Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Muharman Arta (tengah) didampingi Kasatreskrim Polresta Pekanbaru AKP Anggi Rian Diansyah (kanan) beserta jajaran memperlihatkan barang bukti saat ekspose kasus pembunuhan sopir truk di Mapolresta Pekanbaru, Ahad (24/5/2026). EVAN GUNANZAR/RIAU POS
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – kasus pembunuhan terhadap sopir truk ekspedisi pengangkut minyak goreng merek Minyakita yang ditemukan meninggal dunia di dalam kabin truk di Jalan SM Amin, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru, akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian.
Korban diketahui bernama Heri Supriadi (55), warga Jakarta Utara yang sehari-hari bekerja sebagai sopir truk lintas provinsi. Korban ditemukan meninggal dunia di dalam truk ekspedisi bernomor polisi B 9080 UXQ pada Ahad (3/5) siang.
Saat ditemukan, kondisi korban sangat mengenaskan. Tubuhnya terikat menggunakan tali dan lakban pada beberapa bagian tubuh, mulai dari tangan, badan hingga wajah. Kondisi tersebut diduga menyebabkan korban kesulitan bernapas. Hasil visum juga menemukan adanya tanda-tanda kekerasan akibat benda tumpul pada tubuh korban.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Muharman Arta mengatakan, pengungkapan kasus itu dilakukan oleh jajaran Polresta Pekanbaru bersama Ditreskrim Polda Riau setelah melakukan penyelidikan secara intensif.
“Tim langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan penyelidikan mendalam dengan melibatkan laboratorium forensik,” ujar Muharman Arta saat konferensi pers di Mapolresta Pekanbaru, Ahad (24/5).
Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan empat orang sebagai pelaku dalam kasus pembunuhan berencana tersebut. Tiga orang telah berhasil diamankan, yakni FG, ZN, dan AS. Sementara seorang pelaku lainnya berinisial AN masih dalam pengejaran dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
FG diketahui merupakan rekan kerja korban sesama sopir truk dan diduga menjadi dalang utama pembunuhan tersebut.
Kapolresta menjelaskan, peristiwa itu bermula ketika korban membawa truk bermuatan 20 ton minyak goreng Minyakita dari Medan menuju Lampung pada 30 April 2026.
Di tengah perjalanan, FG diduga mengajak korban untuk menggelapkan muatan minyak goreng dan menjualnya secara ilegal. Namun ajakan tersebut ditolak oleh korban.
“Karena korban menolak, pelaku kemudian menyusun rencana pembunuhan dengan membuat skenario seolah-olah terjadi aksi perampokan,” jelasnya.
Rencana itu disebut telah disusun sejak 2 Mei 2026. Masing-masing pelaku memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya. FG disebut menyusun rencana sekaligus ikut mengikat korban.
Sementara ZN dan AN membantu proses pengikatan korban, sedangkan AS berperan menyediakan lakban serta airsoft gun guna memperkuat rekayasa perampokan.
Dalam perjalanan, para pelaku bergabung secara bertahap ke dalam truk. ZN naik di wilayah Kandis Utara, sedangkan AN bergabung di sekitar Tol Pekanbaru–Dumai.
“Para pelaku berpura-pura menumpang selama perjalanan. Ketika situasi dinilai aman, korban langsung dilumpuhkan,” terangnya.
Di dalam kabin truk yang sempit, korban kemudian diikat dan dilakban hingga mengalami kesulitan bernapas. Polisi menduga korban meninggal dunia akibat kehabisan oksigen setelah bagian wajah dan kepala dililit lakban.
Setelah korban meninggal, truk tersebut dibawa berkeliling di sejumlah wilayah di Riau untuk menghilangkan jejak.
Terungkap dari GPS
Kasus ini mulai terungkap setelah pihak perusahaan ekspedisi merasa curiga terhadap pergerakan GPS kendaraan yang dinilai tidak sesuai dengan jalur pengiriman.
Truk yang seharusnya menuju Lampung justru terpantau berputar-putar di sejumlah wilayah di Riau sebelum akhirnya sinyal GPS hilang.
“Kecurigaan muncul karena kendaraan keluar dari jalur pengiriman. Setelah GPS hilang, pihak perusahaan melapor ke Polsek Payung Sekaki,” katanya.
Petugas kemudian melakukan pengecekan ke lokasi terakhir sinyal GPS yang berada di Jalan SM Amin. Saat tiba di lokasi, polisi menemukan truk sedang terparkir di area gudang dan bengkel. Ketika kabin dibuka, korban ditemukan sudah dalam keadaan meninggal dunia.
Ketua DPRD Kuansing Juprizal diperiksa KPK selama 12 jam terkait pelepasan kawasan hutan. Kuasa hukum…
Jaksa KPK menuntut Abdul Wahid 8 tahun 6 bulan penjara dan mengungkap lima dasar tuntutan…
Bupati Kepulauan Meranti mengajak masyarakat menjaga persatuan saat Pilkades 2026 dan menyiapkan hadiah umrah bagi…
Nelayan korban serangan buaya di Sungai Rokan meninggal dunia setelah beberapa hari dirawat intensif. Korban…
Tiga PKS di Rohul masih membeli TBS sawit Rp2.850 per kg atau di bawah harga…
Pelabuhan Penumpang Dumai resmi menjadi Kawasan Non Tunai. Pembayaran gate pass hingga tiket ferry internasional…