PEKANBARU (RIAUPOS.CO)- Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar menyambut baik atas keputusan Presiden Joko Widodo yang akan membuka kembali keran ekspor crude palm oil (CPO). Dengan demikian, Gubri berharap adanya keputusan tersebut harga TBS kelapa sawit kembali naik seperti semula. Sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Riau.
"Kita menyambut baik keputusan itu,” ujarnya di Pekanbaru, Kamis (19/5/2022).
Syamsuar menginginkan, hal ini sama-sama menjadikan pembenahan dan pembelajaran berharga. Seperti pentingnya penguatan kelembagaan pekebun, kemitraan/kerja sama khususnya bagi swadaya atau nonmitra dengan PKS.
Kemudian, terangnya, pemerintah kabupaten/kota juga perlu didorong untuk menerbitkan regulasi (peraturan bupati/wali kota) terkait tata cara kemitraan bagi pekebun sesuai yang diatur didalam Pergub 77 tahun 2020 dan Permentan 01 tahun 2018.
Selain itu, mantan Bupati Siak ini mengimbau kepada semua stake holder, baik pemerintah kabupaten/kota, asosiasi petani sawit, dunia usaha untuk sama-sama mendorong para pekebun sawit nonmitra di daerah agar mau berlembaga dan membentuk kelompok tani yang bisa dimitrakan dengan PKS.
"Sudah terbukti bahwa pekebun yang bermitra sesuai regulasi tidak terdampak penurunan harga akibat pelarangan ekspor. Substansi Pergub 77/2020 adalah memberi kepastian pasar bagi pekebun kita dalam memasarkan buah TBS-nya melalui kemitraan, dan memberi kepastian bahan baku bagi PKS dalam pemenuhan produksi CPO-nya sesuai kapasitas yang terpasang di pabrik," tuturnya.
Laporan: Soleh Saputra (Pekanbaru)
Editor: Edwar Yaman
PEKANBARU (RIAUPOS.CO)- Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar menyambut baik atas keputusan Presiden Joko Widodo yang akan membuka kembali keran ekspor crude palm oil (CPO). Dengan demikian, Gubri berharap adanya keputusan tersebut harga TBS kelapa sawit kembali naik seperti semula. Sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Riau.
"Kita menyambut baik keputusan itu,” ujarnya di Pekanbaru, Kamis (19/5/2022).
- Advertisement -
Syamsuar menginginkan, hal ini sama-sama menjadikan pembenahan dan pembelajaran berharga. Seperti pentingnya penguatan kelembagaan pekebun, kemitraan/kerja sama khususnya bagi swadaya atau nonmitra dengan PKS.
Kemudian, terangnya, pemerintah kabupaten/kota juga perlu didorong untuk menerbitkan regulasi (peraturan bupati/wali kota) terkait tata cara kemitraan bagi pekebun sesuai yang diatur didalam Pergub 77 tahun 2020 dan Permentan 01 tahun 2018.
- Advertisement -
Selain itu, mantan Bupati Siak ini mengimbau kepada semua stake holder, baik pemerintah kabupaten/kota, asosiasi petani sawit, dunia usaha untuk sama-sama mendorong para pekebun sawit nonmitra di daerah agar mau berlembaga dan membentuk kelompok tani yang bisa dimitrakan dengan PKS.
"Sudah terbukti bahwa pekebun yang bermitra sesuai regulasi tidak terdampak penurunan harga akibat pelarangan ekspor. Substansi Pergub 77/2020 adalah memberi kepastian pasar bagi pekebun kita dalam memasarkan buah TBS-nya melalui kemitraan, dan memberi kepastian bahan baku bagi PKS dalam pemenuhan produksi CPO-nya sesuai kapasitas yang terpasang di pabrik," tuturnya.
Laporan: Soleh Saputra (Pekanbaru)
Editor: Edwar Yaman