Categories: Hukum Kriminal

Kejari Kampar Ungkap Modus Penyaluran KUR Fiktif, 5 Lokasi Digeledah

(RIAUPOS.CO) Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar menggeledah lima lokasi berbeda terkait penyidikan dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Negara Indonesia (BNI) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bangkinang periode 2019–2023.

Penggeledahan yang dipimpin Kepala Seksi Pidsus Kejari Kampar, Eliksander Siagian, dilakukan pada Rabu (15/10). Lokasi yang digeledah meliputi Kantor Desa Gunung Bungsu serta rumah milik DP, NS, ARD, dan AZ di wilayah Kecamatan XIII Koto Kampar dan Kecamatan Koto Kampar Hulu.

Kepala Kejari Kampar Dwianto Prihartono melalui Kasi Intelijen Jackson Apriyanto Pandiangan menjelaskan, penggeledahan dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan setelah pengembangan kasus dugaan korupsi penyaluran KUR di bank pelat merah tersebut.

“Dari hasil penggeledahan, tim menemukan satu unit laptop dan satu unit printer yang digunakan untuk membuat Surat Keterangan Tanah (SKT) fiktif. Dokumen itu dijadikan agunan dalam pengajuan KUR di BNI KCP Bangkinang,” ujar Jackson.

Selain itu, penyidik juga menemukan sejumlah dokumen pembayaran angsuran debitur yang ternyata dikelola oleh Tim Pengumpul KTP di tiap kecamatan. “Seluruh barang bukti dan dokumen yang ditemukan akan disita untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan,” tambahnya.

Jackson menegaskan, Kejari Kampar berkomitmen menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah AH (Pimpinan BNI KCP Bangkinang periode 2021–2024), UB (Penyelia Pemasaran periode 2017–2023), AP (Analis Kredit Standar periode 2021–2023), SA (Analis Kredit Standar periode 2020–2024), dan FP (Asisten Analis Kredit Standar periode 2021–2024).

Berkas perkara kelima tersangka telah dinyatakan lengkap (P-21) dan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam penyidikan, terungkap bahwa para tersangka menjalankan modus penyaluran KUR fiktif dengan mencatut sekitar 700–800 nama debitur yang sebenarnya tidak pernah menerima pinjaman.

Agunan yang digunakan berupa SKT palsu yang tidak terdaftar di instansi terkait, bahkan para debitur fiktif tersebut diketahui tidak memiliki usaha sebagaimana syarat dalam program KUR.

Akibat perbuatan para tersangka, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp60 miliar.

Redaksi

Recent Posts

Menggugah Selera, Grand Elite Hotel Pekanbaru Hadirkan Menu Ayam Goreng Serundeng Sambal Bawang

Grand Elite Hotel Pekanbaru menghadirkan promo menu nusantara Ayam Goreng Serundeng Sambal Bawang lezat buatan…

5 jam ago

Operasional 1.276 SPPG Dihentikan Sementara, BGN Pastikan Pasokan Makan Bergizi Gratis Tetap Aman

Badan Gizi Nasional menindak tegas 1.276 SPPG dengan menghentikan sementara operasionalnya akibat belum memenuhi kriteria…

6 jam ago

Menang 38-23 atas Dharma Loka, SMP ICS Pekanbaru Tantang Al Azhar di Semifinal

SMP ICS Pekanbaru sukses mengamankan tiket semifinal Riau Pos-HSBL 2026 usai menundukkan SMP Dharma Loka…

6 jam ago

Kualitas Udara Sangat Tidak Sehat, Polresta Pekanbaru Bagikan 1.300 Masker N95 ke Pengendara

Satlantas Polresta Pekanbaru membagikan 1.300 masker N95 gratis di Jalan Diponegoro guna meminimalisir risiko ISPA…

6 jam ago

Kapolda Riau dan Ustaz Abdul Somad Resmikan SLB Cahaya Rimbo Panjang

Kapolda Riau Herry Heryawan dan Ustaz Abdul Somad meresmikan SLB Cahaya Rimbo Panjang untuk pendidikan…

7 jam ago

Wako Agung Tegaskan Dukungan untuk PSPS, Bidik Promosi ke Liga 1

Wako Pekanbaru Agung Nugroho menegaskan dukungan untuk PSPS dan mengajak suporter menjaga sportivitas demi target…

8 jam ago