DIGIRING PETUGAS: Tersangka pemerasan JS digiring petugas usai ekspose di Media Center Polda Riau, Kamis (16/10/2025). (EVAN GUNANZAR/RIAU POS)
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) menangkap seorang ketua organisasi masyarakat (ormas) Petir berinisial JS atas dugaan pemerasan terhadap salah satu perusahaan di Riau.
Penangkapan dilakukan di sebuah hotel di Pekanbaru pada Rabu (15/10/2025). Wakil Direktur Reskrimum Polda Riau, AKBP Sunhot Silalahi, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari pemberitaan yang disebarkan JS melalui sejumlah media online. Dalam berita itu, perusahaan dituding melakukan korupsi dan merugikan negara hingga Rp1,4 triliun.
Namun, pihak perusahaan tidak diberi kesempatan untuk menyampaikan hak jawab. Ketika diminta klarifikasi, JS justru meminta sejumlah uang dan mengancam akan menggelar aksi unjuk rasa di Jakarta selama tujuh hari berturut-turut jika permintaannya tak dipenuhi.
“Karena merasa diperas, pihak perusahaan melapor ke Polda Riau,” ujar AKBP Sunhot.
Menurutnya, JS meminta uang sebesar Rp5 miliar. Setelah melalui negosiasi, disepakati angka Rp1 miliar, dan perusahaan menyerahkan uang muka Rp150 juta pada Selasa (14/10). Saat transaksi berlangsung di hotel, polisi yang sudah bersiap langsung melakukan penangkapan.
“Uang Rp150 juta yang dibawa korban kami jadikan barang bukti, dan pelaku langsung diamankan,” jelas Sunhot.
Usai penangkapan, polisi menggeledah sejumlah lokasi, termasuk rumah dan kantor ormas Petir. Dari penggeledahan, ditemukan laptop, buku tabungan, dokumen surat tanah, dan puluhan surat klarifikasi untuk 14 perusahaan berbeda.
“Surat-surat itu seolah meminta klarifikasi soal isu korupsi dan lingkungan, tapi di baliknya ada indikasi kuat pemerasan,” tambahnya.
Sunhot menegaskan, kasus ini murni dugaan pemerasan dan tidak berkaitan dengan isu lain seperti kabar meninggalnya anak di area perusahaan yang sempat beredar di media sosial. “Isu itu hoaks,” tegasnya.
Penyidik kini masih mendalami apakah ada korban lain dari praktik serupa. JS dijerat Pasal 369 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara.
Kasus ini juga mendapat perhatian dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM, mengingat ormas Petir tercatat sebagai organisasi berbadan hukum sejak 31 Agustus 2021, dengan pembaruan SK terakhir pada 5 November 2024.
Direktur Ormas Kemendagri, Budi Arwan, menyebut ormas tersebut beralamat di Jalan Soekarno-Hatta, Pekanbaru, dan masih memiliki kepengurusan aktif. Namun, jika terbukti pengurusnya terlibat pemerasan, pemerintah bisa memberikan sanksi administratif hingga pencabutan status badan hukum.(nda)
Komunitas SeSuKa Bike Koto Gasib-Siak memastikan ikut Riau Pos Fun Bike 2026 sebagai ajang silaturahmi…
Komisi I DPRD Pekanbaru menyoroti lemahnya pengawasan Satpol PP dan mendesak penegakan perda terhadap usaha…
Polresta Pekanbaru mengungkap berbagai kasus viral, mulai vandalisme TMP, geng motor, curanmor lintas provinsi hingga…
Pemko Pekanbaru menargetkan perbaikan jalan rusak lebih dari 42 kilometer tahun ini, menyasar pusat kota…
Duri Bike Community memastikan ikut Riau Pos Fun Bike 2026 dengan menurunkan 15 peserta dan…
BPR Indra Arta Indragiri Hulu memperpanjang pendaftaran rekrutmen pegawai baru hingga 26 Januari untuk menjaring…