Categories: Hukum Kriminal

Sidang Perdana Mantan Ketua DPRD Kuansing Digelar Terkait Proyek Hotel Mangkrak

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) Setelah mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Sukarmis lebih dulu mendekam sebagai terpidana korupsi, kini giliran mantan Ketua DPRD Kuansing, Muslim, yang harus duduk di kursi persidangan. Keduanya diduga terlibat dalam kasus korupsi pembangunan Hotel Kuansing yang menimbulkan kerugian negara mencapai Rp22,6 miliar.

Muslim menghadapi sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru pada Kamis (20/11). Ia menjabat sebagai Ketua DPRD Kuansing periode 2009–2014 dan kini berhadapan dengan dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmat Taufiq Hidayat SH dan Alex SH dari Kejaksaan Negeri Kuansing.

Dalam sidang yang dipimpin hakim Delta Tamtama SH MH itu, JPU mendakwa Muslim terlibat penyimpangan pada proses penganggaran pembebasan tanah untuk pembangunan Hotel Kuantan Singingi tahun 2014.

Proyek hotel tersebut bermula dari kebijakan Bupati Sukarmis yang memindahkan lokasi pembangunan ke kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) tanpa kajian teknis dan perencanaan yang memadai. Pemerintah Kabupaten Kuansing mengalokasikan Rp5,3 miliar untuk pembebasan lahan dan Rp47,7 miliar untuk pembangunan fisik melalui APBD.

Selama pembahasan anggaran, Muslim disebut berperan aktif menyetujui dan mengesahkan usulan tanpa dasar perencanaan yang sah. Jaksa juga mengungkap adanya rekayasa administrasi serta penyalahgunaan wewenang dalam proses tersebut.

Pekerjaan pembangunan hotel dikerjakan PT Waskita Karya dengan nilai kontrak Rp46,5 miliar dan selesai pada April 2015. Namun bangunan itu tidak pernah dimanfaatkan karena tidak adanya landasan hukum untuk pengelolaan, seperti Perda Penyertaan Modal atau pembentukan BUMD.

Kini, bangunan hotel tersebut terbengkalai dan mengalami kerusakan fisik hingga 56,32 persen. Berdasarkan audit BPKP dan BPK RI Perwakilan Riau, kerugian negara yang timbul mencapai Rp22,6 miliar.

Atas perbuatannya, Muslim didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diperbarui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menanggapi dakwaan tersebut, Muslim tidak mengajukan keberatan. Sidang kemudian ditunda oleh majelis hakim dan dijadwalkan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.(end)

Redaksi

Recent Posts

Wanita Asal Kuansing Ditemukan Tewas di Hotel Dharmasraya, Polisi Amankan Terduga Pelaku

Wanita asal Kuansing ditemukan meninggal di hotel di Dharmasraya. Polisi menduga korban dibunuh, sementara terduga…

11 jam ago

Promo Luxury July! Menginap di Mutiara Merdeka Pekanbaru Mulai Rp499 Ribu per Malam

Hotel Mutiara Merdeka Pekanbaru menghadirkan promo Luxury July. Menginap mulai Rp499 ribu nett lengkap dengan…

11 jam ago

Asyik Mendulang Emas, Remaja di Kuansing Tertimbun Longsoran Tebing hingga Meninggal

Remaja 15 tahun di Kuansing meninggal dunia setelah tertimbun longsoran tebing saat mendulang emas. Polisi…

11 jam ago

Antar Jemput Pelajar Gratis Dimulai, Bus Sekolah Pekanbaru Layani 7 Sekolah

Bus sekolah gratis resmi beroperasi di Pekanbaru mulai 13 Juli. Layanan tahap awal melayani tujuh…

11 jam ago

Bantuan CSR Rp65 Juta Disalurkan untuk 140 Nelayan Terdampak Dugaan Pencemaran Sungai Tapung

Sebanyak 140 nelayan Desa Kota Garo menerima bantuan CSR senilai Rp65 juta untuk memulihkan usaha…

15 jam ago

Agung Toyota Buka Program Trade In New Hilux, Mobil Lama Bisa Ditukar

Agung Toyota membuka program trade in New Hilux di Riau. Konsumen dapat menukar mobil lama…

1 hari ago