Komisaris dan Direksi Fikasa Group Dituntut 14 Tahun Penjara

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pekanbaru menutut empat direksi dan komisaris Fikasa Group dengan hukuman 14 tahun penjara. Empat terdakwa kasus investasi bodong dengan kerugian mencapai 84,9 miliar tersebut adalah Agung Salim, Bhakti Salim, Cristian Salim dan Elly Salim. Mereka semuanya hadir dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (1/3/2022) hingga pukul 21.30 WiB malam tersebut.

Jaksa Herlina Samosir dan tiga JPU lainnya menilai bahwa unsur Pasal 46 ayat 1 tentang Undang undang Perbankan tahun 2010 terpenuhi. Anak-anak perusahaan Fikasa Group telah menghimpun dana dari masyarakat yang dinilai sama seperti perbankan. Namun, perusahaan-perusahaan tersebut  tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

- Advertisement -

"Menuntut terdakawa Agung Salim, Bhakti Salim, Cristian Salim dan Elly Salim dengan hukuman 14 tahun penjara,’’ kata Herlina Samosir pada malam itu.

Berdasarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan dalam renretan persidangan, kasus ini tidak tidak termasuk dalam hukum dagang ataupun perdata. Promissory notes yang ditawarkan kepada para korban dinilai  produk yang dipersamakan dengan deposito karena uang yang ditarik nasabah berjangka.

- Advertisement -

 Para nasabah dijanjikan keuntungan 9-12 persen pertahun, namun ternyata tidak dibayarkan. Bahkan ketika 10 korban yang melaporkan kasus ini meminta pengembalian modal pokok, Fikasa Group tetap tidak mengembalikannya.

"Selain itu kami juga menuntut terdakwa didenda 12 miliar subsider 11 bulan penjara. Kemudian  tanah 1,2,3,4 5 dan 6 milik terdakwa dirampas untuk menganti rugi kerugian para nasabah senilau Rp84,9 miliar," kata Herlina. 

Laporan: Hendrawan Kariman (Pekanbaru)

Editor: Erwan Sani

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pekanbaru menutut empat direksi dan komisaris Fikasa Group dengan hukuman 14 tahun penjara. Empat terdakwa kasus investasi bodong dengan kerugian mencapai 84,9 miliar tersebut adalah Agung Salim, Bhakti Salim, Cristian Salim dan Elly Salim. Mereka semuanya hadir dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (1/3/2022) hingga pukul 21.30 WiB malam tersebut.

Jaksa Herlina Samosir dan tiga JPU lainnya menilai bahwa unsur Pasal 46 ayat 1 tentang Undang undang Perbankan tahun 2010 terpenuhi. Anak-anak perusahaan Fikasa Group telah menghimpun dana dari masyarakat yang dinilai sama seperti perbankan. Namun, perusahaan-perusahaan tersebut  tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Menuntut terdakawa Agung Salim, Bhakti Salim, Cristian Salim dan Elly Salim dengan hukuman 14 tahun penjara,’’ kata Herlina Samosir pada malam itu.

Berdasarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan dalam renretan persidangan, kasus ini tidak tidak termasuk dalam hukum dagang ataupun perdata. Promissory notes yang ditawarkan kepada para korban dinilai  produk yang dipersamakan dengan deposito karena uang yang ditarik nasabah berjangka.

 Para nasabah dijanjikan keuntungan 9-12 persen pertahun, namun ternyata tidak dibayarkan. Bahkan ketika 10 korban yang melaporkan kasus ini meminta pengembalian modal pokok, Fikasa Group tetap tidak mengembalikannya.

"Selain itu kami juga menuntut terdakwa didenda 12 miliar subsider 11 bulan penjara. Kemudian  tanah 1,2,3,4 5 dan 6 milik terdakwa dirampas untuk menganti rugi kerugian para nasabah senilau Rp84,9 miliar," kata Herlina. 

Laporan: Hendrawan Kariman (Pekanbaru)

Editor: Erwan Sani

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya