Categories: Hukum Kriminal

Pakai Motor Plat Merah, Ditangkap dalam Areal Kantor LAMR Pekanbaru

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Tim Gabungan Ditreskrimum Polda Riau dan Satreskrim Polresta Pekanbaru berhasil menangkap satu lagi pelaku teror pelemparan potongan kepala anjing ke rumah Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Riau, Muspidauan. Dengan demikian, sudah tiga dari empat pelaku diringkus. Diawali penangkapan seorang pelaku di areal kantor LAMR Pekanbaru.

Keberhasilan penangkapan seorang pelaku tersebut dibenarkan oleh Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, Kamis (11/3/2021) malam.

“Malam ini kita berhasil menangkap seorang lagi pelaku pelemparan potongan kepala anjing ke rumah Kasi Penkum Kejati Riau," ungkap Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi.

Hingga malam ini ditegaskannya, polisi berhasil menangkap tiga dari empat pelaku. Seorang lagi masih diburu aparat penegak hukum.

Pelemparan potongan kepala anjing diketahui Muspidauan Jumat (6/3/2021), saat pulang dari masjid usai menunaikan Salat Subuh. Aksi ini pun terekam di CCTV korban.

"Jadi yang ditangkap malam ini, pelaku yang menggunakan motor plat merah," terang Kapolda Riau

Sebelumnya Rabu (10/3/2021) malam, Tim Gabungan menangkap dua orang pelaku. Hal itu disampaikan Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi kepada wartawan, Kamis (11/3/2021) pagi.

Dijelaskan Kapolda, pelaku sebanyak dua orang masing-masing berinisial IP alias Iwan (39) dan DW alias Didi (39).

"Kedua pelaku berhasil ditangkap tim gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau dan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru," ujar Irjen Agung. 

Berdasarkan penyelidikan, tim gabungan berhasil mendapatkan informasi keberadaan pelaku IP alias Iwan. Dimana pelaku diketahui sedang berada di sebuah rumah di dalam Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kota Pekanbaru. 

Selanjutnya tim melakukan penggerebekan di rumah diduga pelaku IP alias Iwan, dan akhirnya berhasil mengamankannya.

Ketika diinterogasi, pelaku IP mengakui perbuatan yang dilakukannya berupa melempar kepala anjing ke kediaman Muspidauan dan menyiram bensin ke kediaman M Nasir Penyalai.

“Adapun menurut keterangan pelaku IP alias Iwan, yang bersangkutan melakukan perbuatan tersebut bersama dengan 3 orang rekan lainnya, yaitu DW alias Didi, Bobi dan Boy," sambungnya.

Dari informasi tersebut, lanjut kapolda, tim langsung bergerak menuju ke rumah pelaku DW alias Didi. Ia berhasil diamankan berikut 1 unit sepeda motor yang digunakannya saat melakukan perbuatan menyiram bensin ke rumah M Nasir Penyalai.

"Selanjutnya terhadap 2 orang pelaku tersebut langsung dibawa ke Polresta Pekanbaru guna diproses lebih lanjut," pungkas Kapolda.

Laporan: Afiat Ananda (Pekanbaru)

Editor: Eka G Putra

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Kasus Suap Jabatan Kuansing Naik ke Penuntutan, Dua Tersangka Segera Disidang

KPK menyerahkan Zulkarnain dan Ardiles ke jaksa dalam kasus suap jabatan Kuansing. Penyidikan masih dikembangkan…

16 jam ago

Dihadiri 5.133 Mahasiswa Baru, PBAK UIN Suska Riau Tekankan Kepemimpinan Muda

Sebanyak 5.133 mahasiswa baru UIN Suska Riau mengikuti PBAK 2026 dengan pembekalan kepemimpinan, karakter, integritas…

16 jam ago

Bakar Ranting Pakai Mancis, Warga Kampar Jadi Tersangka Karhutla 15 Hektare

Polsek Tambang menetapkan NU sebagai tersangka karhutla 15 hektare di Rimbo Panjang setelah penyidik menemukan…

17 jam ago

Pengendara Wajib Tahu! Akses Masuk Tol Pekanbaru-Dumai Resmi Berubah

Akses masuk Tol Pekanbaru-Dumai dialihkan ke Pintu Tol Bypass Pekanbaru mulai 28 Agustus 2026 karena…

17 jam ago

Bukan Sekadar Lomba, Pacu Sampan 17 Agustus di Sungai Apit Punya Cerita Sendiri

Pacu sampan Sungai Apit menjadi tradisi kemerdekaan yang menyatukan warga, menggerakkan UMKM, dan terus dijaga…

1 hari ago

Pemerintah Buka Peluang PPPK Guru Jadi ASN, Rohil Masih Tunggu Regulasi

Peluang PPPK guru menjadi ASN mendapat respons BKPSDM Rohil. Pemkab masih menunggu regulasi resmi sebelum…

1 hari ago