JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Sejak 2016 lalu, Oktober selalu diperingati sebagai bulan inklusi keuangan (BIK). Bulan Inklusi Keuangan ini akan dilakukan serentak secara nasional bekerja sama dengan kementerian lembaga terkait serta kantor-kantor lembaga jasa keuangan.
Inklusi keuangan dapat didefinisikan sebagai akses terhadap produk dan layanan jasa keuangan yang bermanfaat dan terjangkau dalam memenuhi kebutuhan masyarakat maupun usahanya. Dalam hal ini transaksi, pembayaran, tabungan, kredit dan asuransi yang digunakan secara bertanggung jawab dan berkelanjutan.
Tujuan dari BIK sendiri adalah meningkatkan inklusi keuangan di Tanah Air, di mana pemerintah sendiri menargetkan inklusi keuangan sebesar 90 persen pada 2024. Dalam mensukseskan itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) terus mensosialisasikan kepada masyarakat terkait hal tersebut, khususnya agar tidak terjerat pinjaman online (pinjol) ilegal.
"Komunikasi publik ini kami laksanakan sebagai pemenuhan tugas kami sebagai Government Public Relations. Dengan demikian, diharapkan negara selalu hadir di setiap isu-isu negara, khususnya dalam hal ini adalah dalam agar masyarakat lebih mewaspadai pinjol ilegal," ujar Koordinator Informasi dan Komunikasi Perekonomian Kemenkominfo, Eko Slamet Riyanto dalam keterangannya, Kamis (21/10).
Direktur Informasi dan komunikasi Perekonomian dan Maritim, Septriana Tangkary menjelaskan, salah satu upaya preventif pemerintah dalam mengatasi peredaran pinjol ilegal di masyarakat adalah dengan upaya peningkatan literasi keuangan melalui diseminasi informasi positif kepada seluruh lapisan masyarakat khususnya kepada milenial dalam memilih fintech yang aman.
"Sampai dengan 6 Oktober 2021, total terdapat 106 fintech lending yang terdaftar di OJK. Nah, perlu diingat bahwa perusahaan fintech juga terus diawasi oleh OJK," tambahnya.
Sependapat dengan hal tersebut, Ketua Fintech Center UNS, Irwan Tri Nugroho menjelaskan ada beberapa hal yang perlu diwaspadai terhadap fintech utamanya P2P lending/pinjaman online, salah satunya legalitasnya sudah berijin atau belum.
"Lalu jenis pinjamannya penggunaannya untuk perorangan atau usaha kecil yang tidak dapat meminjam ke bank karena tidak memiliki jaminan capital, lalu tenor, interest rate sedikit lebih tinggi dari perbankan, term conditions dan sumber dananya," ujar dia.
Salah satu usaha menghindari terjebak dalam pinjaman seperti ini adalah dengan melakukan pengelolaan keuangan dengan baik. Peminjaman harus dimanfaatkan untuk kegiatan produktif, jangan konsumtif.(jpg)