, meliputi kendaraan barang dengan jumlah berat yang diizinkan lebih dari 14 ton. Kendaraan barang yang digunakan untuk pengangkutan seperti bahan galian, bahan tambang, bahan industri dan bahan bangunan. Serta kereta tempelan (truk tempelan), kereta gandengan (truk gandengan) serta kendaraan pengangkut barang dengan sumbu lebih dari dua.

”Pembatasan operasional ken­daraan angkutan barang terhitung tanggal 6 April 2024 dari pukul 00.00 WIB sampai 14 April 2024 pada pukul 00.00 WIB pada ruas jalan di Kota Dumai,” kata Faisal.

Kecuali, lanjut Faisal, kendaraan pengangkut BBM, bahan bakar gas, logistik pemilu, hantaran uang, keperluan penanganan bencana alam, hewan/pakan ternak. Kemudian kendaraan yang mengangkut bahan aneka sembako berupa beras, gula pasir, terigu, minyak goreng curah/ kemasan, cabai merah, bawang merah, kacang tanah, daging sapi, daging ayam dan telur serta susu murni. Serta peralatan kesehatan dan barang antaran pos.

Hanya saja, lanjut Faisal, kendaraan angkutan barang tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan yang diterbitkan oleh pemilik barang yang berisi keterangan, jenis yang diangkut, tujuan pengiriman, nama dan alamat pemilik. Serta menempelkan tulisan keterangan barang yang diangkut menggunakan spanduk di kendaraan angkutan barang pada sisi depan dan belakang.(ade)

Laporan Syahri Ramlan, Dumai

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Kane vs Haaland Jadi Sorotan, Striker Inggris: Kami Punya Gaya Bermain Berbeda

Harry Kane menolak dibandingkan dengan Erling Haaland jelang laga Inggris vs Norwegia dan optimistis The…

5 jam ago

Polsek Mandau Bongkar Peredaran Sabu, Pria 32 Tahun Ditangkap dengan 32 Paket Barang Bukti

Polsek Mandau menangkap pria berinisial MR dalam kasus dugaan peredaran sabu. Polisi menyita 32 paket…

11 jam ago

120 Pebulutangkis Muda Masih Bertahan, Perebutan Super Tiket Audisi PB Djarum di Pekanbaru Makin Sengit

Persaingan Audisi Umum PB Djarum 2026 di Pekanbaru makin ketat. Sebanyak 120 atlet muda masih…

13 jam ago

Progres Sekolah Rakyat di Kuansing Capai 82 Persen, Plt Bupati Tekankan Kualitas dan Ketepatan Waktu

Pembangunan Sekolah Rakyat di Kuansing telah mencapai 82 persen. Plt Bupati Muklisin meminta kontraktor menjaga…

14 jam ago

Ketua DPRD Kuansing Diperiksa KPK Selama 12 Jam, Kuasa Hukum Beberkan Materi Pemeriksaan

Ketua DPRD Kuansing Juprizal diperiksa KPK selama 12 jam terkait pelepasan kawasan hutan. Kuasa hukum…

2 hari ago

Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Uraikan Dugaan Aliran Uang Rp2,4 Miliar

Jaksa KPK menuntut Abdul Wahid 8 tahun 6 bulan penjara dan mengungkap lima dasar tuntutan…

2 hari ago