Categories: Hukum Kriminal

Usai Proses Panjang, Pembunuh Juniwarti Divonis 15 Tahun oleh PN Telukkuantan

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) Perjalanan panjang proses hukum kasus pembunuhan terhadap Juniwarti, Wakil Kepala SMPN 4 Kuantan Tengah, akhirnya mencapai putusan. Suaminya, Elvis Ardi, yang menjadi pelaku, dijatuhi hukuman 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Telukkuantan pada Rabu (19/11) malam.

Vonis tersebut dibacakan langsung oleh Ketua PN Telukkuantan Subiar Teguh Wijaya bersama dua hakim anggota, Firman Novianto dan Dapotz Suvanny, sekitar pukul 19.00 WIB. Majelis menyatakan bahwa Elvis Ardi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana sebagaimana tertuang dalam dakwaan primair jaksa penuntut umum.

“Kasus pembunuhan yang dilakukan Elvis Ardi terhadap istrinya Juniwarti telah diputus dengan hukuman 15 tahun penjara,” ujar Ketua PN Telukkuantan melalui Juru Bicara Aulia Rifqi Hidayat SH, Kamis (20/11).

Putusan ini lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU Kejari Kuansing yang menjerat terdakwa menggunakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan menuntut pidana 17 tahun penjara.

Aulia menjelaskan, majelis hakim juga memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan. Beberapa barang bukti ikut diputuskan, antara lain satu unit sepeda motor BM 4742 KAB yang dikembalikan kepada pemiliknya, saksi Muhammad Sakhi Zaidan. Sementara satu bilah parang, sepotong baju daster merah bercorak, celana panjang oranye, dan tas sandang hitam diputuskan untuk dimusnahkan. Terdakwa juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp5.000.

Dalam persidangan terungkap bahwa Elvis Ardi pernah menjalani perawatan di rumah sakit dan ditempatkan di sel isolasi untuk observasi medis. Ia sempat didiagnosis dokter mengidap skizofrenia dan diwajibkan mengonsumsi obat seumur hidup. Namun Elvis berhenti mengonsumsi obat karena merasa tubuhnya sakit dan pikirannya tidak jernih, yang kemudian berdampak pada kondisi emosinya yang mudah marah, takut, serta cemas.

JPU Kejari Kuansing menghadirkan ahli psikiatri dr Andreas Xaverio Bangun MKed(KJ) SpKJ dari RSJ Tampan Pekanbaru. Setelah pemeriksaan selama delapan hari, ahli menyatakan tidak ditemukan gangguan psikotik atau gangguan jiwa berat pada terdakwa. Selama observasi, komunikasi Elvis dinilai baik dan ia mengakui tindakannya karena merasa tidak senang kepada korban yang tidak menuruti keinginannya. Ahli menyimpulkan bahwa terdakwa masih memiliki kemampuan bertanggung jawab secara hukum.

Majelis hakim menimbang bahwa Elvis Ardi mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka juga turut mencatat kondisi emosional terdakwa selama ditahan yang dinilai mengganggu ketertiban dan kenyamanan tahanan lain.

Dalam putusannya, hakim mewajibkan pihak lapas untuk memastikan pemeriksaan, pengobatan, dan pendampingan kesehatan mental terdakwa tetap berjalan sesuai standar. Terdakwa juga harus ditempatkan pada fasilitas khusus atau ruang isolasi yang memenuhi standar kemanusiaan, dengan pendampingan berkala dari tenaga profesional seperti psikiater atau psikolog.(dac)

Rindra

Recent Posts

Pemko Pekanbaru Targetkan Perbaiki Jalan Rusak Lebih dari 42 Kilometer

Pemko Pekanbaru menargetkan perbaikan jalan rusak lebih dari 42 kilometer tahun ini, menyasar pusat kota…

3 jam ago

Konsisten Sejak 2019, DBC Kembali Kirim 15 Peserta Meriahkan Riau Pos Fun Bike 2026

Duri Bike Community memastikan ikut Riau Pos Fun Bike 2026 dengan menurunkan 15 peserta dan…

3 jam ago

Butuh Pegawai Tangguh, BPR Indra Arta Perpanjang Pendaftaran Rekrutmen

BPR Indra Arta Indragiri Hulu memperpanjang pendaftaran rekrutmen pegawai baru hingga 26 Januari untuk menjaring…

3 jam ago

Jalan Berlubang di Pangkalankerinci Dikeluhkan, Pemkab Pelalawan Diminta Bertindak

Warga dan DPRD Pelalawan mendesak pemkab segera menambal jalan berlubang di Pangkalankerinci karena dinilai rawan…

4 jam ago

Bupati Siak Turun Tangan Atasi Kendala Gaji ASN

Pencairan gaji ASN di Kabupaten Siak terkendala administrasi dampak SOTK baru. Bupati Afni memastikan proses…

4 jam ago

Sampah Masih Menumpuk di Pekanbaru, Warga Diminta Ikut Mengawasi

Tumpukan sampah masih ditemukan di Pekanbaru, terutama di Jalan Soekarno Hatta. DLHK mengajak masyarakat ikut…

4 jam ago