Categories: Hukum Kriminal

KPK Buka Aduan Jemaah Haji 2024, Kuasa Hukum Yaqut: Jangan Melenceng dari Perkara

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau jemaah haji 2024 untuk melapor bila mendapatkan pelayanan yang buruk atau tidak sesuai standar. Laporan itu akan digunakan sebagai bahan melengkapi penyidikan dugaan korupsi kuota haji 2024 yang kini sedang berjalan.

Langkah KPK membuka pintu pengaduan publik mendapat tanggapan kritis dari Mellisa Anggraini, kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Ia menilai imbauan tersebut berisiko melebar dari pokok perkara.

“KPK memang berhak memanggil siapa pun sebagai saksi. Namun, ajakan ke publik sebaiknya tetap sesuai dengan lingkup perkara,” ujarnya di Jakarta, Selasa (19/8).

Menurut Mellisa, fokus penyidikan adalah dugaan kerugian negara dalam kebijakan tambahan kuota haji. Karena itu, saksi yang relevan hanyalah pihak yang terlibat langsung dalam proses kebijakan, bukan jemaah yang melaporkan soal hotel, katering, atau penempatan. “Hal teknis di lapangan tidak serta-merta berkaitan dengan dugaan korupsi kuota,” tegasnya.

Ia khawatir imbauan KPK justru menimbulkan kesan seolah semua masalah haji 2024 adalah tindak pidana korupsi, padahal belum ada bukti keterkaitan antara keluhan jemaah dan dugaan penyimpangan kuota.

Mellisa juga mengingatkan, menghadirkan saksi dari laporan pelayanan bisa diperdebatkan di pengadilan karena dianggap tidak relevan. Ia mendorong KPK untuk tetap fokus pada perbuatan nyata dan unsur kerugian negara dalam kebijakan kuota tambahan.

Di sisi lain, KPK menegaskan tetap akan menelaah semua laporan masyarakat untuk membuka potensi penyimpangan secara menyeluruh. Sebelumnya, KPK sudah memanggil Yaqut, menggeledah kantor Kemenag dan kediamannya, serta menyita sejumlah barang. Yaqut bersama dua orang lainnya juga dicegah bepergian ke luar negeri.

Kasus ini bermula dari tambahan kuota haji 2024 sebanyak 20 ribu kursi. Sesuai aturan, 92 persen seharusnya untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun Kemenag membagi rata, 10 ribu kursi untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Skema ini diduga memunculkan praktik “kick back” dari oknum travel haji khusus.

Redaksi

Recent Posts

Sempat Tertahan di Padang, Pesawat Lion Air JT390 Akhirnya Mendarat Selamat di Pekanbaru

Pesawat Lion Air JT390 rute Jakarta–Pekanbaru sempat mengalami divert ke Bandara Internasional Minangkabau akibat faktor…

7 jam ago

Saksi Absen Dua Kali, BAP Kasus Pembunuhan Berencana Lansia di Rumbai Dibacakan di PN Pekanbaru

Sidang kasus pembunuhan berencana lansia Dumaris Sitio di PN Pekanbaru dilanjutkan dengan pembacaan BAP akibat…

17 jam ago

Anak Gajah Sumatera Lahir di TNTN Pelalawan, Titiek Soeharto Beri Nama Ganesha

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dan Ketua Komisi IV DPR RI Titiek Soeharto meresmikan nama…

18 jam ago

Polsek Sukajadi Amankan Pelaku Pemerasan Bermodus Kencan MiChat

Jajaran Polsek Sukajadi mengamankan pemuda diduga waria berinisial MAA terkait kasus pemerasan dan ancaman kekerasan…

18 jam ago

Sambangi SMKN 4 Pekanbaru, Roadshow Honda DBL with Kopi Good Day 2026 Riau Disambut Antusias

Rangkaian roadshow Honda DBL with Kopi Good Day 2026 Riau menyambangi SMKN 4 Pekanbaru untuk…

22 jam ago

Sisir 12 Tempat Hiburan Malam di Pekanbaru, Polda Riau Tes Urine 57 Pengunjung

Polda Riau menggelar razia gabungan di 12 Tempat Hiburan Malam (THM) Pekanbaru. Dari 57 orang…

22 jam ago