Jumat, 4 April 2025
spot_img

OJK: Jangan Menghindar jika Punya Tunggakan

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan stimulus dalam menghadapi wabah virus corona Covid-19. Bagi masyarakat yang usahanya atau pekerjaannya terpengaruh wabah virus corona akan mendapatkan keringanan dalam pembayaran cicilan kredit kendaraan.

Melalui keterangan resminya, debitur dapat memanfaatkan kesempatan untuk mendapatkan restrukturisasi. Syaratnya, mereka mengajukan restrukturisasi kepada perusahaan pembiayaan atau leasing untuk mengklarifikasi pemenuhan kewajibannya jika memang sudah dilakukan.

Di sisi lain, debt collector diminta menghentikan sementara untuk menarik kendaraan. Ini bagian dari tuntutan untuk bisa membantu masyarakat yang terdampak langsung.

OJK juga saat ini sedang menginvestigasi beberapa kasus debt collector yang melakukan penagihan di luar sepengetahuan dari perusahaan leasing.

Baca Juga:  Pertumbuhan Ekonomi Kuartal II Melambat

“Ini juga perlu hati-hati. Kalau itu debt collector dilakukan oleh perusahaan pembiayaan, bisa disampaikan kepada debt collector bahwa akan mengurus restrukturisasinya dan bisa disampaikan ke perusahaan leasing,” demikian bunyi keterangan resmi OJK, dikutip Jumat (27/3).

Namun demikian, OJK mengingatkan apabila debitur memiliki tunggakan, untuk tidak hanya diam. Debitur harus proaktif untuk mengajukan restrukturisasi.

Pasalnya, kalau hanya diam ataupun menghindar, berarti memang ada kewajiban yang masih harus ditunaikan. Sebab, mungkin masyarakat ada yang lupa kalau memiliki tunggakan, sehingga perusahaan harus menurunkan debt collector.

“Betul ada relaksasi untuk pembayaran ini. Namun demikian, OJK juga mengharapkan kerja sama dari seluruh masyarakat untuk secara bertanggung jawab bisa memanfaatkan ini,” pungkas keterangan OJK.

Baca Juga:  Apple Akan Terapkan 100 Persen E-SIM di iPhone 14

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan stimulus dalam menghadapi wabah virus corona Covid-19. Bagi masyarakat yang usahanya atau pekerjaannya terpengaruh wabah virus corona akan mendapatkan keringanan dalam pembayaran cicilan kredit kendaraan.

Melalui keterangan resminya, debitur dapat memanfaatkan kesempatan untuk mendapatkan restrukturisasi. Syaratnya, mereka mengajukan restrukturisasi kepada perusahaan pembiayaan atau leasing untuk mengklarifikasi pemenuhan kewajibannya jika memang sudah dilakukan.

Di sisi lain, debt collector diminta menghentikan sementara untuk menarik kendaraan. Ini bagian dari tuntutan untuk bisa membantu masyarakat yang terdampak langsung.

OJK juga saat ini sedang menginvestigasi beberapa kasus debt collector yang melakukan penagihan di luar sepengetahuan dari perusahaan leasing.

Baca Juga:  Bentuk Posko Aduan THR

“Ini juga perlu hati-hati. Kalau itu debt collector dilakukan oleh perusahaan pembiayaan, bisa disampaikan kepada debt collector bahwa akan mengurus restrukturisasinya dan bisa disampaikan ke perusahaan leasing,” demikian bunyi keterangan resmi OJK, dikutip Jumat (27/3).

Namun demikian, OJK mengingatkan apabila debitur memiliki tunggakan, untuk tidak hanya diam. Debitur harus proaktif untuk mengajukan restrukturisasi.

Pasalnya, kalau hanya diam ataupun menghindar, berarti memang ada kewajiban yang masih harus ditunaikan. Sebab, mungkin masyarakat ada yang lupa kalau memiliki tunggakan, sehingga perusahaan harus menurunkan debt collector.

“Betul ada relaksasi untuk pembayaran ini. Namun demikian, OJK juga mengharapkan kerja sama dari seluruh masyarakat untuk secara bertanggung jawab bisa memanfaatkan ini,” pungkas keterangan OJK.

