Categories: Ekonomi Bisnis

Resmi! Batas Pelaporan SPT Orang Pribadi Mundur Jadi 30 April

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Pemerintah resmi memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi hingga 30 April 2026 dari sebelumnya 31 Maret 2026. Kebijakan ini memberikan tambahan waktu selama satu bulan bagi masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakan.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyampaikan bahwa keputusan tersebut telah ditetapkan dan akan segera dituangkan dalam regulasi resmi.

Ia menegaskan bahwa perpanjangan waktu pelaporan SPT dilakukan untuk memberikan kelonggaran bagi wajib pajak.

“Perpanjangan hingga akhir April 2026 akan segera diformalkan melalui aturan tertulis,” ujarnya di Jakarta Pusat, Rabu (25/3/2026).

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak hingga 24 Maret 2026, jumlah pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2025 telah mencapai 8.874.904 laporan.

Dari jumlah tersebut, mayoritas berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan sebanyak 7.826.341 laporan.

Sementara itu, wajib pajak orang pribadi non-karyawan tercatat sebanyak 863.272 laporan.

Untuk wajib pajak badan, jumlah pelaporan mencapai 183.583 SPT dalam rupiah dan 138 SPT dalam dolar Amerika Serikat.

Adapun pelaporan dari wajib pajak dengan tahun buku berbeda masih relatif sedikit, yakni 1.549 SPT badan dalam rupiah dan 21 SPT dalam dolar AS.

Di sisi lain, aktivasi akun sistem Coretax juga menunjukkan peningkatan signifikan.

Hingga periode yang sama, tercatat sebanyak 16.723.354 wajib pajak telah mengaktifkan akun, didominasi oleh wajib pajak orang pribadi sebanyak 15.677.209 akun.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap masyarakat dapat memanfaatkan tambahan waktu yang tersedia untuk melaporkan SPT dengan lebih optimal.

Selain itu, perpanjangan juga memberikan ruang bagi penyempurnaan sistem Coretax agar semakin mudah digunakan oleh wajib pajak.

Redaksi

Recent Posts

Mantan Dirut PT SPRH Divonis 11 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi PI Rp64,2 Miliar

Mantan Dirut PT SPRH Rahman divonis 11 tahun penjara dalam kasus korupsi dana PI 10…

16 jam ago

Kebakaran Hebat di Jalan Belimbing Pekanbaru, Lima Kios Ludes Dilalap Api

Kebakaran menghanguskan lima kios di Jalan Belimbing, Pekanbaru. Damkar mengerahkan tujuh armada dan berhasil mencegah…

17 jam ago

Rapat Banggar Berujung Kericuhan, Bentrokan Pecah di Gedung DPRD Riau

Kericuhan di DPRD Riau usai rapat Banggar memicu bentrokan dua kubu. Polisi menyelidiki insiden, sementara…

18 jam ago

Polisi Ungkap Temuan Baru Kematian Dokter PPDS di Siak, Dua Jenis Obat Disita dari TKP

Polres Siak menyebut belum ditemukan tanda kekerasan secara kasat mata pada dokter PPDS yang meninggal.…

19 jam ago

Bupati Inhu Dorong UMKM Urus Sertifikat Halal Gratis, OPD Diminta Aktif Dampingi

Bupati Inhu meminta OPD mendampingi UMKM mengurus sertifikat halal gratis agar pelaku usaha memanfaatkan program…

2 hari ago

APHI Riau Dorong Pelaku Usaha Hutan Garap Peluang Bisnis Karbon Lewat Aturan Baru

APHI Riau dan Fairatmos menggelar diskusi perdagangan karbon guna memperkuat kapasitas pemegang PBPH menyambut implementasi…

2 hari ago