Categories: Hukum Kriminal

Oknum Ketua Ormas Ditangkap Polisi, Minta Uang Rp5 Miliar dari Perusahaan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO)Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) menangkap seorang ketua organisasi masyarakat (ormas) Petir berinisial JS atas dugaan pemerasan terhadap salah satu perusahaan di Riau.

Penangkapan dilakukan di sebuah hotel di Pekanbaru pada Rabu (15/10/2025). Wakil Direktur Reskrimum Polda Riau, AKBP Sunhot Silalahi, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari pemberitaan yang disebarkan JS melalui sejumlah media online. Dalam berita itu, perusahaan dituding melakukan korupsi dan merugikan negara hingga Rp1,4 triliun.

Namun, pihak perusahaan tidak diberi kesempatan untuk menyampaikan hak jawab. Ketika diminta klarifikasi, JS justru meminta sejumlah uang dan mengancam akan menggelar aksi unjuk rasa di Jakarta selama tujuh hari berturut-turut jika permintaannya tak dipenuhi.

“Karena merasa diperas, pihak perusahaan melapor ke Polda Riau,” ujar AKBP Sunhot.

Menurutnya, JS meminta uang sebesar Rp5 miliar. Setelah melalui negosiasi, disepakati angka Rp1 miliar, dan perusahaan menyerahkan uang muka Rp150 juta pada Selasa (14/10). Saat transaksi berlangsung di hotel, polisi yang sudah bersiap langsung melakukan penangkapan.

“Uang Rp150 juta yang dibawa korban kami jadikan barang bukti, dan pelaku langsung diamankan,” jelas Sunhot.

Usai penangkapan, polisi menggeledah sejumlah lokasi, termasuk rumah dan kantor ormas Petir. Dari penggeledahan, ditemukan laptop, buku tabungan, dokumen surat tanah, dan puluhan surat klarifikasi untuk 14 perusahaan berbeda.

“Surat-surat itu seolah meminta klarifikasi soal isu korupsi dan lingkungan, tapi di baliknya ada indikasi kuat pemerasan,” tambahnya.

Sunhot menegaskan, kasus ini murni dugaan pemerasan dan tidak berkaitan dengan isu lain seperti kabar meninggalnya anak di area perusahaan yang sempat beredar di media sosial. “Isu itu hoaks,” tegasnya.

Penyidik kini masih mendalami apakah ada korban lain dari praktik serupa. JS dijerat Pasal 369 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara.

Kasus ini juga mendapat perhatian dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM, mengingat ormas Petir tercatat sebagai organisasi berbadan hukum sejak 31 Agustus 2021, dengan pembaruan SK terakhir pada 5 November 2024.

Direktur Ormas Kemendagri, Budi Arwan, menyebut ormas tersebut beralamat di Jalan Soekarno-Hatta, Pekanbaru, dan masih memiliki kepengurusan aktif. Namun, jika terbukti pengurusnya terlibat pemerasan, pemerintah bisa memberikan sanksi administratif hingga pencabutan status badan hukum.(nda)

Redaksi

Recent Posts

Siswa PKL Wajib Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan

Siswa SMKN Pertanian Terpadu Pekanbaru yang mengikuti PKL diwajibkan terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan sesuai Permenaker…

41 menit ago

Agung Toyota Gelar Buka Bersama Komunitas dan Media

Agung Toyota Riau menggelar buka puasa bersama komunitas Toyota, Toyota Value Chain dan media di…

23 jam ago

Bupati Suhardiman Amby Tekankan Pelayanan Kesehatan Tetap Berjalan

Bupati Kuansing meminta RSUD dan seluruh puskesmas tetap membuka layanan kesehatan selama 24 jam selama…

23 jam ago

Plh Bupati Rohul Minta OPD Realisasikan Aspirasi Warga

Safari Ramadan Pemkab Rohul berakhir setelah mengunjungi 16 kecamatan. Pemkab meminta OPD menindaklanjuti aspirasi masyarakat,…

23 jam ago

Pembatasan Angkutan Barang Berlaku, Truk Antre Panjang di Roro Bengkalis

Hari terakhir operasional truk di penyeberangan Bengkalis memicu antrean panjang. Pembatasan angkutan barang berlaku 14–28…

23 jam ago

Waspada KLB Campak saat Mudik Lebaran, Lindungi Buah Hati dengan Imunisasi di RS Awal Bros

Momen Lebaran dan mudik ke kampung halaman tetap waspada terhadap ancaman penyakit campak yang saat…

24 jam ago