Categories: Ekonomi Bisnis

OJK Bebaskan UMKM dari Agunan Pembiayaan hingga Rp100 Juta

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan kemudahan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan mengecualikan kewajiban penyerahan agunan untuk pembiayaan modal kerja hingga Rp100 juta per debitur.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 35 Tahun 2025 tentang Perubahan atas POJK Nomor 46 Tahun 2024 mengenai Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, dan Perusahaan Modal Ventura.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, menjelaskan bahwa kebijakan pembiayaan tanpa agunan ini tidak berlaku secara umum untuk seluruh perusahaan pembiayaan.

“Fasilitas tanpa agunan hanya dapat diberikan oleh perusahaan pembiayaan yang memiliki rasio modal inti terhadap modal disetor di atas 100 persen. Dengan ketentuan tersebut, OJK tetap menjaga prinsip kehati-hatian industri,” papar Agusman, Ahad (11/1).

POJK Nomor 35 Tahun 2025 yang mulai berlaku efektif pada 22 Desember 2025 ini pada dasarnya merupakan langkah deregulasi. Aturan tersebut bertujuan menyederhanakan ketentuan pembiayaan guna meningkatkan kemudahan berusaha serta mendorong penguatan ekonomi kerakyatan melalui sektor UMKM. (mim/dio/jpg)

Redaksi

Recent Posts

Agung Toyota Gelar Buka Bersama Komunitas dan Media

Agung Toyota Riau menggelar buka puasa bersama komunitas Toyota, Toyota Value Chain dan media di…

10 jam ago

Bupati Suhardiman Amby Tekankan Pelayanan Kesehatan Tetap Berjalan

Bupati Kuansing meminta RSUD dan seluruh puskesmas tetap membuka layanan kesehatan selama 24 jam selama…

10 jam ago

Plh Bupati Rohul Minta OPD Realisasikan Aspirasi Warga

Safari Ramadan Pemkab Rohul berakhir setelah mengunjungi 16 kecamatan. Pemkab meminta OPD menindaklanjuti aspirasi masyarakat,…

10 jam ago

Pembatasan Angkutan Barang Berlaku, Truk Antre Panjang di Roro Bengkalis

Hari terakhir operasional truk di penyeberangan Bengkalis memicu antrean panjang. Pembatasan angkutan barang berlaku 14–28…

10 jam ago

Waspada KLB Campak saat Mudik Lebaran, Lindungi Buah Hati dengan Imunisasi di RS Awal Bros

Momen Lebaran dan mudik ke kampung halaman tetap waspada terhadap ancaman penyakit campak yang saat…

11 jam ago

Zakat ASN Pemprov Riau Capai Rp61 Miliar, Plt Gubri Pimpin Gerakan Berzakat

Zakat ASN Pemprov Riau melalui Baznas mencapai Rp61 miliar. Plt Gubri SF Hariyanto memimpin Gerakan…

1 hari ago