PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) mengapresiasi langkah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau yang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di SPBU 14.2876110 Jalan Raya Duri-Dumai KM 10-15, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.
Area Manager Communication Relation & CSR Sumbagut PT Pertamina Patra Niaga, Taufikurachman mengatakan penyalahgunaan dan penimbunan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana karena merugikan masyarakat. Dalam menindaklanjuti penyimpangan yang terjadi, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan aparat setempat agar meningkatkan keamanan, dan meminimalisir kecurangan (fraud).
"Adanya penyalahgunaan BBM bersubsidi (Biosolar) menimbulkan kerugian masyarakat. Terima kasih atas dukungan Polda Riau karena sudah berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalagunaan BBM bersubsidi tersebut," ujar Taufikurachman, Kamis (21/10).
Diketahui bahwa SPBU 14.2876110 melakukan pengisiaan BBM Biosolar melebihi batas kewajaran ke satu kendaraan. Ia mengatakan, adanya kejadian ini, tidak mengganggu distribusi BBM di Bengkalis dan kegiatan operasional tetap berjalan normal. Selain itu, Pertamina Patra Niaga juga akan memberi sanksi tegas kepada SPBU yang menyalurkan BBM tidak sesuai dengan ketentuan.
"Stok BBM dalam kondisi cukup, distribusi BBM juga tetap berjalan normal. Untuk SPBU yang menyalurkan BBM tidak sesuai dengan ketentuan tersebut, sudah kami beri sanksi tegas," jelasnya.
Taufikurachman mengimbau agar seluruh masyarakat untuk bersama-sama mengawal dan mengawasi penyaluran distribusi BBM bersubsidi dan apabila menemukan indikasi kecurangan dapat melaporkan kepada aparat kepolisian maupun Pertamina Call Center 135.(anf)
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) mengapresiasi langkah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau yang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di SPBU 14.2876110 Jalan Raya Duri-Dumai KM 10-15, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.
Area Manager Communication Relation & CSR Sumbagut PT Pertamina Patra Niaga, Taufikurachman mengatakan penyalahgunaan dan penimbunan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana karena merugikan masyarakat. Dalam menindaklanjuti penyimpangan yang terjadi, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan aparat setempat agar meningkatkan keamanan, dan meminimalisir kecurangan (fraud).
- Advertisement -
"Adanya penyalahgunaan BBM bersubsidi (Biosolar) menimbulkan kerugian masyarakat. Terima kasih atas dukungan Polda Riau karena sudah berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalagunaan BBM bersubsidi tersebut," ujar Taufikurachman, Kamis (21/10).
Diketahui bahwa SPBU 14.2876110 melakukan pengisiaan BBM Biosolar melebihi batas kewajaran ke satu kendaraan. Ia mengatakan, adanya kejadian ini, tidak mengganggu distribusi BBM di Bengkalis dan kegiatan operasional tetap berjalan normal. Selain itu, Pertamina Patra Niaga juga akan memberi sanksi tegas kepada SPBU yang menyalurkan BBM tidak sesuai dengan ketentuan.
- Advertisement -
"Stok BBM dalam kondisi cukup, distribusi BBM juga tetap berjalan normal. Untuk SPBU yang menyalurkan BBM tidak sesuai dengan ketentuan tersebut, sudah kami beri sanksi tegas," jelasnya.
Taufikurachman mengimbau agar seluruh masyarakat untuk bersama-sama mengawal dan mengawasi penyaluran distribusi BBM bersubsidi dan apabila menemukan indikasi kecurangan dapat melaporkan kepada aparat kepolisian maupun Pertamina Call Center 135.(anf)