Gelapkan Uang Perusahaan, Lelaki Ini Harus Mendekam di Sel

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Seorang pria bernama DP alias Dennis (32) yang bekerja sebagai supervisor di PT Indoparts Mobile Phones terpaksa harus berurusan dengan penegak hukum. Pasalnya, dia menggelapkan uang perusahaan senilai Rp 47 juta. Namun dia kooperatif pun memenuhi panggilan. Pada 6 Februari dirinya resmi sebagai tersangka tahanan Polsek Limapuluh.

Saat dijumpai di tahanan Polsek Limapuluh dirinya mengatakan, sebagai supervisor yang kerjanya rangkap sales, dia menginginkan adanya BPJS Kesehatan. 

- Advertisement -

"Kantor hanya memberi BPJS Ketenagakerjaan sedangkan BPJS Kesehatan tidak ada. Mungkin kalau tiga bulan pertama kerja okelah ndak apa-apa ndak punya. Tapi, sampai sekarang tak ada. Dari situlah saya mencoba mengambil uang perusahaan," jelasnya. 

Duda tujuh tahun itu melanjutkan, untuk uang yang diambil sekali trip berbeda-beda. Katanya, bisa Rp500 ribu sampai Rp800 ribu.

- Advertisement -

"Uangnya digunakan untuk kebutuhan pribadi seperti beli rokok dan juga kebutuhan rumah ataupun biaya operasional," kata pria 32 tahun itu.

Lebih jauh, biaya operasional itu dikarenakan trip bisa sampai ke luar kota seperti Sumatera Barat, Bagan Batu, Perawang maupun Rohul.

"Jadi, hanya dikasih uang minyak. Sedangkan nginap di hotel tidak," ucapnya.

Selama ini dia mendapat gaji 4.2 juta per bulan.

Uang yang ditilapnya tersebut digunakannya untuk merawat orangtuanya dan untuk mengobati sakit gula kering yang menimpanya.

"Saya mulai mengambil sekitar bulan Juli atau Bulan Agustus tahun 2019 sampai Januari 2020. Saya mencoba untuk menutupi dengan gaji, namun tidak tertutupi. Sehingga gali lobang tutup lobang," sebutnya yang bekerja sejak Mei 2019.

Pengungkapan tersangka DP pun tidak disangkal oleh Kapolsek Limapuluh Kompol Sanny Handityo melalui Kanit Reskrim AKP Zulfikrianto.

"Untuk barang bukti yang berhasil kami amankan yaitu 34 lembar nota pembelian," terangnya.

Karena tak kunjung dikembalikan maka DP dilaporkan ke  Polisi.

"DP menggunakan uang dari pembayaran barang tersebut sebesar Rp47.677.980 juta. Namun hingga saat dilaporkan, DP tidak bisa mengembalikan uang yang telah digunakan," ungkapnya. 

Laporan: S/Eka Gusmadi Putra
Editor: Hary B Koriun

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Seorang pria bernama DP alias Dennis (32) yang bekerja sebagai supervisor di PT Indoparts Mobile Phones terpaksa harus berurusan dengan penegak hukum. Pasalnya, dia menggelapkan uang perusahaan senilai Rp 47 juta. Namun dia kooperatif pun memenuhi panggilan. Pada 6 Februari dirinya resmi sebagai tersangka tahanan Polsek Limapuluh.

Saat dijumpai di tahanan Polsek Limapuluh dirinya mengatakan, sebagai supervisor yang kerjanya rangkap sales, dia menginginkan adanya BPJS Kesehatan. 

"Kantor hanya memberi BPJS Ketenagakerjaan sedangkan BPJS Kesehatan tidak ada. Mungkin kalau tiga bulan pertama kerja okelah ndak apa-apa ndak punya. Tapi, sampai sekarang tak ada. Dari situlah saya mencoba mengambil uang perusahaan," jelasnya. 

Duda tujuh tahun itu melanjutkan, untuk uang yang diambil sekali trip berbeda-beda. Katanya, bisa Rp500 ribu sampai Rp800 ribu.

"Uangnya digunakan untuk kebutuhan pribadi seperti beli rokok dan juga kebutuhan rumah ataupun biaya operasional," kata pria 32 tahun itu.

Lebih jauh, biaya operasional itu dikarenakan trip bisa sampai ke luar kota seperti Sumatera Barat, Bagan Batu, Perawang maupun Rohul.

"Jadi, hanya dikasih uang minyak. Sedangkan nginap di hotel tidak," ucapnya.

Selama ini dia mendapat gaji 4.2 juta per bulan.

Uang yang ditilapnya tersebut digunakannya untuk merawat orangtuanya dan untuk mengobati sakit gula kering yang menimpanya.

"Saya mulai mengambil sekitar bulan Juli atau Bulan Agustus tahun 2019 sampai Januari 2020. Saya mencoba untuk menutupi dengan gaji, namun tidak tertutupi. Sehingga gali lobang tutup lobang," sebutnya yang bekerja sejak Mei 2019.

Pengungkapan tersangka DP pun tidak disangkal oleh Kapolsek Limapuluh Kompol Sanny Handityo melalui Kanit Reskrim AKP Zulfikrianto.

"Untuk barang bukti yang berhasil kami amankan yaitu 34 lembar nota pembelian," terangnya.

Karena tak kunjung dikembalikan maka DP dilaporkan ke  Polisi.

"DP menggunakan uang dari pembayaran barang tersebut sebesar Rp47.677.980 juta. Namun hingga saat dilaporkan, DP tidak bisa mengembalikan uang yang telah digunakan," ungkapnya. 

Laporan: S/Eka Gusmadi Putra
Editor: Hary B Koriun

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya