Categories: Hukum Kriminal

KPK Buka Aduan Jemaah Haji 2024, Kuasa Hukum Yaqut: Jangan Melenceng dari Perkara

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau jemaah haji 2024 untuk melapor bila mendapatkan pelayanan yang buruk atau tidak sesuai standar. Laporan itu akan digunakan sebagai bahan melengkapi penyidikan dugaan korupsi kuota haji 2024 yang kini sedang berjalan.

Langkah KPK membuka pintu pengaduan publik mendapat tanggapan kritis dari Mellisa Anggraini, kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Ia menilai imbauan tersebut berisiko melebar dari pokok perkara.

“KPK memang berhak memanggil siapa pun sebagai saksi. Namun, ajakan ke publik sebaiknya tetap sesuai dengan lingkup perkara,” ujarnya di Jakarta, Selasa (19/8).

Menurut Mellisa, fokus penyidikan adalah dugaan kerugian negara dalam kebijakan tambahan kuota haji. Karena itu, saksi yang relevan hanyalah pihak yang terlibat langsung dalam proses kebijakan, bukan jemaah yang melaporkan soal hotel, katering, atau penempatan. “Hal teknis di lapangan tidak serta-merta berkaitan dengan dugaan korupsi kuota,” tegasnya.

Ia khawatir imbauan KPK justru menimbulkan kesan seolah semua masalah haji 2024 adalah tindak pidana korupsi, padahal belum ada bukti keterkaitan antara keluhan jemaah dan dugaan penyimpangan kuota.

Mellisa juga mengingatkan, menghadirkan saksi dari laporan pelayanan bisa diperdebatkan di pengadilan karena dianggap tidak relevan. Ia mendorong KPK untuk tetap fokus pada perbuatan nyata dan unsur kerugian negara dalam kebijakan kuota tambahan.

Di sisi lain, KPK menegaskan tetap akan menelaah semua laporan masyarakat untuk membuka potensi penyimpangan secara menyeluruh. Sebelumnya, KPK sudah memanggil Yaqut, menggeledah kantor Kemenag dan kediamannya, serta menyita sejumlah barang. Yaqut bersama dua orang lainnya juga dicegah bepergian ke luar negeri.

Kasus ini bermula dari tambahan kuota haji 2024 sebanyak 20 ribu kursi. Sesuai aturan, 92 persen seharusnya untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun Kemenag membagi rata, 10 ribu kursi untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Skema ini diduga memunculkan praktik “kick back” dari oknum travel haji khusus.

Redaksi

Recent Posts

Happy School Holiday Hadir, Nikmati Staycation Keluarga Nyaman di Khas Pekanbaru Hotel

Khas Pekanbaru Hotel menghadirkan promo Happy School Holiday mulai Rp485 ribu per malam untuk menemani…

10 jam ago

Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Agung Nugroho Ajak ASN Perkuat Semangat Melayani

Wako Pekanbaru Agung Nugroho mengajak ASN menjadikan nilai Pancasila sebagai landasan kerja dan pelayanan publik…

10 jam ago

Unri Gelar MUED 2026, Dorong Kerja Sama Berkelanjutan dengan Dunia Industri dan Pemerintahan

MUED 2026 menjadi ajang Universitas Riau memperkuat kolaborasi berkelanjutan dengan mitra strategis melalui inovasi dan…

10 jam ago

Wabup Rohul Sidak PKS, Temukan Harga TBS Sawit Masih di Bawah Ketetapan Pemprov Riau

Wabup Rohul menemukan harga TBS sawit di sejumlah PKS masih di bawah ketetapan Pemprov Riau…

11 jam ago

MTQ Riau 2026 Siap Digelar di Kuansing, Sebanyak 816 Peserta Resmi Ditetapkan

Sebanyak 816 peserta MTQ ke-44 Provinsi Riau resmi ditetapkan. Kuansing sebagai tuan rumah mengklaim seluruh…

11 jam ago

Dua Anggota Polres Inhil Resmi Dipecat, Kapolres Tegaskan Tak Ada Toleransi Pelanggaran

Dua personel Polres Inhil resmi diberhentikan tidak dengan hormat. Kapolres menegaskan komitmen penegakan disiplin dan…

11 jam ago