Minggu, 7 Juli 2024

Rupiah Semakin Loyo, Kurs Jual di Bank Tembus Rp17.000

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (USD) hari ini, Senin (23/3), tembus level 16.500, mencapai titik terendah sejak masa krisis tahun 1998 silam. Mengutip situs resmi perbankan nasional, bahkan nilai jual dolar Abang Sam (AS) tembus Rp17.000. Sementara berdasarkan JISDOR Bank Indonesia (BI) saat ini, posisi rupiah makin melemah di level Rp16.608 per dolar AS.

PT Bank Central Asia Tbk (BCA) memasang kurs beli di angka Rp16.590 dan kurs jual Rp16.810. Sedangkan PT Mandiri Tbk (Mandiri) memasang kurs beli Rp16.550 dan kurs jual Rp16.980.

- Advertisement -

PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) memasang kurs beli Rp16.199 dan kurs jual Rp17.204. Sementara itu PT Bank Tabungan Negara Tbk memasang kurs beli Rp16.330 dan kurs jual Rp17.130.

Adapun PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) memasang kurs beli Rp16.600 dan kurs jual Rp17.100. Mengutip keterangan resminya, BI menyampaikan, sesuai dengan keputusan RDG Maret 2020, otoritas mempercepat berlakunya ketentuan penggunaan rekening Rupiah dalam negeri (Vostro) bagi investor asing sebagai underlying transaksi dalam transaksi Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF).

Baca Juga:  Global Bangunan Gelar Undian Surprise Periode Pertama

Sehubungan dengan hal tersebut, BI menyempurnakan ketentuan yang mengatur tentang DNDF melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 22/2/PBI/2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/10/PBI/2018 tentang Transaksi DNDF (PBI DNDF), berlaku efektif sejak tanggal 19 Maret 2020.

- Advertisement -

Penyempurnaan meliputi penambahan underlying transaksi DNDF berupa rekening rupiah yang dimiliki Pihak Asing, antara lain tabungan, giro, deposito, untuk tujuan investasi, untuk menampung hasil investasi, dan/atau untuk tujuan lainnya.

Adapun penyempurnaan ketentuan PBI dimaksud merupakan bagian dari upaya BI untuk memperkuat bauran kebijakan yang diarahkan untuk mendukung upaya mitigasi risiko penyebaran COVID-19, menjaga stabilitas pasar uang dan sistem keuangan, serta mendorong momentum pertumbuhan ekonomi.

Baca Juga:  Februari, Impor Riau Turun 21,05 Persen

Perluasan jenis underlying transaksi bagi investor asing dapat memberikan alternatif dalam rangka lindung nilai atas kepemilikan rupiah. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan fleksibilitas bagi investor asing dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian.

Kepala riset Monex Investindo Futures Ariston Tjendra mengatakan, Indonesia memiliki populasi besar yang bisa mendukung ekonominya. Atas dasar itu dia yakin, ke depannya Rupiah pasti akan menguat kembali seperti pengalaman-pengalaman sebelumnya.

“Jadi, tidak perlu membeli dolar secara berlebihan, cukup sesuai kebutuhan saja. Kalau tidak ada kebutuhan dolar, tidak perlu membeli,” ujarnya kepada JawaPos.com, Senin (23/2).

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (USD) hari ini, Senin (23/3), tembus level 16.500, mencapai titik terendah sejak masa krisis tahun 1998 silam. Mengutip situs resmi perbankan nasional, bahkan nilai jual dolar Abang Sam (AS) tembus Rp17.000. Sementara berdasarkan JISDOR Bank Indonesia (BI) saat ini, posisi rupiah makin melemah di level Rp16.608 per dolar AS.

PT Bank Central Asia Tbk (BCA) memasang kurs beli di angka Rp16.590 dan kurs jual Rp16.810. Sedangkan PT Mandiri Tbk (Mandiri) memasang kurs beli Rp16.550 dan kurs jual Rp16.980.

PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) memasang kurs beli Rp16.199 dan kurs jual Rp17.204. Sementara itu PT Bank Tabungan Negara Tbk memasang kurs beli Rp16.330 dan kurs jual Rp17.130.

Adapun PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) memasang kurs beli Rp16.600 dan kurs jual Rp17.100. Mengutip keterangan resminya, BI menyampaikan, sesuai dengan keputusan RDG Maret 2020, otoritas mempercepat berlakunya ketentuan penggunaan rekening Rupiah dalam negeri (Vostro) bagi investor asing sebagai underlying transaksi dalam transaksi Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF).

Baca Juga:  Pegawai Non ASN Riau Jadi Peserta BP Jamsotek

Sehubungan dengan hal tersebut, BI menyempurnakan ketentuan yang mengatur tentang DNDF melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 22/2/PBI/2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/10/PBI/2018 tentang Transaksi DNDF (PBI DNDF), berlaku efektif sejak tanggal 19 Maret 2020.

Penyempurnaan meliputi penambahan underlying transaksi DNDF berupa rekening rupiah yang dimiliki Pihak Asing, antara lain tabungan, giro, deposito, untuk tujuan investasi, untuk menampung hasil investasi, dan/atau untuk tujuan lainnya.

Adapun penyempurnaan ketentuan PBI dimaksud merupakan bagian dari upaya BI untuk memperkuat bauran kebijakan yang diarahkan untuk mendukung upaya mitigasi risiko penyebaran COVID-19, menjaga stabilitas pasar uang dan sistem keuangan, serta mendorong momentum pertumbuhan ekonomi.

Baca Juga:  Sajian Paket Bento dalam Citarasa Selera Nusantara di Mutiara Merdeka Hotel

Perluasan jenis underlying transaksi bagi investor asing dapat memberikan alternatif dalam rangka lindung nilai atas kepemilikan rupiah. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan fleksibilitas bagi investor asing dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian.

Kepala riset Monex Investindo Futures Ariston Tjendra mengatakan, Indonesia memiliki populasi besar yang bisa mendukung ekonominya. Atas dasar itu dia yakin, ke depannya Rupiah pasti akan menguat kembali seperti pengalaman-pengalaman sebelumnya.

“Jadi, tidak perlu membeli dolar secara berlebihan, cukup sesuai kebutuhan saja. Kalau tidak ada kebutuhan dolar, tidak perlu membeli,” ujarnya kepada JawaPos.com, Senin (23/2).

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari