Senin, 7 April 2025
spot_img

Komisaris dan Direksi Fikasa Group Dituntut 14 Tahun Penjara

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pekanbaru menutut empat direksi dan komisaris Fikasa Group dengan hukuman 14 tahun penjara. Empat terdakwa kasus investasi bodong dengan kerugian mencapai 84,9 miliar tersebut adalah Agung Salim, Bhakti Salim, Cristian Salim dan Elly Salim. Mereka semuanya hadir dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (1/3/2022) hingga pukul 21.30 WiB malam tersebut.

Jaksa Herlina Samosir dan tiga JPU lainnya menilai bahwa unsur Pasal 46 ayat 1 tentang Undang undang Perbankan tahun 2010 terpenuhi. Anak-anak perusahaan Fikasa Group telah menghimpun dana dari masyarakat yang dinilai sama seperti perbankan. Namun, perusahaan-perusahaan tersebut  tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga:  Mengaku Direktur BUMDes, Napi di Jabar Tipu Warga Kampar Ratusan Juta

"Menuntut terdakawa Agung Salim, Bhakti Salim, Cristian Salim dan Elly Salim dengan hukuman 14 tahun penjara,’’ kata Herlina Samosir pada malam itu.

Berdasarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan dalam renretan persidangan, kasus ini tidak tidak termasuk dalam hukum dagang ataupun perdata. Promissory notes yang ditawarkan kepada para korban dinilai  produk yang dipersamakan dengan deposito karena uang yang ditarik nasabah berjangka.

 Para nasabah dijanjikan keuntungan 9-12 persen pertahun, namun ternyata tidak dibayarkan. Bahkan ketika 10 korban yang melaporkan kasus ini meminta pengembalian modal pokok, Fikasa Group tetap tidak mengembalikannya.

"Selain itu kami juga menuntut terdakwa didenda 12 miliar subsider 11 bulan penjara. Kemudian  tanah 1,2,3,4 5 dan 6 milik terdakwa dirampas untuk menganti rugi kerugian para nasabah senilau Rp84,9 miliar," kata Herlina. 

Baca Juga:  Polsek Benai Temukan Dua Unit Rakit PETI Beroperasi

Laporan: Hendrawan Kariman (Pekanbaru)

Editor: Erwan Sani

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pekanbaru menutut empat direksi dan komisaris Fikasa Group dengan hukuman 14 tahun penjara. Empat terdakwa kasus investasi bodong dengan kerugian mencapai 84,9 miliar tersebut adalah Agung Salim, Bhakti Salim, Cristian Salim dan Elly Salim. Mereka semuanya hadir dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (1/3/2022) hingga pukul 21.30 WiB malam tersebut.

Jaksa Herlina Samosir dan tiga JPU lainnya menilai bahwa unsur Pasal 46 ayat 1 tentang Undang undang Perbankan tahun 2010 terpenuhi. Anak-anak perusahaan Fikasa Group telah menghimpun dana dari masyarakat yang dinilai sama seperti perbankan. Namun, perusahaan-perusahaan tersebut  tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga:  IRT Warga Rumbai Jual Sabu di Perawang

"Menuntut terdakawa Agung Salim, Bhakti Salim, Cristian Salim dan Elly Salim dengan hukuman 14 tahun penjara,’’ kata Herlina Samosir pada malam itu.

Berdasarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan dalam renretan persidangan, kasus ini tidak tidak termasuk dalam hukum dagang ataupun perdata. Promissory notes yang ditawarkan kepada para korban dinilai  produk yang dipersamakan dengan deposito karena uang yang ditarik nasabah berjangka.

 Para nasabah dijanjikan keuntungan 9-12 persen pertahun, namun ternyata tidak dibayarkan. Bahkan ketika 10 korban yang melaporkan kasus ini meminta pengembalian modal pokok, Fikasa Group tetap tidak mengembalikannya.

"Selain itu kami juga menuntut terdakwa didenda 12 miliar subsider 11 bulan penjara. Kemudian  tanah 1,2,3,4 5 dan 6 milik terdakwa dirampas untuk menganti rugi kerugian para nasabah senilau Rp84,9 miliar," kata Herlina. 

Baca Juga:  Pengedar 5 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi Miliki Senpi

Laporan: Hendrawan Kariman (Pekanbaru)

Editor: Erwan Sani

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Komisaris dan Direksi Fikasa Group Dituntut 14 Tahun Penjara

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pekanbaru menutut empat direksi dan komisaris Fikasa Group dengan hukuman 14 tahun penjara. Empat terdakwa kasus investasi bodong dengan kerugian mencapai 84,9 miliar tersebut adalah Agung Salim, Bhakti Salim, Cristian Salim dan Elly Salim. Mereka semuanya hadir dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (1/3/2022) hingga pukul 21.30 WiB malam tersebut.

Jaksa Herlina Samosir dan tiga JPU lainnya menilai bahwa unsur Pasal 46 ayat 1 tentang Undang undang Perbankan tahun 2010 terpenuhi. Anak-anak perusahaan Fikasa Group telah menghimpun dana dari masyarakat yang dinilai sama seperti perbankan. Namun, perusahaan-perusahaan tersebut  tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga:  Mengaku Direktur BUMDes, Napi di Jabar Tipu Warga Kampar Ratusan Juta

"Menuntut terdakawa Agung Salim, Bhakti Salim, Cristian Salim dan Elly Salim dengan hukuman 14 tahun penjara,’’ kata Herlina Samosir pada malam itu.

Berdasarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan dalam renretan persidangan, kasus ini tidak tidak termasuk dalam hukum dagang ataupun perdata. Promissory notes yang ditawarkan kepada para korban dinilai  produk yang dipersamakan dengan deposito karena uang yang ditarik nasabah berjangka.

 Para nasabah dijanjikan keuntungan 9-12 persen pertahun, namun ternyata tidak dibayarkan. Bahkan ketika 10 korban yang melaporkan kasus ini meminta pengembalian modal pokok, Fikasa Group tetap tidak mengembalikannya.

"Selain itu kami juga menuntut terdakwa didenda 12 miliar subsider 11 bulan penjara. Kemudian  tanah 1,2,3,4 5 dan 6 milik terdakwa dirampas untuk menganti rugi kerugian para nasabah senilau Rp84,9 miliar," kata Herlina. 

Baca Juga:   Ini Kata Roy Suryo soal Rekaman Pembicaraan 6 Pengawal Habib Rizieq yang Ditembak Polisi

Laporan: Hendrawan Kariman (Pekanbaru)

Editor: Erwan Sani

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pekanbaru menutut empat direksi dan komisaris Fikasa Group dengan hukuman 14 tahun penjara. Empat terdakwa kasus investasi bodong dengan kerugian mencapai 84,9 miliar tersebut adalah Agung Salim, Bhakti Salim, Cristian Salim dan Elly Salim. Mereka semuanya hadir dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (1/3/2022) hingga pukul 21.30 WiB malam tersebut.

Jaksa Herlina Samosir dan tiga JPU lainnya menilai bahwa unsur Pasal 46 ayat 1 tentang Undang undang Perbankan tahun 2010 terpenuhi. Anak-anak perusahaan Fikasa Group telah menghimpun dana dari masyarakat yang dinilai sama seperti perbankan. Namun, perusahaan-perusahaan tersebut  tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga:  Pangdam Kasuari Geram, Penyerang Pos Koramil di Papua Barat Diburu

"Menuntut terdakawa Agung Salim, Bhakti Salim, Cristian Salim dan Elly Salim dengan hukuman 14 tahun penjara,’’ kata Herlina Samosir pada malam itu.

Berdasarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan dalam renretan persidangan, kasus ini tidak tidak termasuk dalam hukum dagang ataupun perdata. Promissory notes yang ditawarkan kepada para korban dinilai  produk yang dipersamakan dengan deposito karena uang yang ditarik nasabah berjangka.

 Para nasabah dijanjikan keuntungan 9-12 persen pertahun, namun ternyata tidak dibayarkan. Bahkan ketika 10 korban yang melaporkan kasus ini meminta pengembalian modal pokok, Fikasa Group tetap tidak mengembalikannya.

"Selain itu kami juga menuntut terdakwa didenda 12 miliar subsider 11 bulan penjara. Kemudian  tanah 1,2,3,4 5 dan 6 milik terdakwa dirampas untuk menganti rugi kerugian para nasabah senilau Rp84,9 miliar," kata Herlina. 

Baca Juga:  IRT Warga Rumbai Jual Sabu di Perawang

Laporan: Hendrawan Kariman (Pekanbaru)

Editor: Erwan Sani

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari