Minggu, 6 April 2025
spot_img

Rumah Pengedar Narkoba Digerebek

TEBINGTINGGI, (RIAUPOS.CO) – Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Meranti menggerebek rumah salah seorang gembong Narkoba di Kecamatan Tebingtinggi.

Titik lokasi rumah pengedar barang haram tersebut tepat di Jalan Mahmud, Desa Banglas Barat. Namun sayang gembongnya berhasil melarikan diri, malah empat orang ibu rumah tangga (IRT) yang diduga terlibat sebagai jaringan gembong atau pengedar ditangkap.

Keempat IRT terkait berinisial RM alias Mona (25) warga Jalan Sedulur Desa Banglas Barat, IT alias Ita (22) warga Jalan Mahmud Desa Banglas Barat. Selanjutnya NP (26) warga Jalan Wali Setia, Desa Bungur, Kecamatan Rangsang Pesisir dan MM (29) warga Jalan Dorak Desa Banglas.

Penggerebekan dan penangkapan dipimpin Kasatres Narkoba Iptu Darmanto SH.  Kepada Riau Pos, Jumat (6/11) mengungkapkan kronologis penangkapan, ceritanya berawal dari laporan masyarakat.

Baca Juga:  Jokowi Tegaskan Bom Makassar Tak Terkait dengan Agama Apa pun

Operasi itu berlangsung, Selasa (3/10). Pelaku utama inisial MW alias Parok berhasil melarikan diri ke dalam hutan di belakang rumah TKP dan ditetapkan sebagai DPO.

"Penggerebekan dilakukan di dalam sebuah rumah yang terletak di Jalan Mahmud, Gang Mahmud II,  RT 001, RW 001, Desa Banglas Barat, Selasa (3/10) sekitar pukul 21.30 WIB," ujarnya.

Saat dilakukan penangkapan, tiga orang yang salah satunya menjadi target tersangka utama dan bandar narkoba berinisial MW alias Parok melarikan diri dengan membawa tas yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu.

"Saat tim berusaha untuk melakukan pengejaran tim kehilangan jejak karena kondisi hutan sangat gelap," ungkap mantan KBO Satreskrim Polres Kepulauan Meranti itu.

Sementara, keempat ibu rumah tangga yang diamankan tersebut diketahui adalah RM yang merupakan adik kandung DPO MW alias Parok, NP merupakan tetangga sedangkan MM istri kedua DPO dan IT merupakan istri keempatnya.

Baca Juga:  Panglima: Anggota TNI Penabrak Handi-Salsa Akan Dipecat

Saat proses penggeledahan, MM yang sempat berusaha untuk menghilangkan barang bukti dengan cara membuang barang bukti keluar rumah.

Namun tak berhasil, sehingga polisi berhasil menemukan 6 paket diduga Narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik klep warna bening, di dalam kotak warna hitam kombinasi hijau yang terletak di atas meja ruang tamu rumah.

"Saat dilakukan interogasi, para pelaku mengakui bahwa Narkotika yang diamankan tersebut adalah milik DPO MW alias Parok. Sangat kita sayangkan saat ini narkotika sudah menyentuh para perempuan yang direkrut untuk mengedarkan narkoba," ujar Darmanto. Saat ini, 4 orang IRT dan sabu 12,69 gram sudah diamankan di Makopolres.(wir)

Laporan : Wira Saputra (Tebingtinggi)

TEBINGTINGGI, (RIAUPOS.CO) – Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Meranti menggerebek rumah salah seorang gembong Narkoba di Kecamatan Tebingtinggi.

Titik lokasi rumah pengedar barang haram tersebut tepat di Jalan Mahmud, Desa Banglas Barat. Namun sayang gembongnya berhasil melarikan diri, malah empat orang ibu rumah tangga (IRT) yang diduga terlibat sebagai jaringan gembong atau pengedar ditangkap.

Keempat IRT terkait berinisial RM alias Mona (25) warga Jalan Sedulur Desa Banglas Barat, IT alias Ita (22) warga Jalan Mahmud Desa Banglas Barat. Selanjutnya NP (26) warga Jalan Wali Setia, Desa Bungur, Kecamatan Rangsang Pesisir dan MM (29) warga Jalan Dorak Desa Banglas.

Penggerebekan dan penangkapan dipimpin Kasatres Narkoba Iptu Darmanto SH.  Kepada Riau Pos, Jumat (6/11) mengungkapkan kronologis penangkapan, ceritanya berawal dari laporan masyarakat.

Baca Juga:  Dua Pelaku Perampokan BRI Unit Sebangar Ditangkap

Operasi itu berlangsung, Selasa (3/10). Pelaku utama inisial MW alias Parok berhasil melarikan diri ke dalam hutan di belakang rumah TKP dan ditetapkan sebagai DPO.

"Penggerebekan dilakukan di dalam sebuah rumah yang terletak di Jalan Mahmud, Gang Mahmud II,  RT 001, RW 001, Desa Banglas Barat, Selasa (3/10) sekitar pukul 21.30 WIB," ujarnya.

Saat dilakukan penangkapan, tiga orang yang salah satunya menjadi target tersangka utama dan bandar narkoba berinisial MW alias Parok melarikan diri dengan membawa tas yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu.

"Saat tim berusaha untuk melakukan pengejaran tim kehilangan jejak karena kondisi hutan sangat gelap," ungkap mantan KBO Satreskrim Polres Kepulauan Meranti itu.

Sementara, keempat ibu rumah tangga yang diamankan tersebut diketahui adalah RM yang merupakan adik kandung DPO MW alias Parok, NP merupakan tetangga sedangkan MM istri kedua DPO dan IT merupakan istri keempatnya.

Baca Juga:  Pemuda Peranap Diamankan di Kota Bukittinggi

Saat proses penggeledahan, MM yang sempat berusaha untuk menghilangkan barang bukti dengan cara membuang barang bukti keluar rumah.

Namun tak berhasil, sehingga polisi berhasil menemukan 6 paket diduga Narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik klep warna bening, di dalam kotak warna hitam kombinasi hijau yang terletak di atas meja ruang tamu rumah.

"Saat dilakukan interogasi, para pelaku mengakui bahwa Narkotika yang diamankan tersebut adalah milik DPO MW alias Parok. Sangat kita sayangkan saat ini narkotika sudah menyentuh para perempuan yang direkrut untuk mengedarkan narkoba," ujar Darmanto. Saat ini, 4 orang IRT dan sabu 12,69 gram sudah diamankan di Makopolres.(wir)

Laporan : Wira Saputra (Tebingtinggi)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Rumah Pengedar Narkoba Digerebek

TEBINGTINGGI, (RIAUPOS.CO) – Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Meranti menggerebek rumah salah seorang gembong Narkoba di Kecamatan Tebingtinggi.

Titik lokasi rumah pengedar barang haram tersebut tepat di Jalan Mahmud, Desa Banglas Barat. Namun sayang gembongnya berhasil melarikan diri, malah empat orang ibu rumah tangga (IRT) yang diduga terlibat sebagai jaringan gembong atau pengedar ditangkap.

Keempat IRT terkait berinisial RM alias Mona (25) warga Jalan Sedulur Desa Banglas Barat, IT alias Ita (22) warga Jalan Mahmud Desa Banglas Barat. Selanjutnya NP (26) warga Jalan Wali Setia, Desa Bungur, Kecamatan Rangsang Pesisir dan MM (29) warga Jalan Dorak Desa Banglas.

Penggerebekan dan penangkapan dipimpin Kasatres Narkoba Iptu Darmanto SH.  Kepada Riau Pos, Jumat (6/11) mengungkapkan kronologis penangkapan, ceritanya berawal dari laporan masyarakat.

Baca Juga:  Polres Inhil Gagalkan Upaya Penyelundupan Benih Lobster

Operasi itu berlangsung, Selasa (3/10). Pelaku utama inisial MW alias Parok berhasil melarikan diri ke dalam hutan di belakang rumah TKP dan ditetapkan sebagai DPO.

"Penggerebekan dilakukan di dalam sebuah rumah yang terletak di Jalan Mahmud, Gang Mahmud II,  RT 001, RW 001, Desa Banglas Barat, Selasa (3/10) sekitar pukul 21.30 WIB," ujarnya.

Saat dilakukan penangkapan, tiga orang yang salah satunya menjadi target tersangka utama dan bandar narkoba berinisial MW alias Parok melarikan diri dengan membawa tas yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu.

"Saat tim berusaha untuk melakukan pengejaran tim kehilangan jejak karena kondisi hutan sangat gelap," ungkap mantan KBO Satreskrim Polres Kepulauan Meranti itu.

