Categories: Hukum Kriminal

Sidang Perdana Mantan Ketua DPRD Kuansing Digelar Terkait Proyek Hotel Mangkrak

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) Setelah mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Sukarmis lebih dulu mendekam sebagai terpidana korupsi, kini giliran mantan Ketua DPRD Kuansing, Muslim, yang harus duduk di kursi persidangan. Keduanya diduga terlibat dalam kasus korupsi pembangunan Hotel Kuansing yang menimbulkan kerugian negara mencapai Rp22,6 miliar.

Muslim menghadapi sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru pada Kamis (20/11). Ia menjabat sebagai Ketua DPRD Kuansing periode 2009–2014 dan kini berhadapan dengan dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmat Taufiq Hidayat SH dan Alex SH dari Kejaksaan Negeri Kuansing.

Dalam sidang yang dipimpin hakim Delta Tamtama SH MH itu, JPU mendakwa Muslim terlibat penyimpangan pada proses penganggaran pembebasan tanah untuk pembangunan Hotel Kuantan Singingi tahun 2014.

Proyek hotel tersebut bermula dari kebijakan Bupati Sukarmis yang memindahkan lokasi pembangunan ke kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) tanpa kajian teknis dan perencanaan yang memadai. Pemerintah Kabupaten Kuansing mengalokasikan Rp5,3 miliar untuk pembebasan lahan dan Rp47,7 miliar untuk pembangunan fisik melalui APBD.

Selama pembahasan anggaran, Muslim disebut berperan aktif menyetujui dan mengesahkan usulan tanpa dasar perencanaan yang sah. Jaksa juga mengungkap adanya rekayasa administrasi serta penyalahgunaan wewenang dalam proses tersebut.

Pekerjaan pembangunan hotel dikerjakan PT Waskita Karya dengan nilai kontrak Rp46,5 miliar dan selesai pada April 2015. Namun bangunan itu tidak pernah dimanfaatkan karena tidak adanya landasan hukum untuk pengelolaan, seperti Perda Penyertaan Modal atau pembentukan BUMD.

Kini, bangunan hotel tersebut terbengkalai dan mengalami kerusakan fisik hingga 56,32 persen. Berdasarkan audit BPKP dan BPK RI Perwakilan Riau, kerugian negara yang timbul mencapai Rp22,6 miliar.

Atas perbuatannya, Muslim didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diperbarui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menanggapi dakwaan tersebut, Muslim tidak mengajukan keberatan. Sidang kemudian ditunda oleh majelis hakim dan dijadwalkan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.(end)

Redaksi

Recent Posts

Kasus Perampokan Maut di Rumbai, Polisi Kantongi Petunjuk Pelaku

Polisi dalami kasus lansia tewas di Rumbai, Pekanbaru. Olah TKP kedua dilakukan, empat saksi diperiksa,…

20 jam ago

Antrean BBM Mengular di Pekanbaru, Warga Rela Tunggu Hingga Tengah Malam

Antrean panjang BBM terjadi di Pekanbaru. Warga rela antre hingga satu jam, bahkan membeli eceran…

23 jam ago

Jalan Mulus, Warga Lubuk Betung Ramai-ramai Ucapkan Terima Kasih ke Pemkab Rohul

Jalan di Lubuk Betung Rohul kini mulus usai diaspal. Warga rasakan manfaatnya dan ucapkan terima…

1 hari ago

Cegah Kelangkaan Pertalite, SPBU Bangkinang Tambah Pasokan hingga 16 Ton

SPBU Bangkinang tambah pasokan Pertalite hingga 16 ton untuk atasi antrean panjang jelang akhir bulan,…

3 hari ago

Jemaah Calon Haji Kuansing Meninggal Saat Momen Pelepasan, Jenazah Dimakamkan di Kampung Halaman

Seorang JCH Kuansing meninggal dunia usai alami serangan jantung saat pelepasan. Jenazah dimakamkan di kampung…

4 hari ago

Fakta Baru Kasus Korupsi Riau, Satpam Ngaku Antar Duit Rp300 Juta

Pengakuan satpam PUPR Riau di sidang Tipikor ungkap pengantaran uang Rp300 juta terkait dugaan pemerasan…

4 hari ago