JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Gusti Ayu Dewanti alias Dea Onlyfans rupanya telah meminta maaf kepada Marshel Widianto lantaran ikut terseret dalam kasus pornografi yang menjadikannya sebagai tersangka. Permintaan maaf tersebut disampaikan Dea secara langsung ke Marshel.
“Pasti dia kecewa ya, saya juga sudah bilang maaf berkali-kali ke dia,” kata Dea saat ditemui di Polda Metro Jaya Selasa (17/5/2022).
Usai meminta maaf, Dea tidak lagi menjalin komunikasi dengan Marshel Widianto. Begitu juga sebaliknya komika kelahiran Tanjung Priok, Jakarta Utara itu tidak lagi menghubungi Dea.
“Dia sudah sibuk dengan urusannya sendiri, saya juga sibuk dengan urusan saya sendiri. Ya hidup masing-masing aja, tapi sejauh ini Marshel orangnya baik dan kita terakhir ketemu kita ngobrol sebagai temen, saling sharing dan dia orangnya support saya,” jelasnya.
Nama Marshel Widianto ikut terseret dalam kasus pornografi yang menjerat Dea Onlyfans setelah membeli video konten asusila milik Dea seharga Rp 1,5 juta. Marshel pun sempat menjalani pemeriksaan sebagao sakti di Polda Metro Jaya pada April 2022 lalu.
Marshel Widianto kala itu beralasan, dirinya membeli video syur milik Dea tujuan utamanya bukan untuk menikmatinya. Melainkan untuk membantu Dea Onlyfans yang diketahuinya saat itu sedang membutuhkan uang.Marshel khawatir Dea tersinggung jika diberi bantuan uang tanpa ada timbal balik.
“Karena memang niatnya untuk membantu, gue pakai nomor pribadi gue. Sebenarnya bisa saja gue pakai nomor lain,” kata Mashel Widianto.
Polisi dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap Dea di Malang, Jawa Timur, Kamis, 23 Maret 2022. Sekitar 3 hari kemudian, penyidik menetapkan Dea sebagai tersangka kasus pornografi namun Dea tidak dikenakan penahanan karena ada jaminan dari keluarga dan yang bersangkutan dalam proses menyelesaikan kuliah. Dea hanya dikenakan wajib lapor.
Berkas perkara yang menjerat Dea Onlyfans kabarnya sudah hampir rampung. Dan dalam waktu dekat akan dilakukan pelimpahan berkas oleh penyidik Polda Metro Jaya ke Kejaksaan.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Eka G Putra