Baca Juga:  PLN Jaga Pasokan dan Keandalan Listrik Demi Ketahanan Energi NKRI

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

OJK: Jangan Menghindar jika Punya Tunggakan

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan stimulus dalam menghadapi wabah virus corona Covid-19. Bagi masyarakat yang usahanya atau pekerjaannya terpengaruh wabah virus corona akan mendapatkan keringanan dalam pembayaran cicilan kredit kendaraan.

Melalui keterangan resminya, debitur dapat memanfaatkan kesempatan untuk mendapatkan restrukturisasi. Syaratnya, mereka mengajukan restrukturisasi kepada perusahaan pembiayaan atau leasing untuk mengklarifikasi pemenuhan kewajibannya jika memang sudah dilakukan.

Di sisi lain, debt collector diminta menghentikan sementara untuk menarik kendaraan. Ini bagian dari tuntutan untuk bisa membantu masyarakat yang terdampak langsung.

OJK juga saat ini sedang menginvestigasi beberapa kasus debt collector yang melakukan penagihan di luar sepengetahuan dari perusahaan leasing.

Baca Juga:  Pertumbuhan Ekonomi Kuartal II Melambat

“Ini juga perlu hati-hati. Kalau itu debt collector dilakukan oleh perusahaan pembiayaan, bisa disampaikan kepada debt collector bahwa akan mengurus restrukturisasinya dan bisa disampaikan ke perusahaan leasing,” demikian bunyi keterangan resmi OJK, dikutip Jumat (27/3).

Namun demikian, OJK mengingatkan apabila debitur memiliki tunggakan, untuk tidak hanya diam. Debitur harus proaktif untuk mengajukan restrukturisasi.

Pasalnya, kalau hanya diam ataupun menghindar, berarti memang ada kewajiban yang masih harus ditunaikan. Sebab, mungkin masyarakat ada yang lupa kalau memiliki tunggakan, sehingga perusahaan harus menurunkan debt collector.

“Betul ada relaksasi untuk pembayaran ini. Namun demikian, OJK juga mengharapkan kerja sama dari seluruh masyarakat untuk secara bertanggung jawab bisa memanfaatkan ini,” pungkas keterangan OJK.

Baca Juga:  Pertamina Tambah 14,4 Juta Tabung Elpiji 3 Kg

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan stimulus dalam menghadapi wabah virus corona Covid-19. Bagi masyarakat yang usahanya atau pekerjaannya terpengaruh wabah virus corona akan mendapatkan keringanan dalam pembayaran cicilan kredit kendaraan.

Melalui keterangan resminya, debitur dapat memanfaatkan kesempatan untuk mendapatkan restrukturisasi. Syaratnya, mereka mengajukan restrukturisasi kepada perusahaan pembiayaan atau leasing untuk mengklarifikasi pemenuhan kewajibannya jika memang sudah dilakukan.

Di sisi lain, debt collector diminta menghentikan sementara untuk menarik kendaraan. Ini bagian dari tuntutan untuk bisa membantu masyarakat yang terdampak langsung.

OJK juga saat ini sedang menginvestigasi beberapa kasus debt collector yang melakukan penagihan di luar sepengetahuan dari perusahaan leasing.

Baca Juga:  Bentuk Posko Aduan THR

“Ini juga perlu hati-hati. Kalau itu debt collector dilakukan oleh perusahaan pembiayaan, bisa disampaikan kepada debt collector bahwa akan mengurus restrukturisasinya dan bisa disampaikan ke perusahaan leasing,” demikian bunyi keterangan resmi OJK, dikutip Jumat (27/3).

Namun demikian, OJK mengingatkan apabila debitur memiliki tunggakan, untuk tidak hanya diam. Debitur harus proaktif untuk mengajukan restrukturisasi.

Pasalnya, kalau hanya diam ataupun menghindar, berarti memang ada kewajiban yang masih harus ditunaikan. Sebab, mungkin masyarakat ada yang lupa kalau memiliki tunggakan, sehingga perusahaan harus menurunkan debt collector.

“Betul ada relaksasi untuk pembayaran ini. Namun demikian, OJK juga mengharapkan kerja sama dari seluruh masyarakat untuk secara bertanggung jawab bisa memanfaatkan ini,” pungkas keterangan OJK.

Baca Juga:  Mitsubishi Recall Tiga Model Mobil

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari