Sidang perdana dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Hotel Kuansing, dengan terdakwa Mantan Ketua DPRD Kuansing Muslim, di PN Pekanbaru, Kamis (20/11/2025). (Hendrawan Kariman/Riaupos.co)
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) Setelah mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Sukarmis lebih dulu mendekam sebagai terpidana korupsi, kini giliran mantan Ketua DPRD Kuansing, Muslim, yang harus duduk di kursi persidangan. Keduanya diduga terlibat dalam kasus korupsi pembangunan Hotel Kuansing yang menimbulkan kerugian negara mencapai Rp22,6 miliar.
Muslim menghadapi sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru pada Kamis (20/11). Ia menjabat sebagai Ketua DPRD Kuansing periode 2009–2014 dan kini berhadapan dengan dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmat Taufiq Hidayat SH dan Alex SH dari Kejaksaan Negeri Kuansing.
Dalam sidang yang dipimpin hakim Delta Tamtama SH MH itu, JPU mendakwa Muslim terlibat penyimpangan pada proses penganggaran pembebasan tanah untuk pembangunan Hotel Kuantan Singingi tahun 2014.
Proyek hotel tersebut bermula dari kebijakan Bupati Sukarmis yang memindahkan lokasi pembangunan ke kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) tanpa kajian teknis dan perencanaan yang memadai. Pemerintah Kabupaten Kuansing mengalokasikan Rp5,3 miliar untuk pembebasan lahan dan Rp47,7 miliar untuk pembangunan fisik melalui APBD.
Selama pembahasan anggaran, Muslim disebut berperan aktif menyetujui dan mengesahkan usulan tanpa dasar perencanaan yang sah. Jaksa juga mengungkap adanya rekayasa administrasi serta penyalahgunaan wewenang dalam proses tersebut.
Pekerjaan pembangunan hotel dikerjakan PT Waskita Karya dengan nilai kontrak Rp46,5 miliar dan selesai pada April 2015. Namun bangunan itu tidak pernah dimanfaatkan karena tidak adanya landasan hukum untuk pengelolaan, seperti Perda Penyertaan Modal atau pembentukan BUMD.
Kini, bangunan hotel tersebut terbengkalai dan mengalami kerusakan fisik hingga 56,32 persen. Berdasarkan audit BPKP dan BPK RI Perwakilan Riau, kerugian negara yang timbul mencapai Rp22,6 miliar.
Atas perbuatannya, Muslim didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diperbarui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menanggapi dakwaan tersebut, Muslim tidak mengajukan keberatan. Sidang kemudian ditunda oleh majelis hakim dan dijadwalkan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.(end)
Tukang ojek di Bengkalis dibacok penumpang menggunakan parang setelah mengantar ke Desa Kembung Baru. Korban…
Prabowo mencopot Purbaya Yudhi Sadewa dari Menteri Keuangan dan melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya pada…
Sekitar 3.500 Pramuka mengikuti Apel Hari Pramuka ke-65 di Pekanbaru. Wako Agung Nugroho mendorong aksi…
Kabut asap di Pekanbaru membuat jarak pandang hanya 1.600 meter. Citilink QG936 sempat holding sebelum…
Ketua DPRD Kepulauan Meranti meminta semua pihak menghormati proses hukum Kejari terkait dugaan korupsi anggaran…
HSBL 2026 Pekanbaru Series memasuki hari kedua dengan delapan pertandingan di GOR Tribuana, termasuk laga…