Penyidik Polres Inhu melimpahkan berkas dan tersangka Mak Gadi atas dugaan perkara TPPU yang diterima Jaksa Penuntut Umum Kejari Inhu Dolly Arman Hutapea SH, Senin (27/10/2025).
RENGAT (RIAUPOS.CO) – Setelah melalui proses panjang, Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) akhirnya melimpahkan berkas dan tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu, Senin (27/10).
Tersangka dalam kasus ini adalah Nurhasanah alias Mak Gadi (66), warga Desa Kuantan Babu, Kecamatan Rengat. Ia diduga membeli sejumlah aset bernilai miliaran rupiah dari hasil bisnis narkotika.
Sebelumnya, Mak Gadi sudah divonis 17 tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh Pengadilan Negeri Rengat atas kasus penyalahgunaan narkoba.
Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar SIK MSi, melalui Kasi Humas Aiptu Misran SH, menjelaskan bahwa pelimpahan tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan melalui surat nomor: B-7997/L.4.12/Enz.1/10/2025 tertanggal 23 Oktober 2025.
“Tersangka yang kami serahkan adalah Nurhasanah alias Mak Gadi,” ujar Misran.
Pelimpahan dilakukan oleh penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Inhu, disertai barang bukti senilai Rp5,4 miliar kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Inhu, Dolly Arman Hutapea SH.
Kasus TPPU ini merupakan pengembangan dari perkara narkotika yang menjerat Mak Gadi pada Februari 2024. Saat itu, polisi menangkapnya di rumah dengan barang bukti 97 bungkus sabu seberat 344,28 gram.
“Dari hasil penyelidikan, diketahui tersangka menginvestasikan keuntungan dari bisnis narkoba ke berbagai aset bernilai tinggi,” ungkap Misran.
Polisi menelusuri (tracking) aset milik Mak Gadi yang diduga berasal dari tindak kejahatan narkotika. Hasilnya, sejumlah aset mewah berhasil disita, di antaranya lima unit rumah dan ruko di Rengat dan Pandau Jaya (Kampar), kebun sawit seluas 16 hektare, satu unit excavator, serta satu unit mobil.
Disnaker Pekanbaru memperketat pengawasan UMK 2026 dengan menyidak hotel dan rumah sakit untuk memastikan gaji…
Menjelang Riau Pos Fun Bike 2026, antusiasme peserta perorangan terus meningkat. Iven gowes massal ini…
RSUD Arifin Achmad berhasil menangani kasus langka pasien tersedak paku hingga ke paru-paru tanpa operasi…
Polres Bengkalis menggerebek rumah di Bandar Laksamana yang diduga jadi penampungan PMI ilegal. Empat terduga…
Puluhan siswa SMP Global Andalan mengikuti outing class ke Riau Pos untuk belajar jurnalistik, mengenal…
Pemko Pekanbaru menyegel New Paragon KTV usai viral video pesta waria. Pemeriksaan masih berlangsung, izin…