Jumat, 18 Oktober 2024

Marak Fenomena Pinpri, OJK Imbau Pilih Pinjol yang Diawasi OJK

- Advertisement -

RIAUPOS.CO – Fenomena baru terkait pinjaman online (pinjol) belakangan marak di media sosial. Fenomena tersebut ialah fenomena pinjaman pribadi (pinpri).

Pinpri biasanya ditawarkan oleh pemilik akun di sosial media Facebook kepada pengguna lainnya. Dengan iming-iming proses cair yang cepat tanpa aplikasi, membuat masyarakat tergiur.

- Advertisement -

Terkait hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riau membenarkan bahwa fenomena Pinpri merupakan fenomena baru yang marak saat ini. Staf Bagian Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Riau, Dio Fawwas Prakoso mengatakan bahwa Pinpri bersifat ilegal dan sangat rentan dengan pelanggaran penyebaran data pribadi.

“Satgas menemukan konten-konten yang memuat fenomena Pinpri yang berpotensi pada pelanggaran penyebaran data pribadi,” ujarnya, Kamis (17/10/2024).

“Modus ini biasanya menawarkan pinjaman dari perorangan pribadi dengan syarat menyerahkan data pribadi peminjam seperti KTP, Kartu Keluarga, akun media sosial, foto profil whatsapp, seluruh penjamin, nametag pekerjaan peminjam hingga share location peminjam,” terangnya.

Menurutnya, apapun alasannya, pinjaman ilegan sejenis berisiko dan mendatangkan masalah di kemudian hari. Karena itu, masyarakat diimbau untuk jangan asal, abal dan abai dalam memilih pinjaman khususnya online.

Baca Juga:  Waspadai Dominasi Barang Impor

“Pastikan gunakan pinjol legal yang diawasi OJK,” ungkapnya.

- Advertisement -

Pihaknya juga mengingatkan masyarakat untuk pinjam sesuai kebutuhan dan kemampuan serta tidak untuk sekadar konsumtif dan gaya hidup

Di samping itu, pihaknya juga mengingatkan kepada masyarakat untuk tetap bertanggung jawab atas pinjaman mereka dengan membayar utang tersebut. “Utang harus dibayar, hindari bermasalah pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK),” tegasnya.

Ia bercerita bahwa beberapa aduan yang masuk ke OJK Riau terkait pinjaman online ilegal seperti pinpri, membawa kerugian yang besar bagi peminjam. “Ada wanita yang datang ke OJK sambil menangis karena jumlah tagihan utangnya yang awalnya hanya Rp2 juta, menjadi Rp100 juta. Ini sangat merugikan,” ungkapnya.

Terlebih lagi, pemberi pinjaman juga melakukan penyebaran data pribadi berupa foto-foto dari peminjam ke orang-orang terdekat korban. Seperti teman kantor dan lainya. Sehingga korban semakin terpuruk dan dipermalukan.

Baca Juga:  Toyota Raize Hadir Dengan 6 Jenis, Tipe 1.2 Keluar Setelah Lebaran

“Pinjol ilegal ini memang menyerang mental korbannya. Dengan mendesak pembayaran, menyebar data pribadi sehingga korban menjadi cemas dan ketakutan,” sambungnya.

Menurutnya hal tersebut bisa terjadi karena Indeks Inklusi Keuangan 85,10 persen, Indeks Literasi Keuangan yang hanya 49,68 persen dan Literasi Digital Rendah Indonesia yang berada di peringkat ke-56 dari 63 negara.

Di samping itu, kesulitan ekonomi, perilaku seperti judi online, ingin cepat kaya dan gaya hidup konsumtif juga menjadi faktor penyebab maraknya masyarakat terjerat pinjol ilegal.

Hingga kini, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal sudah menutup 8.271 pinjol ilegal di Indonesia. Pihaknya juga mengingatkan masyarakat yang menjadi korban untuk melaporkan ke OJK. “Kami membuka layanan Kontak dengan nomor 157 yang dapat dihubungi masyarakat yang ingin melaporkan segala pengaduan dan pinjol atau investasi ilegal,” tutupnya.(azr)

Laporan SITI AZURA, Pekanbaru

RIAUPOS.CO – Fenomena baru terkait pinjaman online (pinjol) belakangan marak di media sosial. Fenomena tersebut ialah fenomena pinjaman pribadi (pinpri).

Pinpri biasanya ditawarkan oleh pemilik akun di sosial media Facebook kepada pengguna lainnya. Dengan iming-iming proses cair yang cepat tanpa aplikasi, membuat masyarakat tergiur.

Terkait hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riau membenarkan bahwa fenomena Pinpri merupakan fenomena baru yang marak saat ini. Staf Bagian Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Riau, Dio Fawwas Prakoso mengatakan bahwa Pinpri bersifat ilegal dan sangat rentan dengan pelanggaran penyebaran data pribadi.

“Satgas menemukan konten-konten yang memuat fenomena Pinpri yang berpotensi pada pelanggaran penyebaran data pribadi,” ujarnya, Kamis (17/10/2024).

“Modus ini biasanya menawarkan pinjaman dari perorangan pribadi dengan syarat menyerahkan data pribadi peminjam seperti KTP, Kartu Keluarga, akun media sosial, foto profil whatsapp, seluruh penjamin, nametag pekerjaan peminjam hingga share location peminjam,” terangnya.

Menurutnya, apapun alasannya, pinjaman ilegan sejenis berisiko dan mendatangkan masalah di kemudian hari. Karena itu, masyarakat diimbau untuk jangan asal, abal dan abai dalam memilih pinjaman khususnya online.

Baca Juga:  Triwulan II 2021, Pertumbuhan Kredit Bank BJB Capai 6,8 Persen

“Pastikan gunakan pinjol legal yang diawasi OJK,” ungkapnya.

Pihaknya juga mengingatkan masyarakat untuk pinjam sesuai kebutuhan dan kemampuan serta tidak untuk sekadar konsumtif dan gaya hidup

Di samping itu, pihaknya juga mengingatkan kepada masyarakat untuk tetap bertanggung jawab atas pinjaman mereka dengan membayar utang tersebut. “Utang harus dibayar, hindari bermasalah pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK),” tegasnya.

Ia bercerita bahwa beberapa aduan yang masuk ke OJK Riau terkait pinjaman online ilegal seperti pinpri, membawa kerugian yang besar bagi peminjam. “Ada wanita yang datang ke OJK sambil menangis karena jumlah tagihan utangnya yang awalnya hanya Rp2 juta, menjadi Rp100 juta. Ini sangat merugikan,” ungkapnya.

Terlebih lagi, pemberi pinjaman juga melakukan penyebaran data pribadi berupa foto-foto dari peminjam ke orang-orang terdekat korban. Seperti teman kantor dan lainya. Sehingga korban semakin terpuruk dan dipermalukan.

Baca Juga:  Sebulan, Pemesanan Mobil Listrik Hyundai Ioniq 5 Hampir 1.700 Unit

“Pinjol ilegal ini memang menyerang mental korbannya. Dengan mendesak pembayaran, menyebar data pribadi sehingga korban menjadi cemas dan ketakutan,” sambungnya.

Menurutnya hal tersebut bisa terjadi karena Indeks Inklusi Keuangan 85,10 persen, Indeks Literasi Keuangan yang hanya 49,68 persen dan Literasi Digital Rendah Indonesia yang berada di peringkat ke-56 dari 63 negara.

Di samping itu, kesulitan ekonomi, perilaku seperti judi online, ingin cepat kaya dan gaya hidup konsumtif juga menjadi faktor penyebab maraknya masyarakat terjerat pinjol ilegal.

Hingga kini, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal sudah menutup 8.271 pinjol ilegal di Indonesia. Pihaknya juga mengingatkan masyarakat yang menjadi korban untuk melaporkan ke OJK. “Kami membuka layanan Kontak dengan nomor 157 yang dapat dihubungi masyarakat yang ingin melaporkan segala pengaduan dan pinjol atau investasi ilegal,” tutupnya.(azr)

Laporan SITI AZURA, Pekanbaru

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari