Categories: Hukum Kriminal

Kejari Kampar Ungkap Modus Penyaluran KUR Fiktif, 5 Lokasi Digeledah

(RIAUPOS.CO) Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar menggeledah lima lokasi berbeda terkait penyidikan dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Negara Indonesia (BNI) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bangkinang periode 2019–2023.

Penggeledahan yang dipimpin Kepala Seksi Pidsus Kejari Kampar, Eliksander Siagian, dilakukan pada Rabu (15/10). Lokasi yang digeledah meliputi Kantor Desa Gunung Bungsu serta rumah milik DP, NS, ARD, dan AZ di wilayah Kecamatan XIII Koto Kampar dan Kecamatan Koto Kampar Hulu.

Kepala Kejari Kampar Dwianto Prihartono melalui Kasi Intelijen Jackson Apriyanto Pandiangan menjelaskan, penggeledahan dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan setelah pengembangan kasus dugaan korupsi penyaluran KUR di bank pelat merah tersebut.

“Dari hasil penggeledahan, tim menemukan satu unit laptop dan satu unit printer yang digunakan untuk membuat Surat Keterangan Tanah (SKT) fiktif. Dokumen itu dijadikan agunan dalam pengajuan KUR di BNI KCP Bangkinang,” ujar Jackson.

Selain itu, penyidik juga menemukan sejumlah dokumen pembayaran angsuran debitur yang ternyata dikelola oleh Tim Pengumpul KTP di tiap kecamatan. “Seluruh barang bukti dan dokumen yang ditemukan akan disita untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan,” tambahnya.

Jackson menegaskan, Kejari Kampar berkomitmen menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah AH (Pimpinan BNI KCP Bangkinang periode 2021–2024), UB (Penyelia Pemasaran periode 2017–2023), AP (Analis Kredit Standar periode 2021–2023), SA (Analis Kredit Standar periode 2020–2024), dan FP (Asisten Analis Kredit Standar periode 2021–2024).

Berkas perkara kelima tersangka telah dinyatakan lengkap (P-21) dan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam penyidikan, terungkap bahwa para tersangka menjalankan modus penyaluran KUR fiktif dengan mencatut sekitar 700–800 nama debitur yang sebenarnya tidak pernah menerima pinjaman.

Agunan yang digunakan berupa SKT palsu yang tidak terdaftar di instansi terkait, bahkan para debitur fiktif tersebut diketahui tidak memiliki usaha sebagaimana syarat dalam program KUR.

Akibat perbuatan para tersangka, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp60 miliar.

Redaksi

Recent Posts

Perluas Literasi hingga Wilayah Perairan, Inhil Resmikan Pustaka Apung “Parit Anak Inhil”

Pustaka Apung "Parit Anak Inhil" hadir untuk memperluas layanan literasi masyarakat pesisir. Pemkab Inhil berencana…

12 jam ago

Selamatkan Pesisir Meranti, Pengaman Pantai Sepanjang 293 Meter Mulai Dikerjakan

Pembangunan pengaman pantai di Desa Kedabu Rapat, Meranti, terus berjalan untuk menahan abrasi dan melindungi…

13 jam ago

Riau Pos-HSBL 2026 Sambangi Bagansiapiapi, Tim Basket Pelajar Siap Berebut Gelar Juara

Riau Pos-HSBL 2026 seri Bagansiapiapi digelar 22-25 Juli. Turnamen basket pelajar ini menjadi ajang pembinaan…

13 jam ago

Harimau Kembali Muncul di Siak, Warga Diminta Hindari Kebun dan Keluar Malam Hari

Harimau kembali terlihat di Mengkapan, Siak. Warga diminta meningkatkan kewaspadaan setelah satwa itu menyeberang jalan…

13 jam ago

Pemkab Inhu Buka Suara Soal Gaji ke-13 ASN yang Belum Cair, Ini Penyebabnya

Pemkab Indragiri Hulu belum dapat mencairkan gaji ke-13 ASN karena keterbatasan fiskal. Kebutuhan anggaran mencapai…

14 jam ago

SPBU di Hang Tuah Ujung Dilalap Api, Satu Mobil dan Pompa Pengisian Hangus

Kebakaran melanda SPBU Hang Tuah Ujung Pekanbaru. Sebuah mobil dan satu pompa BBM hangus, sementara…

15 jam ago