JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Bank Indonesia (BI) memberikan layanan penukaran uang yang telah dimulai pada 4 April lalu. Adapun, untuk batas waktu penukaran uang tersebut, masyarakat dapat melakukannya sampai dengan 29 April 2022.
BI pun telah bersinergi dengan perbankan nasional untuk menyiapkan 5.013 titik penukaran di bank di seluruh Indonesia. Dalam memberikan kemudahan, masyarakat dapat menukarkan uang baru melalui layanan Mobil Kas Keliling BI.
Namun untuk penukaran uang di Mobil Kas Keliling BI, masyarakat diharapkan dapat memesan penukaran terlebih dahulu melalui aplikasi Pintar lewat laman https://pintar.bi.go.id sebelum hadir ke lokasi kas keliling.
Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono pun menyampaikan realisasi kegiatan penukaran uang hingga minggu kedua dilaksanakannya agenda tersebut. Di mana terdapat 5.712 orang yang melakukan penukaran.
“Realisasi kegiatan penukaran uang kepada masyarakat dengan Kas Keliling sampai minggu ke-2 April 2022, jumlah titik penukaran sebanyak 170 titik dengan jumlah penukar melalui Pintar sebanyak 5.712 orang,” ucap dia kepada JawaPos.com, Ahad (17/4/2022).
Nominal uang yang telah ditukarkan sejumlah Rp430 miliar.
“Jumlah total penukaran sebesar Rp430 miliar,” terangnya.
Bagi masyarakat yang ingin menukarkan uang melalui aplikasi Pintar, berikut caranya:
1. Masuk website https://pintar.bi.go.id
2. Pilih menu Penukaran Uang Rupiah melalui Kas Keliling
3. Pilih provinsi yang akan menjadi lokasi penukaran yang diinginkan
4. Pilih daftar lokasi dan tanggal Mobil Kas Keliling yang tersedia
5. Isi data pemesanan dengan menyertakan NIK, KTP, Nama, Nomor telepon dan Email
6. Mengisi jumlah lembar atau keping uang Rupiah yang akan ditukarkan. Terdapat pecahan Rp1.000, Rp2.000, Rp5.000, Rp10.000 dan Rp20.000. Masyarakat bisa menukar rupiah dengan ketentuan 100 lembar untuk tiap pecahan uang.
7. Centang konfirmasi
8. Lakukan pemesanan untuk memperoleh bukti, penukaran uang rupiah melalui kas keliling dapat dilakukan H-7 sebelum jadwal kas keliling dibuka. Di setiap pelaksanaan kas keliling, ada kuota yang telah ditentukan dan apabila kuotadinyatakan telah habis, masyarakat bisa mengakses kas keliling di lokasi dan waktu yang lain.
Untuk diketahui, satu NIK dapat melakukan penukaran lebih dari satu kali dengan catatan penukaran pertama telah diselesaikan.
Editor : Dimas Ryandi
SumberL Jawapos.com
Editor: Edwar Yaman