Sementara, keempat ibu rumah tangga yang diamankan tersebut diketahui adalah RM yang merupakan adik kandung DPO MW alias Parok, NP merupakan tetangga sedangkan MM istri kedua DPO dan IT merupakan istri keempatnya.

Baca Juga:  Pemuda Peranap Diamankan di Kota Bukittinggi

Saat proses penggeledahan, MM yang sempat berusaha untuk menghilangkan barang bukti dengan cara membuang barang bukti keluar rumah.

Namun tak berhasil, sehingga polisi berhasil menemukan 6 paket diduga Narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik klep warna bening, di dalam kotak warna hitam kombinasi hijau yang terletak di atas meja ruang tamu rumah.

"Saat dilakukan interogasi, para pelaku mengakui bahwa Narkotika yang diamankan tersebut adalah milik DPO MW alias Parok. Sangat kita sayangkan saat ini narkotika sudah menyentuh para perempuan yang direkrut untuk mengedarkan narkoba," ujar Darmanto. Saat ini, 4 orang IRT dan sabu 12,69 gram sudah diamankan di Makopolres.(wir)

Laporan : Wira Saputra (Tebingtinggi)

TEBINGTINGGI, (RIAUPOS.CO) – Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Meranti menggerebek rumah salah seorang gembong Narkoba di Kecamatan Tebingtinggi.

Titik lokasi rumah pengedar barang haram tersebut tepat di Jalan Mahmud, Desa Banglas Barat. Namun sayang gembongnya berhasil melarikan diri, malah empat orang ibu rumah tangga (IRT) yang diduga terlibat sebagai jaringan gembong atau pengedar ditangkap.

Keempat IRT terkait berinisial RM alias Mona (25) warga Jalan Sedulur Desa Banglas Barat, IT alias Ita (22) warga Jalan Mahmud Desa Banglas Barat. Selanjutnya NP (26) warga Jalan Wali Setia, Desa Bungur, Kecamatan Rangsang Pesisir dan MM (29) warga Jalan Dorak Desa Banglas.

Penggerebekan dan penangkapan dipimpin Kasatres Narkoba Iptu Darmanto SH.  Kepada Riau Pos, Jumat (6/11) mengungkapkan kronologis penangkapan, ceritanya berawal dari laporan masyarakat.

Baca Juga:  Dua Pelaku Perampokan BRI Unit Sebangar Ditangkap

Operasi itu berlangsung, Selasa (3/10). Pelaku utama inisial MW alias Parok berhasil melarikan diri ke dalam hutan di belakang rumah TKP dan ditetapkan sebagai DPO.

"Penggerebekan dilakukan di dalam sebuah rumah yang terletak di Jalan Mahmud, Gang Mahmud II,  RT 001, RW 001, Desa Banglas Barat, Selasa (3/10) sekitar pukul 21.30 WIB," ujarnya.

Saat dilakukan penangkapan, tiga orang yang salah satunya menjadi target tersangka utama dan bandar narkoba berinisial MW alias Parok melarikan diri dengan membawa tas yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu.

"Saat tim berusaha untuk melakukan pengejaran tim kehilangan jejak karena kondisi hutan sangat gelap," ungkap mantan KBO Satreskrim Polres Kepulauan Meranti itu.

Sementara, keempat ibu rumah tangga yang diamankan tersebut diketahui adalah RM yang merupakan adik kandung DPO MW alias Parok, NP merupakan tetangga sedangkan MM istri kedua DPO dan IT merupakan istri keempatnya.

Baca Juga:  Sabu 50 Kg Senilai Rp75 M Disimpan di Kebun Sawit

Saat proses penggeledahan, MM yang sempat berusaha untuk menghilangkan barang bukti dengan cara membuang barang bukti keluar rumah.

Namun tak berhasil, sehingga polisi berhasil menemukan 6 paket diduga Narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik klep warna bening, di dalam kotak warna hitam kombinasi hijau yang terletak di atas meja ruang tamu rumah.

"Saat dilakukan interogasi, para pelaku mengakui bahwa Narkotika yang diamankan tersebut adalah milik DPO MW alias Parok. Sangat kita sayangkan saat ini narkotika sudah menyentuh para perempuan yang direkrut untuk mengedarkan narkoba," ujar Darmanto. Saat ini, 4 orang IRT dan sabu 12,69 gram sudah diamankan di Makopolres.(wir)

Laporan : Wira Saputra (Tebingtinggi)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari