PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — BP Jamsostek Pekanbaru Kota menyerahkan santunan jaminan kematian sebesar Rp42 juta kepada Rusmawati (70), ahli waris driver Gojek bernama Didi Suhendra (36). Penyerahan santunan ini dilaksanakan di kantor Gojek dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan menggunakan masker, mencuci tangan pakai sabun/menggunakan handsanitizer dan menjaga jarak.
Hadir dalam proses penyerahan santunan ini Branch Manager Gojek Kota Pekanbaru Julianda Wirda Pratama, Branch Operation Supervisor Gilang Ibnu Afif, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru Kota Uus Supriyadi, serta Kabid Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru Kota Dodi Pramana, Kamis (20/5).
Santunan ini diterima ahli waris Rusmawati (70) yang merupakan ibu dari almarhum Didi Suhendra (36). "Anak saya memang bekerja sebagai mitra Gojek Pekanbaru dan merupakan anak ke sembilan dari sebelas bersaudara," ujar Rusmawati.
Dituturkan Rusmawati, dirinya tidak tahu kalau almarhum semasa hidup ikut dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Pihak Gojek lah yang memberitahukan padanya kalau almarhum terdaftar dalam program Jaminan Kematian dan Jaminan Kecelakaan kerja di BPJS Ketenagakerjaan. “Terima kasih BPJS Ketenagakerjaan dan Gojek Pekanbaru yang sudah membantu, semoga sukses selalu. Menurut saya program ini sangat bagus dan membantu keluarga peserta," ungkap Rusmawati.
Dikatakan Branch Manager Gojek Pekanbaru Julianda Wirda Pratama, total mitra Gojek di Pekanbaru kurang lebih 4.000-an. "Dan kami memiliki program swadaya, salah satu di antaranya kita sosialisasikan program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. Kami sangat mendukung program negara ini, dan kami berharap sinergitas dengan BPJS Ketenagakerjaan semakin baik, terutama dalam perlindungan jaminan sosial bagi mitra Gojek," ungkap Julianda.
Sementara Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kota Pekanbaru, Uus Supriyadi mengatakan pihaknya turut berduka cita atas meninggalnya almarhum, dan sesuai dengan data BPJS Ketenagakerjaan, almarhum terdaftar sebagai peserta program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.(hen)
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — BP Jamsostek Pekanbaru Kota menyerahkan santunan jaminan kematian sebesar Rp42 juta kepada Rusmawati (70), ahli waris driver Gojek bernama Didi Suhendra (36). Penyerahan santunan ini dilaksanakan di kantor Gojek dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan menggunakan masker, mencuci tangan pakai sabun/menggunakan handsanitizer dan menjaga jarak.
Hadir dalam proses penyerahan santunan ini Branch Manager Gojek Kota Pekanbaru Julianda Wirda Pratama, Branch Operation Supervisor Gilang Ibnu Afif, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru Kota Uus Supriyadi, serta Kabid Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru Kota Dodi Pramana, Kamis (20/5).
- Advertisement -
Santunan ini diterima ahli waris Rusmawati (70) yang merupakan ibu dari almarhum Didi Suhendra (36). "Anak saya memang bekerja sebagai mitra Gojek Pekanbaru dan merupakan anak ke sembilan dari sebelas bersaudara," ujar Rusmawati.
Dituturkan Rusmawati, dirinya tidak tahu kalau almarhum semasa hidup ikut dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Pihak Gojek lah yang memberitahukan padanya kalau almarhum terdaftar dalam program Jaminan Kematian dan Jaminan Kecelakaan kerja di BPJS Ketenagakerjaan. “Terima kasih BPJS Ketenagakerjaan dan Gojek Pekanbaru yang sudah membantu, semoga sukses selalu. Menurut saya program ini sangat bagus dan membantu keluarga peserta," ungkap Rusmawati.
- Advertisement -
Dikatakan Branch Manager Gojek Pekanbaru Julianda Wirda Pratama, total mitra Gojek di Pekanbaru kurang lebih 4.000-an. "Dan kami memiliki program swadaya, salah satu di antaranya kita sosialisasikan program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. Kami sangat mendukung program negara ini, dan kami berharap sinergitas dengan BPJS Ketenagakerjaan semakin baik, terutama dalam perlindungan jaminan sosial bagi mitra Gojek," ungkap Julianda.
Sementara Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kota Pekanbaru, Uus Supriyadi mengatakan pihaknya turut berduka cita atas meninggalnya almarhum, dan sesuai dengan data BPJS Ketenagakerjaan, almarhum terdaftar sebagai peserta program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.(hen)